SuaraJogja.id - Tiga jaringan pengedar narkotika dan obat terlarang berhasil diungkap oleh unit Narkoba Polres Gunungkidul selama bulan September dan Oktober. Satu jaringan berhasil diungkap di bulan September 2020 dengan dua tersangka yang diamankan. Dua jaringan lain digulung pada Oktober 2020 dengan 10 tersangka, di mana 4 di antaranya masih di wilayah lain.
Kasat Res Narkoba AKP Dwi Astuti mengungkapkan, selama September dan Oktober 2020 pihaknya berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Pengungkapan penyalahgunaan tersebut ada yang bermula dari laporan masyarakat dan juga peristiwa tabrakan yang terjadi di Alun-Alun Wonosari, yang menewaskan seorang pekerja sebuah bank lokal di Gunungkidul.
"Selama September dan Oktober 2020 ada 12 tersangka kami amankan. Dengan 2 Laporan Polisi di bulan September dan 10 LP di bulan Oktober. Ada yang barang buktinya masih di Semarang,"ujar Dwi, Senin (19/10/2020), di Mapolres Gunungkidul.
Jaringan pertama terungkap pada 22 September 2020 sekira pukul 20.30 WIB. Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di wilayah Semanu, Gunungkidul ada penyalahgunaan obat terlarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Semanu dan mengamankan WAN (20), warga Gunungkidul.
Dari tangan WAN, polisi berhasil mengamankan satu butir pil Atarax 1 mg dan HP Xiaomi abu-abu gelap yang ditemukan di dalam tas selempang abu-abu milik WAN. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap WAN, yang mengaku mendapatkan pil tersebut dari apotek Gedangan Sehat melalui resep dokter WAN sebanyak 20 butir.
"Barang terlarang tersebut yang kemudian diserahkan kepada AM sebanyak 17 butir yang tinggal di Semanu, Gunungkidul. Keduanya diamankan di Mapolres," tambahnya.
Jaringan kedua yang diungkap adalah bermula dari penangkapan TIM (22), warga Umbulharjo, Yogyakarta, di jalan Playen-Paliyan pada 2 Oktober 2020 lalu. Dari laki-laki yang bekerja sebagai tukang parkir ini, polisi mengamankan 38 pil warna putih bertuliskan huruf Y atau dikenal Yarindu, 8 warna putih Yarindu.
Dalam pengembangan, polisi mengamankan AIN (22), buruh harian lepas asal Piyaman, dengan barang bukti 80 butir pil Yarindu. Tak hanya itu, polisi juga meringkus RAG, buruh yang merupakan residivis asal Playen dalam kasus yang sama.
Dari tangan RAG, polisi menyita 140 butir yarindu dan juga mengamankan WWT (26), asal Kapanewonan Tepus, dengan barang bukti 50 pil yarindu Rp 120 dan HP Lenovo serta DEF (19) residivis 65 butir Yarindu dan tas slempang, dan ESJ (25), warga Bantul tukang parkir dengan barang bukti 25 butir pil Yarindu bersama TMY (22) asal Pleret, Bantul dengan barang bukti psikotropika alpazolam 7 butir.
Baca Juga: Cai Changpan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi: Ada Luka Lecet di Leher
Kemudian kelompok yang ketiga adalah tiga pria asal Jawa Tengah. Ia dijadikan tersangka oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunungkidul pascakecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada 8 Oktober lalu di Alun-Alun Wonosari dan menewaskan seorang karyawan bank daerah Gunungkidul.
Terungkapnya kasus ini berasal dari temuan aparat saat menggeledah isi mobil pelaku yang terlibat laka malam itu. Saat digeledah petugas, didapati puluhan pil dalam sebuah jaket di mobil tersebut. Ketiganya lantas polisi bawa dan diinterogasi mengenai barang tersebut.
Tiga pria yang digiring aparat adalah IS (23) dan YSH (18) karena temuan tersebut. Sementara TP (28), yang menjadi pengemudi mobil bernopol H 8157 OL, ditangani oleh Sat Lantas Polres Gunungkidul karena kasus laka.
Pascainterogasi, IS dan YSH mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut. Mereka lalu menyebut rekan mereka berinisial TPN (24), yang memberikan narkotika jenis tembakau gorila. TPN lantas diringkus secara terpisah.
"TPN kami amankan tanggal 9 Oktober pagi di Sukoharjo, Jawa Tengah beserta sejumlah barang bukti," jelas Astuti.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain 27 butir pil Trihexypenidyl, 40 butir pil Alprazolam, 11 klip plastik kecil diduga berisi tembakau gorila, 19 klip plastik kecil diduga berisi sabu, uang senilai Rp500 ribu, hingga ponsel milik para tersangka.
Berita Terkait
-
Cai Changpan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi: Ada Luka Lecet di Leher
-
LIVE: Polisi Rilis Penangkapan Pemain Sinetron RR Terkait Kasus Narkoba
-
Alami Sesak Nafas dan Bisul, Tersangka Narkoba Tewas di RS Bhayangkara
-
Aktor RR Ditangkap Polisi, Taqy Malik Resmi Nikah Lagi
-
Kronologis Penangkapan Artis Jendela SMP RR karena Pakai Narkoba
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok