Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)
Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataannya saat menjadi narasumber di channel Youtube milik Refly Harun.
Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Keputusan Gus Nur ditahan atau tidak bakal ditentukan penyidik Bareskrim dalam 1x24 jam usai penangkapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
Pilihan
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
-
Jokowi Pamer Ijazah di Depan Mukanya, Roy Suryo Ketawa Ngakak
Terkini
-
Bukan Aksi Sepihak, Forum Kebangsaan DIY Klaim Penurunan Foto Gibran Dipelopori Anggota Dewan
-
Ponpes HQ Sukoharjo Digeledah Polisi, Menag Tegaskan Hukum Berbicara
-
Tukang Cukur hingga Warteg Kena Pajak, Sultan Sebut Seperti Zaman VOC
-
69 Kampus Eropa Hadir di Yogyakarta, Buka Informasi Studi dan Beasiswa
-
Skandal Penyadapan Presiden Prabowo, JPW Ingatkan Masyarakat Sipil Tak Terdistraksi Isu Elit