Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 25 Oktober 2020 | 17:20 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (BeritaJatim.com)

"Yang datang cuma dengerin dia maki-maki orang lain kok betah ya. Ada kelainan otak kayanya,' kata Ragil.

"Sosok penceramah gelap dan tak kelihatan dalam pribadinya, yang terlihat lebih dari sosok preman karbitan," ujar Naga Bonar.

"Sebenarnya gelar Gus yang di depan namanya Sugik itu apa sih? Apa memang si Sugi Nur anak seorang Kyai?" tanya Dien.

Gus Nur sendiri akhirnya ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Baca Juga: Tewas dalam Kebakaran di Tangerang, Satu Keluarga Dimakamkan di Gunungkidul

Ia diamankan di rumahnya sekitar pukul 00.18 wib daerah Sawojajar, Kecamatatn Pakis, Malang, Jawa Timur.

Dalam video yang sempat viral terlihat Gus Nur tidak melakukan tindakan perlawanan saat pengamanan.

Gus Nur diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24 sampai 25 Oktober 2020.

 Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. 

"Iya sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada jurnalis, Sabtu (24/10/2020)

Baca Juga: Intensitas Kampanye Tatap Muka di Gunungkidul Tertinggi di Indonesia

Dalam surat penangkapan disebutkan Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

Load More