SuaraJogja.id - Pemda DIY membeli dua bangunan milik Hotel Mutiara di Kawasan Malioboro, Yogyakarta. Dua bangunan tua yang berumur lebih dari 40 tahun tersebut dibeli Pemda sekitar Rp170 Miliar dari pemiliknya Umar Santosa pada September 2020 lalu.
Pembelian dilakukan menggunakan dana keistimewaan (danais) 2020 karena hotel tersebut berada di kawasan sumbu filosofis DIY.
Bangunan pertama di Jalan Malioboro yang sudah berumur 48 tahun tersebut akan dijadikan sentra Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di DIY. Hotel lantai 4 yang dibangun pada 1972 ini memiliki luas lahan sekitar 800 meter persegi dan luas bangunan sekitar 3.576 meter persegi dengan jumlah kamar sebanyak 43 ruangan.
Sedangkan bangunan kedua di sisi selatannya rencananya akan dikelola Dinas Pariwisata DIY. Hotel tujuh lantai yang dibangun sekitar 1981 ini memiliki luas lahan 1.840 meter persegi dan luas bangunan sekitar 5.050 meter persegi dengan jumlah kamar sekitar 176 ruangan.
Baca Juga: Jadi Lingkup Rentan, Sekda DIY Minta Keluarga Disiplin Terapkan Prokes
"Kita ingin meningkatkan kelas UMKM untuk bisa punya ruangan di Malioboro untuk jualan," ujar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X usai mengunjungi bangunan Hotel Mutiara, Rabu (21/10/2020).
Menurut Sultan, renovasi akan dilakukan secara bertahap dan dimulai 2021 mendatang. Bila selesai nanti UMKM bisa menyewa ruangan hotel yang direnovasi sebagai tempat pamer produk.
"Jualannya macam-macam, belum tentu satu jenis kerajinan, kira-kira begitu. Kita beri ruang UMKM untuk tumbuh berkembang," ungkapnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji menjelaskan, bangunan tersebut sengaja dibeli Pemda DIY. Dipastikan kedua bangunan tersebut tidak dalam proses sengketa pemiliknya maupun merupakan cagar budaya.
Uji konstruksi dilakukan untuk memastikan keamanan bangunan hotel pada tahun ini. Baru pada 2021 mendatang bangunan direnovasi sesuai kebutuhan UMKM dengan menggunakan dana Detail Engineering Design (DED).
Baca Juga: Sosialisasikan Protokol Kopdar saat Pandemi, Begini Uniknya Ultah ISC DIY
"Nanti akan dilakukan kajian dan uji publik, tahun depan akan dimulai prosesnya melalui dinas kebudayaan," ungkapnya.
Ditambahkan Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho, berita acara rencana pembelian hotel tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2020. Rencana itu sebagai permintaan tambahan ke pemerintah pusat dalam program danais sebelum pandemi COVID-19 terjadi di DIY.
Aris memastikan kedua bangunan bukan merupakan cagar budaya sehingga bisa direnovasi. Sebab sesuai aturan, bangunan cagar budaya memiliki umur di atas 50 tahun.
"Tahun ini setelah pembelian ada uji konstruksi dan kajian pengelolaan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Ibu-Ibu UMKM Tantang Sumpah Pocong Farhat Abbas, Bawa Kain Kafan Tuntut Kejelasan Duit Rp55 Miliar
-
Geruduk Rumah Farhat Abbas, Ibu-Ibu Penagih Dana Rp55 Miliar Bentrok dengan Tuan Rumah
-
Bawa Kain Kafan, Ibu-Ibu UMKM Tantang Farhat Abbas Sumpah Pocong usai Bantah Kantongi Duit Titipan Rp55 Miliar
-
Pakar Nilai Perbankan Miliki Hak Tagih Utang Meski Kredit Macet UMKM Dihapus
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Pakar Ingatkan Pentingnya Kontrak Ketat & Asuransi
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Mau BMW Gratis? Ikut BRImo FSTVL, Banyak Hadiah Menanti!
-
Dinsos Gunungkidul Salurkan Bantuan Tunai DBHCHT pada 896 Penerima
-
Pemkab Kulon Progo Berkomitmen Kedepankan Transparasi Berantas Korupsi
-
Membongkar Praktik Eksploitasi Anak di Balik Bisnis Karaoke Parangkusumo, Ditarif Rp60 Ribu hingga Palsukan Identitas
-
Terbitkan Instruksi Bupati soal Pengawasan Peredaran Miras di Lingkungan Pendidikan, Ini Sederet Hal yang Diatur