SuaraJogja.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DI Yogyakarta menyebut bahwa pemerintah saat ini telah mengkhianati sila kelima Pancasila. Pasalnya, pemerintah membuat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menetapkan bahwa di tahun 2021 tak ada kenaikan Upah Minimum (UM).
Sekjen DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan menjelaskan bahwa SE yang telah diterbitkan oleh Menaker tak bisa dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum 2021.
"Jelas ini [SE Menaker] bukan produk hukum. Artinya, tak bisa menjadi acuan dalam penetapan UM 2021. Secara jelas ini akan merugikan pekerja dan buruh," terang Irsyad, dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2020).
Ia melanjutkan, terbitnya SE itu menunjukkan bahwa rezim Presiden Jokowi tak berdiri untuk semua golongan, tetapi hanya menitik beratkan kepada pengusaha dan pemilik modal.
"Tak ada keadilan di sini, sehingga adanya SE tersebut pemerintah telah mengkhianati dasar negara sila kelima, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," jelas dia.
KSPSI DIY juga menyoroti bahwa SE Menaker tersebut merupakan suatu bentuk ketidakadilan bagi buruh yang selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha.
"Jelas terlihat bahwa ada penindasan yang terjadi. Hal ini akan memberi penderitaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia terutamanya buruh. Bahkan adanya SE Menaker tersebut justru akan membuat Indonesia semakin terjerembap ke dalam jurang resesi karena SE itu tidak akan meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Irsyad.
Dengan demikian, KSPSI meminta agar pemerintah dengan secara bijak mengambil keputusan yang tak merugikan rakyat.
Pihaknya menuntut agar SE Menaker tentang Penetapan UM 2021 dicabut
Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik: Pengusaha Susah, Tapi Buruh Lebih Susah
"Tak hanya itu, UU Ombibus Law yang beberapa waktu ditetapkan ikut dicabut, termasuk mencabut PP 78 /2015 tentang Pengupahan, dimana merugikan kaum pekerja," katanya.
Pencabutan itu juga harus selaras dengan peningkatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
"Pemerintah segera menetapkan Upah minimun 2021 minimal mencapai KHL. Di Yogyakarta masih banyak perusahaan yang tak membayar gaji sesuai dengan KHL yang harus diterima karyawannya," kata dia.
KSPSI juga menuntut agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada buruh tanpa diskriminasi. Bantuan tersebut harus sebesar upah minimum provinsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY