Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 19 Oktober 2020 | 14:45 WIB
Rilis kasus pengedaram narkotika dan obat terlarang di Mapolres Gunungkidul, Senin (19/10/2020) - (SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Tiga jaringan pengedar narkotika dan obat terlarang berhasil diungkap oleh unit Narkoba Polres Gunungkidul selama bulan September dan Oktober. Satu jaringan berhasil diungkap di bulan September 2020 dengan dua tersangka yang diamankan. Dua jaringan lain digulung pada Oktober 2020 dengan 10 tersangka, di mana 4 di antaranya masih di wilayah lain.

Kasat Res Narkoba AKP Dwi Astuti mengungkapkan, selama September dan Oktober 2020 pihaknya berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Pengungkapan penyalahgunaan tersebut ada yang bermula dari laporan masyarakat dan juga peristiwa tabrakan yang terjadi di Alun-Alun Wonosari, yang menewaskan seorang pekerja sebuah bank lokal di Gunungkidul.

"Selama September dan Oktober 2020 ada 12 tersangka kami amankan. Dengan 2 Laporan Polisi di bulan September dan 10 LP di bulan Oktober. Ada yang barang buktinya masih di Semarang,"ujar Dwi, Senin (19/10/2020), di Mapolres Gunungkidul.

Jaringan pertama terungkap pada 22 September 2020 sekira pukul 20.30 WIB. Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di wilayah Semanu, Gunungkidul ada penyalahgunaan obat terlarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Semanu dan mengamankan WAN (20), warga Gunungkidul.

Baca Juga: Cai Changpan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi: Ada Luka Lecet di Leher

Dari tangan WAN, polisi berhasil mengamankan satu butir pil Atarax 1 mg dan HP Xiaomi abu-abu gelap yang ditemukan di dalam tas selempang abu-abu milik WAN. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap WAN, yang mengaku mendapatkan pil tersebut dari apotek Gedangan Sehat melalui resep dokter WAN sebanyak 20 butir.

"Barang terlarang tersebut yang kemudian diserahkan kepada AM sebanyak 17 butir yang tinggal di Semanu, Gunungkidul. Keduanya diamankan di Mapolres," tambahnya.

Jaringan kedua yang diungkap adalah bermula dari penangkapan TIM (22), warga Umbulharjo, Yogyakarta, di jalan Playen-Paliyan pada 2 Oktober 2020 lalu. Dari laki-laki yang bekerja sebagai tukang parkir ini, polisi mengamankan 38 pil warna putih bertuliskan huruf Y atau dikenal Yarindu, 8 warna putih Yarindu.

Dalam pengembangan, polisi mengamankan AIN (22), buruh harian lepas asal Piyaman, dengan barang bukti 80 butir pil Yarindu. Tak hanya itu, polisi juga meringkus RAG, buruh yang merupakan residivis asal Playen dalam kasus yang sama.

Dari tangan RAG, polisi menyita 140 butir yarindu dan juga mengamankan WWT (26), asal Kapanewonan Tepus, dengan barang bukti 50 pil yarindu Rp 120 dan HP Lenovo serta DEF (19) residivis 65 butir Yarindu dan tas slempang, dan ESJ (25), warga Bantul tukang parkir dengan barang bukti 25 butir pil Yarindu bersama TMY (22) asal Pleret, Bantul dengan barang bukti psikotropika alpazolam 7 butir.

Baca Juga: LIVE: Polisi Rilis Penangkapan Pemain Sinetron RR Terkait Kasus Narkoba

Kemudian kelompok yang ketiga adalah tiga pria asal Jawa Tengah. Ia dijadikan tersangka oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunungkidul pascakecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada 8 Oktober lalu di Alun-Alun Wonosari dan menewaskan seorang karyawan bank daerah Gunungkidul.

Load More