SuaraJogja.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DI Yogyakarta menyebut bahwa pemerintah saat ini telah mengkhianati sila kelima Pancasila. Pasalnya, pemerintah membuat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menetapkan bahwa di tahun 2021 tak ada kenaikan Upah Minimum (UM).
Sekjen DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan menjelaskan bahwa SE yang telah diterbitkan oleh Menaker tak bisa dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum 2021.
"Jelas ini [SE Menaker] bukan produk hukum. Artinya, tak bisa menjadi acuan dalam penetapan UM 2021. Secara jelas ini akan merugikan pekerja dan buruh," terang Irsyad, dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2020).
Ia melanjutkan, terbitnya SE itu menunjukkan bahwa rezim Presiden Jokowi tak berdiri untuk semua golongan, tetapi hanya menitik beratkan kepada pengusaha dan pemilik modal.
"Tak ada keadilan di sini, sehingga adanya SE tersebut pemerintah telah mengkhianati dasar negara sila kelima, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," jelas dia.
KSPSI DIY juga menyoroti bahwa SE Menaker tersebut merupakan suatu bentuk ketidakadilan bagi buruh yang selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha.
"Jelas terlihat bahwa ada penindasan yang terjadi. Hal ini akan memberi penderitaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia terutamanya buruh. Bahkan adanya SE Menaker tersebut justru akan membuat Indonesia semakin terjerembap ke dalam jurang resesi karena SE itu tidak akan meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Irsyad.
Dengan demikian, KSPSI meminta agar pemerintah dengan secara bijak mengambil keputusan yang tak merugikan rakyat.
Pihaknya menuntut agar SE Menaker tentang Penetapan UM 2021 dicabut
Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik: Pengusaha Susah, Tapi Buruh Lebih Susah
"Tak hanya itu, UU Ombibus Law yang beberapa waktu ditetapkan ikut dicabut, termasuk mencabut PP 78 /2015 tentang Pengupahan, dimana merugikan kaum pekerja," katanya.
Pencabutan itu juga harus selaras dengan peningkatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
"Pemerintah segera menetapkan Upah minimun 2021 minimal mencapai KHL. Di Yogyakarta masih banyak perusahaan yang tak membayar gaji sesuai dengan KHL yang harus diterima karyawannya," kata dia.
KSPSI juga menuntut agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada buruh tanpa diskriminasi. Bantuan tersebut harus sebesar upah minimum provinsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa
-
Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk