SuaraJogja.id - Pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 1107 dari Jakarta menabrak layang-layang ketika melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10/2020). Pemilik layangan terancam penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
General Managar PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama mengungkapkan, pesawat Citilink QG 1107 saat itu berangkat dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. Pesawat ini melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada pukul 16.46 WIB.
"Pada pukul 16.49 WIB, ditemukan adanya layang-layang di roda pesawat ketika dilakukan pengecekan pesawat sesaat setelah pesawat tersebut berhenti dan terparkir di bandara," ujarnya, Sabtu (24/10/2020).
Setelah itu, pengelola bandara meminta agar pesawat block on pada parking stand. Tim operasional langsung melakukan pengecekan pesawat untuk memastikan keselamatan pascapenerbangan. Hal ini untuk menjamin keselamatan pada penerbangan selanjutnya.
Saat pengecekan pesawat itu dilakukan, tim operasional menemukan layang-layang yang tersangkut pada bagian atas roda kanan pesawat. Petugas langsung melakukan evakuasi layang-layang tersebut dan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap pesawat tersebut.
"Kemudian setelah ditindak lanjuti lebih dalam, ternyata tidak ditemukan kerusakan apa pun pada pesawat," papar Pandu.
Otoritas penerbangan memastikan, pesawat dalam kondisi aman dan siap untuk melanjutkan penerbangan. Kejadian tersebut tidak mengganggu lalu lintas penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto, dan jadwal penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto berjalan normal.
Atas kejadian tersebut, Pandu mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di area sekitar bandara.
Pasalnya, layangan akan berbahaya sekali ketika diterbangkan di kawasan sekitar bandara.
Baca Juga: Mau Mendarat di Adisutjipto, Kronologi Layangan Nyangkut Pesawat Citilink
Layangan yang tersangkut di baling-baling pesawat berisiko kecelakaan pesawat.
"Dan dikhawatirkan akan memunculkan korban jiwa," ujarnya.
Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Agus menyebut, dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Adapun ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2.
Pihaknya akan menindak secara tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut.
Berita Terkait
-
Mau Mendarat di Adisutjipto, Kronologi Layangan Nyangkut Pesawat Citilink
-
Sebelum Ban Tersangkut, Pilot Citilink Sudah Lapor Banyak Layang-Layang
-
Hendak Mendarat di Adisutjipto, Roda Pesawat Citilink Tersangkut Layangan
-
Wow! Ratusan Kasus Listrik Padam Gara-Gara Layangan Terjadi di Banyuwangi
-
Sempat Dikira Jadi Korban Pembunuhan, Agus Tewas Tertimpa Gulungan Layangan
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
Terkini
-
Jokowi Kembali ke 'Rumah', Jawab Isu Ijazah Palsu Tanpa Kata di Dies Natalis Kehutanan UGM
-
Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Prabowo: Semoga Diberi Kekuatan dan Kesehatan Pimpin Negara
-
Gugup Pidato Depan Jokowi, Celetukan Ijazah Asli Menteri Raja Juli Bikin Seisi UGM Riuh
-
Jokowi dan Raja Juli Hadiri Rapat Senat Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM
-
Butuh Modal Nongkrong? Cairkan Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu dari 3 Link Ini!