SuaraJogja.id - Bantuan sosial (bansos) produktif bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19 sebesar Rp2,4 juta mulai disalurkan dua hari terakhir di sejumlah Bank BRI di DIY. Namun ternyata penyaluran bantuan di sejumlah bank tersebut tidak mentaati protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Banyak warga yang berkerumun untuk mencairkan bantuan tanpa mengindahkan prokes. Bahkan di jagad lini massa seperti Facebook dan Whatsapp Group (WAG) pun muncul video dan foto warga berjejalan mengantri bansos diluar bank.
Epidemiolog Universitas Gadjah Mada ( UGM) Riris Andono Ahmad yang melihat langsung kejadian tersebut, Kamis (22/10/2020) menyampaikan keprihatinannya. Kerumunan tersebut bisa memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19 di DIY.
Apalagi di DIY sejak beberapa waktu terakhir muncul klaster perkantoran dan layanan publik. Mulai dari kelurahan, lembaga perbankan hingga yang terakhir kantor telekomunikasi.
Baca Juga: Pemerintah Berwacana Tak Naikkan UMP Tahun 2021, Ini Respon KSPSI DIY
"Ini bagian dari risiko membuka perkantoran kembali," ujarnya.
Menurut Doni-sapaan Riris, yang menjadi persoalan kemudian bagaimana memitigasi risiko penularan virus tersebut. Sebab transmisi atau penularan COVID-19 sangat dimungkinkan terjadi bila lalai menerapkan prokes.
"Yang pasti transmisi terjadi. Jadi perlu dievaluasi mengapa hal tersebut terjadi," tandasnya.
Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan pihaknya sebenarnya sudah meminta pihak bank untuk menerapkan prokes saat pencairan bansos hingga ke tingkat kecamatan. Bahkan Noviar sudah menginstruksikan anggotanya untuk ikut mengawasi.
"Tapi pencairannya kan diatur dari pusat dan unitnya diatur. Kami hanya bisa minta [pihak bank] jaga jarak agar tetap diatur dalam antrian. Pol PP meminta ke pengelola dalam hal ini BRI untuk memastikan jaga jarak karena kan pembagiannya sampai ke kecamatan,” paparnya.
Baca Juga: Pemda DIY Beli Dua Hotel di Malioboro, Bakal Disulap Jadi Ruang Pamer UMKM
Noviar menambahkan, pihaknya sudah memberikan teguran lisan pada pengelola bank. Bila teguran tersebut tidak diindahkan maka pihak bank akan mendapatkan teguran tertulis. Hal ini sesuai Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Bila aturan tersebut dilanggar maka Satpol PP akan melakukan pembinaan dan penutupan lokasi.
“Sejak kemarin kita sudah turunkan patroli ke sana dan kita minta pengelola untuk melakukan jaga jarak. Kami sudah lakukan teguran lisan, setelah teguran lisan, ada tahapannya baru ke tertulis, pembinaan baru penutupan,” ungkapnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan Pemda meminta Gugus Tugas untuk ikut mengamankan penyaluran bansos tersebut. Namun diakui Aji, jumlah penerima bansos produktif yang cukup besar sulit dikendalikan dalam proses pencairannya.
"Tapi memang dari sisi jumlahnya, kita sulit mengendalikan karena yang mengundang, yang memberitahukan tentang kehadiran mereka itu dari Jakarta, dari kementerian. Bahkan, ada yang sudah diberitahu tapi ada persyaratan yang kurang. Jadi itu agak menyebabkan teman-teman di bank agak repot. Jadi kalau undangan itu diserahkan kepada kita sebenarnya lebih mudah," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Hadir di PIK 2, KPR BRI Property Expo Tawarkan Beragam Promo Spesial
-
Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend? Tanya Sabrina Aja
-
Top Up Voucher Game Pakai BRImo Jadi Lebih Cuan, Ada Cashback Real-Time!
-
Musim Pancaroba Tiba! Cari Rekomendasi Merchant Layanan Kesehatan via Sabrina BRI
-
Mau Transaksi Bisnismu Jadi Lebih Efisien, Praktis, dan Akurat? BRImerchant Hadir sebagai Solusi!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
KPU Gunungkidul Siapkan Jurus Jitu Atasi Kendala Internet di 41 TPS
-
960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terjerat Judi Online, Ini Cara Kampus di Jogja Mengatasinya
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY