SuaraJogja.id - Pemda DIY membeli dua bangunan milik Hotel Mutiara di Kawasan Malioboro, Yogyakarta. Dua bangunan tua yang berumur lebih dari 40 tahun tersebut dibeli Pemda sekitar Rp170 Miliar dari pemiliknya Umar Santosa pada September 2020 lalu.
Pembelian dilakukan menggunakan dana keistimewaan (danais) 2020 karena hotel tersebut berada di kawasan sumbu filosofis DIY.
Bangunan pertama di Jalan Malioboro yang sudah berumur 48 tahun tersebut akan dijadikan sentra Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di DIY. Hotel lantai 4 yang dibangun pada 1972 ini memiliki luas lahan sekitar 800 meter persegi dan luas bangunan sekitar 3.576 meter persegi dengan jumlah kamar sebanyak 43 ruangan.
Sedangkan bangunan kedua di sisi selatannya rencananya akan dikelola Dinas Pariwisata DIY. Hotel tujuh lantai yang dibangun sekitar 1981 ini memiliki luas lahan 1.840 meter persegi dan luas bangunan sekitar 5.050 meter persegi dengan jumlah kamar sekitar 176 ruangan.
"Kita ingin meningkatkan kelas UMKM untuk bisa punya ruangan di Malioboro untuk jualan," ujar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X usai mengunjungi bangunan Hotel Mutiara, Rabu (21/10/2020).
Menurut Sultan, renovasi akan dilakukan secara bertahap dan dimulai 2021 mendatang. Bila selesai nanti UMKM bisa menyewa ruangan hotel yang direnovasi sebagai tempat pamer produk.
"Jualannya macam-macam, belum tentu satu jenis kerajinan, kira-kira begitu. Kita beri ruang UMKM untuk tumbuh berkembang," ungkapnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji menjelaskan, bangunan tersebut sengaja dibeli Pemda DIY. Dipastikan kedua bangunan tersebut tidak dalam proses sengketa pemiliknya maupun merupakan cagar budaya.
Uji konstruksi dilakukan untuk memastikan keamanan bangunan hotel pada tahun ini. Baru pada 2021 mendatang bangunan direnovasi sesuai kebutuhan UMKM dengan menggunakan dana Detail Engineering Design (DED).
Baca Juga: Jadi Lingkup Rentan, Sekda DIY Minta Keluarga Disiplin Terapkan Prokes
"Nanti akan dilakukan kajian dan uji publik, tahun depan akan dimulai prosesnya melalui dinas kebudayaan," ungkapnya.
Ditambahkan Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho, berita acara rencana pembelian hotel tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2020. Rencana itu sebagai permintaan tambahan ke pemerintah pusat dalam program danais sebelum pandemi COVID-19 terjadi di DIY.
Aris memastikan kedua bangunan bukan merupakan cagar budaya sehingga bisa direnovasi. Sebab sesuai aturan, bangunan cagar budaya memiliki umur di atas 50 tahun.
"Tahun ini setelah pembelian ada uji konstruksi dan kajian pengelolaan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dukung Pertumbuhan Bisnis Konsumer, BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dengan Undian Ratusan Juta
-
Tragis! Niat Hati Jemur Pakaian, Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka