SuaraJogja.id - THW (27), seorang lelaki yang sehari-harinya berjualan sayur, menjadi tersangka penggelapan kendaraan milik temannya sendiri.
Warga asal Pati, Jawa Tengah tersebut menjaminkan sepeda motor temannya untuk merental mobil di wilayah Godean, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan, kejadian berawal saat tersangka meminjam sepeda motor korban pada Rabu (9/9/2020) lalu. Tersangka mengaku meminjam motor untuk transportasi menuju kosnya, di daerah Sidoluhur, Godean. Karena ingin mencuci baju.
"Namun sepeda motor milik korban, tak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Sudah dicari di kost ternyata tidak ada," ujarnya, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Adu Banteng di Sleman, Dua Pengendara Motor Tewas Seketika di TKP
Bowo mengungkapkan, tersangka dan korban saling mengenal dan keduanya merupakan teman.
Mengetahui sepeda motornya tak segera dikembalikan oleh THW, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Godean. Lewat serangkaian penyelidikan, akhirnya jajaran Reskrim Polsek Godean berhasil mengamankan tersangka di Kulon Progo, beberapa waktu lalu.
Dari keterangan kepada aparat, tersangka memiliki niat mengembangkan usaha dagang sayur miliknya. Ia ingin bisa berjualan sayuran, berkeliling menggunakan mobil, hanya saja tersangka tak memiliki mobil. Sehingga terbersit keinginan dirinya untuk menyewa mobil.
"Jadi tersangka ingin menyewa mobil untuk mengembangkan usahanya, tetapi tidak ada mobil. Kemudian tersangka meminjam motor korban untuk jaminan, supaya bisa menyewa mobil. Mobilnya digunakan untuk mengambil sayuran di Ambarawa," kata dia.
Tersangka juga menggadaikan helm korban, di daerah Muntilan, Magelang. Hasil gadainya digunakan untuk membeli bensin mobil sewaan.
Baca Juga: Naruto Dikabarkan Meninggal, PSS Sleman: Turut Berbelasungkawa
"Waktu ditangkap, tersangka juga sudah melewati batas waktu [tebus gadai] yang ditentukan. Tetapi apakah akan digelapkan oleh tersangka, kami tidak mendalami. Kami fokus pada penggelapan motor," ujarnya.
Untuk sementara waktu, THW harus berhenti menjalankan usahanya sebagai tukang sayur. Karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mendekam di penjara. Ia disangkakan dengan Pasal 372 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Uang Perusahaan Sebesar Rp2,1 Miliar Raib, Selebgram Iymel Laporkan Mantan Karyawannya Dugaan Penggelapan
-
Catut Nama Istri, Begini Modus Manajer Purchasing Bawa Kabur Duit Kantor Ratusan Juta Rupiah
-
Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan
-
Eks Penasihat Hukum Bos Prodia Mangkir, Polda Metro Bakal Jemput Paksa
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja
-
Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari