SuaraJogja.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DI Yogyakarta menyebut bahwa pemerintah saat ini telah mengkhianati sila kelima Pancasila. Pasalnya, pemerintah membuat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menetapkan bahwa di tahun 2021 tak ada kenaikan Upah Minimum (UM).
Sekjen DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan menjelaskan bahwa SE yang telah diterbitkan oleh Menaker tak bisa dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum 2021.
"Jelas ini [SE Menaker] bukan produk hukum. Artinya, tak bisa menjadi acuan dalam penetapan UM 2021. Secara jelas ini akan merugikan pekerja dan buruh," terang Irsyad, dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2020).
Ia melanjutkan, terbitnya SE itu menunjukkan bahwa rezim Presiden Jokowi tak berdiri untuk semua golongan, tetapi hanya menitik beratkan kepada pengusaha dan pemilik modal.
"Tak ada keadilan di sini, sehingga adanya SE tersebut pemerintah telah mengkhianati dasar negara sila kelima, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," jelas dia.
KSPSI DIY juga menyoroti bahwa SE Menaker tersebut merupakan suatu bentuk ketidakadilan bagi buruh yang selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha.
"Jelas terlihat bahwa ada penindasan yang terjadi. Hal ini akan memberi penderitaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia terutamanya buruh. Bahkan adanya SE Menaker tersebut justru akan membuat Indonesia semakin terjerembap ke dalam jurang resesi karena SE itu tidak akan meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Irsyad.
Dengan demikian, KSPSI meminta agar pemerintah dengan secara bijak mengambil keputusan yang tak merugikan rakyat.
Pihaknya menuntut agar SE Menaker tentang Penetapan UM 2021 dicabut
Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik: Pengusaha Susah, Tapi Buruh Lebih Susah
"Tak hanya itu, UU Ombibus Law yang beberapa waktu ditetapkan ikut dicabut, termasuk mencabut PP 78 /2015 tentang Pengupahan, dimana merugikan kaum pekerja," katanya.
Pencabutan itu juga harus selaras dengan peningkatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
"Pemerintah segera menetapkan Upah minimun 2021 minimal mencapai KHL. Di Yogyakarta masih banyak perusahaan yang tak membayar gaji sesuai dengan KHL yang harus diterima karyawannya," kata dia.
KSPSI juga menuntut agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada buruh tanpa diskriminasi. Bantuan tersebut harus sebesar upah minimum provinsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Bocah Pemancing Temukan Arca Kuno di Sungai Sleman: Diduga Peninggalan Mataram Kuno
-
Dompet Digitalmu Bisa Lebih Tebal! Ini 4 Link Aktif DANA Kaget Buat Diklaim
-
PSS Sleman Siap Tempur! Ansyari Lubis Ungkap Persiapan 100 Persen jelang Lawan Persiba
-
UU Kesehatan Digugat ke MK, RSUP Dr Sardjito Pastikan Mutu Pelayanan Tetap Terjaga
-
Muhammadiyah Sentil Menteri Baru Prabowo: "Jabatan Bukan Kebanggaan, Tapi...