SuaraJogja.id - Tergiur dengan kekayaan majikannya, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Lampung nekat mencuri emas di Pedukuhan Sembuh Wetan, Kalurahan Sidokerto, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.
ART yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial JS (19). Ia tengah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Godean guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (20/9/2020). Korban bernama Anis Kurnianingsih sedang melaksanakan kegiatan outbond di wilayah Turi selama empat hari.
"Tersangka ini mengambil semua perhiasan ketika majikannya sedang tidak di rumah," kata Bowo, dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2020).
Bowo menjelaskan, keadaan rumah yang kosong selama empat hari menimbulkan niat tersangka untuk menguasai harta korban. Akhirnya tersangka memasuki kamar majikannya dan mengambil sejumlah emas di lemari yang tak dikunci.
Tersangka mengambil sejumlah perhiasan yang terdiri dari gelang emas seberat 10,5 gram, 3 buah cincin dewasa sebesar 5,5 gram, dan 2 cincin seberat 2 gram.
Berdasarkan penuturan ART itu, dirinya nekat mencuri perhiasan majikannya lantaran menginginkan sepeda motor. Semua perhiasan lalu dijual dengan harga Rp5 juta di wilayah Kapanewon Gamping, Sleman.
"Pengakuan tersangka nekat mencuri perhiasan karena ingin mempunyai sepeda motor. Perhiasan milik korban dijual dengan cara Cash on Delivery (COD) di wilayah Kecamatan Gamping seharga Rp5 Juta," ucap Bowo.
Sementara itu, aksi pencurian terungkap ketika keluarga majikan pulang outbond pada Kamis (24/9/2020). Korban melihat kondisi kamarnya berantakan, tas plastik yang berisi perhiasan emas juga hilang.
Baca Juga: Syarat Lowongan Kerja ART Magang Gaji 367 Juta di Ratu Elizabeth II
Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Godean untuk memproses peristiwa yang menimpanya.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak dengan memeriksa korban, saksi dan mendatangi lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku pencurian mengarah kepada ART, pasalnya usai kejadian tersangka ini tidak berada di rumah korban.
Guna memuluskan proses penangkapan, polisi bersama korban memancing tersangka datang ke rumah.
Korban yang tidak lain adalah majikannya akan memberikan bonus kepada pegawainya. Polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat (25/9/2020).
Bowo mengatakan, atas perbuatan tersangka, JS disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Harga Emas Antam Stabil Rp 1.007.000 per Gram Jelang Libur Panjang
-
Jelang Libur Panjang, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 1.007.000 per Gram
-
Kasus Positif Corona Terus Naik, Harga Emas Dunia Ikut Melesat
-
3 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Terancam 10 Tahun Penjara
-
Awal Pekan, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 1.007.000 per Gram
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak
-
UII Pasang Badan Bela Aktivis: 'Kami Tolak Perburuan Dalang Kerusuhan, Ini Pembungkaman!
-
'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain