SuaraJogja.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DI Yogyakarta menyebut bahwa pemerintah saat ini telah mengkhianati sila kelima Pancasila. Pasalnya, pemerintah membuat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menetapkan bahwa di tahun 2021 tak ada kenaikan Upah Minimum (UM).
Sekjen DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan menjelaskan bahwa SE yang telah diterbitkan oleh Menaker tak bisa dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum 2021.
"Jelas ini [SE Menaker] bukan produk hukum. Artinya, tak bisa menjadi acuan dalam penetapan UM 2021. Secara jelas ini akan merugikan pekerja dan buruh," terang Irsyad, dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2020).
Ia melanjutkan, terbitnya SE itu menunjukkan bahwa rezim Presiden Jokowi tak berdiri untuk semua golongan, tetapi hanya menitik beratkan kepada pengusaha dan pemilik modal.
Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik: Pengusaha Susah, Tapi Buruh Lebih Susah
"Tak ada keadilan di sini, sehingga adanya SE tersebut pemerintah telah mengkhianati dasar negara sila kelima, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," jelas dia.
KSPSI DIY juga menyoroti bahwa SE Menaker tersebut merupakan suatu bentuk ketidakadilan bagi buruh yang selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha.
"Jelas terlihat bahwa ada penindasan yang terjadi. Hal ini akan memberi penderitaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia terutamanya buruh. Bahkan adanya SE Menaker tersebut justru akan membuat Indonesia semakin terjerembap ke dalam jurang resesi karena SE itu tidak akan meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Irsyad.
Dengan demikian, KSPSI meminta agar pemerintah dengan secara bijak mengambil keputusan yang tak merugikan rakyat.
Pihaknya menuntut agar SE Menaker tentang Penetapan UM 2021 dicabut
Baca Juga: UMP Provinsi Kepulauan Riau Tahun Depan Tidak Naik, Ini Alasannya
"Tak hanya itu, UU Ombibus Law yang beberapa waktu ditetapkan ikut dicabut, termasuk mencabut PP 78 /2015 tentang Pengupahan, dimana merugikan kaum pekerja," katanya.
Pencabutan itu juga harus selaras dengan peningkatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
"Pemerintah segera menetapkan Upah minimun 2021 minimal mencapai KHL. Di Yogyakarta masih banyak perusahaan yang tak membayar gaji sesuai dengan KHL yang harus diterima karyawannya," kata dia.
KSPSI juga menuntut agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada buruh tanpa diskriminasi. Bantuan tersebut harus sebesar upah minimum provinsi.
Berita Terkait
-
Bareng Menaker, Kapolri Bentuk Desk Ketenagakerjaan Polri, Apa Tugasnya?
-
Polemik UMP: Upaya Resolusi Konflik Buruh dan Pengusaha oleh Pemerintah
-
Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Segini Rinciannya
-
Pemprov Resmi Tetapkan Upah Minimum 2025 di Jakarta untuk 3 Sektor dan 18 Subsektor, Ini Lengkapnya!
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga