SuaraJogja.id - Pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 1107 dari Jakarta menabrak layang-layang ketika melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10/2020). Pemilik layangan terancam penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
General Managar PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama mengungkapkan, pesawat Citilink QG 1107 saat itu berangkat dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. Pesawat ini melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada pukul 16.46 WIB.
"Pada pukul 16.49 WIB, ditemukan adanya layang-layang di roda pesawat ketika dilakukan pengecekan pesawat sesaat setelah pesawat tersebut berhenti dan terparkir di bandara," ujarnya, Sabtu (24/10/2020).
Setelah itu, pengelola bandara meminta agar pesawat block on pada parking stand. Tim operasional langsung melakukan pengecekan pesawat untuk memastikan keselamatan pascapenerbangan. Hal ini untuk menjamin keselamatan pada penerbangan selanjutnya.
Saat pengecekan pesawat itu dilakukan, tim operasional menemukan layang-layang yang tersangkut pada bagian atas roda kanan pesawat. Petugas langsung melakukan evakuasi layang-layang tersebut dan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap pesawat tersebut.
"Kemudian setelah ditindak lanjuti lebih dalam, ternyata tidak ditemukan kerusakan apa pun pada pesawat," papar Pandu.
Otoritas penerbangan memastikan, pesawat dalam kondisi aman dan siap untuk melanjutkan penerbangan. Kejadian tersebut tidak mengganggu lalu lintas penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto, dan jadwal penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto berjalan normal.
Atas kejadian tersebut, Pandu mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di area sekitar bandara.
Pasalnya, layangan akan berbahaya sekali ketika diterbangkan di kawasan sekitar bandara.
Baca Juga: Mau Mendarat di Adisutjipto, Kronologi Layangan Nyangkut Pesawat Citilink
Layangan yang tersangkut di baling-baling pesawat berisiko kecelakaan pesawat.
"Dan dikhawatirkan akan memunculkan korban jiwa," ujarnya.
Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Agus menyebut, dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Adapun ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2.
Pihaknya akan menindak secara tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut.
Berita Terkait
-
Mau Mendarat di Adisutjipto, Kronologi Layangan Nyangkut Pesawat Citilink
-
Sebelum Ban Tersangkut, Pilot Citilink Sudah Lapor Banyak Layang-Layang
-
Hendak Mendarat di Adisutjipto, Roda Pesawat Citilink Tersangkut Layangan
-
Wow! Ratusan Kasus Listrik Padam Gara-Gara Layangan Terjadi di Banyuwangi
-
Sempat Dikira Jadi Korban Pembunuhan, Agus Tewas Tertimpa Gulungan Layangan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air