SuaraJogja.id - Bantuan sosial (bansos) produktif bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19 sebesar Rp2,4 juta mulai disalurkan dua hari terakhir di sejumlah Bank BRI di DIY. Namun ternyata penyaluran bantuan di sejumlah bank tersebut tidak mentaati protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Banyak warga yang berkerumun untuk mencairkan bantuan tanpa mengindahkan prokes. Bahkan di jagad lini massa seperti Facebook dan Whatsapp Group (WAG) pun muncul video dan foto warga berjejalan mengantri bansos diluar bank.
Epidemiolog Universitas Gadjah Mada ( UGM) Riris Andono Ahmad yang melihat langsung kejadian tersebut, Kamis (22/10/2020) menyampaikan keprihatinannya. Kerumunan tersebut bisa memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19 di DIY.
Apalagi di DIY sejak beberapa waktu terakhir muncul klaster perkantoran dan layanan publik. Mulai dari kelurahan, lembaga perbankan hingga yang terakhir kantor telekomunikasi.
"Ini bagian dari risiko membuka perkantoran kembali," ujarnya.
Menurut Doni-sapaan Riris, yang menjadi persoalan kemudian bagaimana memitigasi risiko penularan virus tersebut. Sebab transmisi atau penularan COVID-19 sangat dimungkinkan terjadi bila lalai menerapkan prokes.
"Yang pasti transmisi terjadi. Jadi perlu dievaluasi mengapa hal tersebut terjadi," tandasnya.
Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan pihaknya sebenarnya sudah meminta pihak bank untuk menerapkan prokes saat pencairan bansos hingga ke tingkat kecamatan. Bahkan Noviar sudah menginstruksikan anggotanya untuk ikut mengawasi.
"Tapi pencairannya kan diatur dari pusat dan unitnya diatur. Kami hanya bisa minta [pihak bank] jaga jarak agar tetap diatur dalam antrian. Pol PP meminta ke pengelola dalam hal ini BRI untuk memastikan jaga jarak karena kan pembagiannya sampai ke kecamatan,” paparnya.
Baca Juga: Pemerintah Berwacana Tak Naikkan UMP Tahun 2021, Ini Respon KSPSI DIY
Noviar menambahkan, pihaknya sudah memberikan teguran lisan pada pengelola bank. Bila teguran tersebut tidak diindahkan maka pihak bank akan mendapatkan teguran tertulis. Hal ini sesuai Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Bila aturan tersebut dilanggar maka Satpol PP akan melakukan pembinaan dan penutupan lokasi.
“Sejak kemarin kita sudah turunkan patroli ke sana dan kita minta pengelola untuk melakukan jaga jarak. Kami sudah lakukan teguran lisan, setelah teguran lisan, ada tahapannya baru ke tertulis, pembinaan baru penutupan,” ungkapnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan Pemda meminta Gugus Tugas untuk ikut mengamankan penyaluran bansos tersebut. Namun diakui Aji, jumlah penerima bansos produktif yang cukup besar sulit dikendalikan dalam proses pencairannya.
"Tapi memang dari sisi jumlahnya, kita sulit mengendalikan karena yang mengundang, yang memberitahukan tentang kehadiran mereka itu dari Jakarta, dari kementerian. Bahkan, ada yang sudah diberitahu tapi ada persyaratan yang kurang. Jadi itu agak menyebabkan teman-teman di bank agak repot. Jadi kalau undangan itu diserahkan kepada kita sebenarnya lebih mudah," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar