SuaraJogja.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DI Yogyakarta secara tegas menolak wacana pemerintah yang tidak akan menaikkan Upah Minimum Provinsi maupun Kabupaten, Kota (UMP/UMK) tahun 2021. Hal itu menyusul dengan Permenaker 18/2020 tentang Perubahan atas Permenaker 21/2016 tentang Kebutuhan Layak Hidup (KHL).
Sekjen Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan menuturkan bahwa KHL pekerja atau buruh di Yogyakarta secara merata belum terpenuhi. Sehingga pemda DIY harus menetapkan UMP/UMK sesuai KHL dan menolak wacana peniadaan kenaikan upah tersebut di tahun 2021.
"Menyusul dengan wacana tersebut, kami tegas menolak. Pasalnya KHL pekerja belum terpenuhi. Disamping itu UMP di DIY masih sangat murah," terang Irsyad dihubungi wartawan, Rabu (21/10/2020).
Ia menjelaskan, akibat upah murah itu pekerja mengalami defisit ekonomi. Mereka harus menanggung defisit yang terjadi.
Ia menjelaskan bahwa hasil survei KHL 2020 di Kota Yogyakarta berkisar Rp3,3 juta. Namun UMK hanya berkisar Rp2 juta. Di Kabupaten Sleman, survei KHL berkisar Rp3,2 juta, untuk UMK sendiri sebesar Rp1,8 juta.
"Hal itu juga terjadi di Kabupaten Bantul dan Kulonprogo. UMK 2020 berkisar Rp1,7 juta, padahal survei KHL sendiri berkisar Rp3 juta. Sehingga kebutuhan pekerja ini tak terpenuhi," kata dia.
UMK 2020 di Kabupaten Gunungkidul tercatat hanya Rp1,7 juta. Untuk memenuhi kebutuhan pekerja setidaknya harus mencapai Rp2,8 juta.
"Hal ini yang mendasari kami untuk mendesak pemerintah menetapkan UMK DIY 2021 nanti sesuai survei KHL tersebut," terang Irsyad.
Ia menambahkan jika hal ini tak digubris pemerintah, ketimpangan ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat tak akan terselesaikan. Sehingga terus menambah angka kemiskinan.
Baca Juga: Intensitas Kampanye Tatap Muka di Gunungkidul Tertinggi di Indonesia
"Di tahun 2020, sejak Maret lalu penduduk miskin (DIY) berjumlah 475,72 ribu orang. Jumlah itu mengalami penambahan sebesar 27,25 ribu orang dari Maret 2019," terang dia.
Sejumlah tuntutan juga disampaikan KSPSI kepada pemerintah. Selain menaikkan UMK di tahun 2021, Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat harus dilakukan tanpa diskriminasi.
"Berdasarkan beberapa hal yang kami jabarkan, DPD KSPSI DIY menuntut agar pemerintah mencabut Permenaker 18/2020 tentang KHL. Menolak PP 78/2015 sebagai dasar penetapan UMK DIY 2021. Terakhir kami meminta pemerintah mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Irsyad.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga
-
Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman