Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 16:20 WIB
Layangan nyangkut di pesawat Citilink yang hendak mendarat di Bandara Adisutjipto Jogja - (ist)

SuaraJogja.id - Pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 1107 dari Jakarta menabrak layang-layang ketika melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10/2020). Pemilik layangan terancam penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

General Managar PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama mengungkapkan, pesawat Citilink QG 1107 saat itu berangkat dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. Pesawat ini melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada pukul 16.46 WIB.

"Pada pukul 16.49 WIB, ditemukan adanya layang-layang di roda pesawat ketika dilakukan pengecekan pesawat sesaat setelah pesawat tersebut berhenti dan terparkir di bandara," ujarnya, Sabtu (24/10/2020).

Setelah itu, pengelola bandara meminta agar pesawat block on pada parking stand. Tim operasional langsung melakukan pengecekan pesawat untuk memastikan keselamatan pascapenerbangan. Hal ini untuk menjamin keselamatan pada penerbangan selanjutnya.

Baca Juga: Mau Mendarat di Adisutjipto, Kronologi Layangan Nyangkut Pesawat Citilink

Saat pengecekan pesawat itu dilakukan, tim operasional menemukan layang-layang yang tersangkut pada bagian atas roda kanan pesawat. Petugas langsung melakukan evakuasi layang-layang tersebut dan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap pesawat tersebut.

"Kemudian setelah ditindak lanjuti lebih dalam, ternyata tidak ditemukan kerusakan apa pun pada pesawat," papar Pandu.

Otoritas penerbangan memastikan, pesawat dalam kondisi aman dan siap untuk melanjutkan penerbangan. Kejadian tersebut tidak mengganggu lalu lintas penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto, dan jadwal penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto berjalan normal.

Atas kejadian tersebut, Pandu mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di area sekitar bandara.

Pasalnya, layangan akan berbahaya sekali ketika diterbangkan di kawasan sekitar bandara.

Baca Juga: Sebelum Ban Tersangkut, Pilot Citilink Sudah Lapor Banyak Layang-Layang

Layangan yang tersangkut di baling-baling pesawat berisiko kecelakaan pesawat.

"Dan dikhawatirkan akan memunculkan korban jiwa," ujarnya.

Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Agus menyebut, dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Adapun ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2.

Pihaknya akan menindak secara tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut.

Kontributor : Julianto

Load More