SuaraJogja.id - Pemda DIY membeli dua bangunan milik Hotel Mutiara di Kawasan Malioboro, Yogyakarta. Dua bangunan tua yang berumur lebih dari 40 tahun tersebut dibeli Pemda sekitar Rp170 Miliar dari pemiliknya Umar Santosa pada September 2020 lalu.
Pembelian dilakukan menggunakan dana keistimewaan (danais) 2020 karena hotel tersebut berada di kawasan sumbu filosofis DIY.
Bangunan pertama di Jalan Malioboro yang sudah berumur 48 tahun tersebut akan dijadikan sentra Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di DIY. Hotel lantai 4 yang dibangun pada 1972 ini memiliki luas lahan sekitar 800 meter persegi dan luas bangunan sekitar 3.576 meter persegi dengan jumlah kamar sebanyak 43 ruangan.
Sedangkan bangunan kedua di sisi selatannya rencananya akan dikelola Dinas Pariwisata DIY. Hotel tujuh lantai yang dibangun sekitar 1981 ini memiliki luas lahan 1.840 meter persegi dan luas bangunan sekitar 5.050 meter persegi dengan jumlah kamar sekitar 176 ruangan.
"Kita ingin meningkatkan kelas UMKM untuk bisa punya ruangan di Malioboro untuk jualan," ujar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X usai mengunjungi bangunan Hotel Mutiara, Rabu (21/10/2020).
Menurut Sultan, renovasi akan dilakukan secara bertahap dan dimulai 2021 mendatang. Bila selesai nanti UMKM bisa menyewa ruangan hotel yang direnovasi sebagai tempat pamer produk.
"Jualannya macam-macam, belum tentu satu jenis kerajinan, kira-kira begitu. Kita beri ruang UMKM untuk tumbuh berkembang," ungkapnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji menjelaskan, bangunan tersebut sengaja dibeli Pemda DIY. Dipastikan kedua bangunan tersebut tidak dalam proses sengketa pemiliknya maupun merupakan cagar budaya.
Uji konstruksi dilakukan untuk memastikan keamanan bangunan hotel pada tahun ini. Baru pada 2021 mendatang bangunan direnovasi sesuai kebutuhan UMKM dengan menggunakan dana Detail Engineering Design (DED).
Baca Juga: Jadi Lingkup Rentan, Sekda DIY Minta Keluarga Disiplin Terapkan Prokes
"Nanti akan dilakukan kajian dan uji publik, tahun depan akan dimulai prosesnya melalui dinas kebudayaan," ungkapnya.
Ditambahkan Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho, berita acara rencana pembelian hotel tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2020. Rencana itu sebagai permintaan tambahan ke pemerintah pusat dalam program danais sebelum pandemi COVID-19 terjadi di DIY.
Aris memastikan kedua bangunan bukan merupakan cagar budaya sehingga bisa direnovasi. Sebab sesuai aturan, bangunan cagar budaya memiliki umur di atas 50 tahun.
"Tahun ini setelah pembelian ada uji konstruksi dan kajian pengelolaan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK