SuaraJogja.id - Pemda DIY membeli dua bangunan milik Hotel Mutiara di Kawasan Malioboro, Yogyakarta. Dua bangunan tua yang berumur lebih dari 40 tahun tersebut dibeli Pemda sekitar Rp170 Miliar dari pemiliknya Umar Santosa pada September 2020 lalu.
Pembelian dilakukan menggunakan dana keistimewaan (danais) 2020 karena hotel tersebut berada di kawasan sumbu filosofis DIY.
Bangunan pertama di Jalan Malioboro yang sudah berumur 48 tahun tersebut akan dijadikan sentra Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di DIY. Hotel lantai 4 yang dibangun pada 1972 ini memiliki luas lahan sekitar 800 meter persegi dan luas bangunan sekitar 3.576 meter persegi dengan jumlah kamar sebanyak 43 ruangan.
Sedangkan bangunan kedua di sisi selatannya rencananya akan dikelola Dinas Pariwisata DIY. Hotel tujuh lantai yang dibangun sekitar 1981 ini memiliki luas lahan 1.840 meter persegi dan luas bangunan sekitar 5.050 meter persegi dengan jumlah kamar sekitar 176 ruangan.
Baca Juga: Jadi Lingkup Rentan, Sekda DIY Minta Keluarga Disiplin Terapkan Prokes
"Kita ingin meningkatkan kelas UMKM untuk bisa punya ruangan di Malioboro untuk jualan," ujar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X usai mengunjungi bangunan Hotel Mutiara, Rabu (21/10/2020).
Menurut Sultan, renovasi akan dilakukan secara bertahap dan dimulai 2021 mendatang. Bila selesai nanti UMKM bisa menyewa ruangan hotel yang direnovasi sebagai tempat pamer produk.
"Jualannya macam-macam, belum tentu satu jenis kerajinan, kira-kira begitu. Kita beri ruang UMKM untuk tumbuh berkembang," ungkapnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji menjelaskan, bangunan tersebut sengaja dibeli Pemda DIY. Dipastikan kedua bangunan tersebut tidak dalam proses sengketa pemiliknya maupun merupakan cagar budaya.
Uji konstruksi dilakukan untuk memastikan keamanan bangunan hotel pada tahun ini. Baru pada 2021 mendatang bangunan direnovasi sesuai kebutuhan UMKM dengan menggunakan dana Detail Engineering Design (DED).
Baca Juga: Sosialisasikan Protokol Kopdar saat Pandemi, Begini Uniknya Ultah ISC DIY
"Nanti akan dilakukan kajian dan uji publik, tahun depan akan dimulai prosesnya melalui dinas kebudayaan," ungkapnya.
Ditambahkan Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho, berita acara rencana pembelian hotel tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2020. Rencana itu sebagai permintaan tambahan ke pemerintah pusat dalam program danais sebelum pandemi COVID-19 terjadi di DIY.
Aris memastikan kedua bangunan bukan merupakan cagar budaya sehingga bisa direnovasi. Sebab sesuai aturan, bangunan cagar budaya memiliki umur di atas 50 tahun.
"Tahun ini setelah pembelian ada uji konstruksi dan kajian pengelolaan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
Terkini
-
JP Morgan Borong Saham BBRI, Sinyal Kuat Kepercayaan Global ke BRI
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika