Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:35 WIB
Ilustrasi perhiasan cincin. (Unsplash/Angelo Pantazis)

SuaraJogja.id - Tergiur dengan kekayaan majikannya, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Lampung nekat mencuri emas di Pedukuhan Sembuh Wetan, Kalurahan Sidokerto, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

ART yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial JS (19). Ia tengah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Godean guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (20/9/2020). Korban bernama Anis Kurnianingsih sedang melaksanakan kegiatan outbond di wilayah Turi selama empat hari.

"Tersangka ini mengambil semua perhiasan ketika majikannya sedang tidak di rumah," kata Bowo, dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Syarat Lowongan Kerja ART Magang Gaji 367 Juta di Ratu Elizabeth II

Bowo menjelaskan, keadaan rumah yang kosong selama empat hari menimbulkan niat tersangka untuk menguasai harta korban. Akhirnya tersangka memasuki kamar majikannya dan mengambil sejumlah emas di lemari yang tak dikunci.

Tersangka mengambil sejumlah perhiasan yang terdiri dari gelang emas seberat 10,5 gram, 3 buah cincin dewasa sebesar 5,5 gram, dan 2 cincin seberat 2 gram.

Berdasarkan penuturan ART itu, dirinya nekat mencuri perhiasan majikannya lantaran menginginkan sepeda motor. Semua perhiasan lalu dijual dengan harga Rp5 juta di wilayah Kapanewon Gamping, Sleman.

"Pengakuan tersangka nekat mencuri perhiasan karena ingin mempunyai sepeda motor. Perhiasan milik korban dijual dengan cara Cash on Delivery (COD) di wilayah Kecamatan Gamping seharga Rp5 Juta," ucap Bowo.

Sementara itu, aksi pencurian terungkap ketika keluarga majikan pulang outbond pada Kamis (24/9/2020). Korban melihat kondisi kamarnya berantakan, tas plastik yang berisi perhiasan emas juga hilang.

Baca Juga: Andai ART Angel Lelga Hadir di Sidang, Pengacara Vicky Prasetyo: Habis Dia

Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Godean untuk memproses peristiwa yang menimpanya.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak dengan memeriksa korban, saksi dan mendatangi lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku pencurian mengarah kepada ART, pasalnya usai kejadian tersangka ini tidak berada di rumah korban.

Guna memuluskan proses penangkapan, polisi bersama korban memancing tersangka datang ke rumah.

Korban yang tidak lain adalah majikannya akan memberikan bonus kepada pegawainya. Polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat (25/9/2020).

Bowo mengatakan, atas perbuatan tersangka, JS disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Load More