Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 25 Oktober 2020 | 13:37 WIB
Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)

SuaraJogja.id - Pendakwah Sugi Nur Rahardja atau yang akrab dikenal dengan nama Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Tetapi penangkapan atas Gus Nur nyatanya tak membuat keluarga kaget. 

Hal itu diungkap anak kedua Gur Nur, Mujiat seperti dikutip dari Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, Minggu (25/10/2020).

Mujiat mengaku alasan keluarga tak kaget karena sang ayah sudah sering dilaporkan atas tuduhan yang sama.

Baca Juga: Sebut Segala Sesuatu Bisa Ditemukan di Jogja, Akun Ini Diserang Warganet

“Yang saya ingat Gus Nur sudah 3 kali dipanggil oleh pihak kepolisian atas laporan NU. Perkaranya tidak jauh beda. Namun baru kali ini ditangkap langsung. Kami tidak kaget karena sudah tahu dengan laporan itu dan kami sudah siap,” ujarnya.

Mujiat menambahkan, pihaknya mengklaim bahwa penangkapan terhadap Gus Nur tersebut pasti berkaitan dengan unsur politik.

Gus Nur (dok pribadi)

“Ya pasti penangkapan ini ada sangkut pautnya dengan politik. Tapi selebihnya kami serahkan ke kuasa hukum Gus Nur,” kata dia.

Mujiat juga menceritakan saat Gus Nur dicokok aparat kepolisian di kediamannya, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Mujiat mengatakan, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 00.00 WIB, tepat setelah Gus Nur mengisi acara Maulid Nabi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang. Sedangkan anggota keluarganya, saat itu sedang istirahat.

Baca Juga: Tagar Jogja Trending, Warganet Curcol Soal Rindu

“Kami (keluarga) sedang istirahat. Hanya Gus Nur yang belum istirahat, beliau sedang bekam waktu itu,” papar Mujiat.

Anggota Bareskrim yang berjumlah sekitar 30 orang dan mengendari 4-5 mobil, menurut Mujiat, langsung masuk rumah Gus Nur sekaligus membawa surat penangkapan dan surat penggeledahan.

“Setelah menggeledah rumah kami, Gus Nur kemudian dibawa sekitar pukul 01.00 dini hari ke Jakarta beserta beberapa barang bukti berupa komputer jinjing (Laptop) dan Handphone,” kata dia.

Mujiat mengakui bahwa penangkapan terhadap ayahnya itu berdasarkan laporan NU, karena dianggap mencemarkan nama baik NU saat menjadi narasumber di channel Youtube milik Refly Harun.

“Kejadian itu kalau tidak salah pada 13 Oktober lalu. Saat Gus Nur orasi di Jakarta, kemudian malamnya diundang podcast oleh Refly Harun,” kata dia.

Jadi Tersangka

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataannya saat menjadi narasumber di channel Youtube milik Refly Harun.  

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Keputusan Gus Nur ditahan atau tidak bakal ditentukan penyidik Bareskrim dalam 1x24 jam usai penangkapan.

Load More