Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 28 Oktober 2020 | 07:58 WIB
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memberi keterangan kepada wartawan saat pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II TA 2020 Kodim 0734/Yogyakarta di Notoprajan, Kota Yogyakarta, Selasa (30/6/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Memasuki libur panjang pekan ini, pemerintah Kota Yogyakarta mewanti-wanti para pelaku usaha dan penyedia jasa untuk tetap menjaga kondusivitas termasuk menerapkan tarif yang wajar pada para wisatawan yang datang.

Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menegaskan bakal ada sanksi menanti bagi para pelaku usaha yang nakal atau serampangan mematok tarif kepada wisatawan. 

Ia menyebut bahwa sanksi itu mulai dari peringatan hingga penghentian operasional sementara bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. 

"Nuthuk harga kita sanksi, jelas. Begitu ada keluhan dari warga soal harga dan itu bisa terbukti bahwa memang nuthuk harga, ya tentu kita hentikan sementara sesuai kesepakatan kita dengan para pedagang," ujar Haryadi Suyuti pasca apel persiapanjelang long weekend yang diikuti oleh sejumlah unsur baik Pemkot Jogja, TNI, maupun Polri, seperti dikutip dari Harianjogja.com, kemarin.

Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi, Pemkot Jogja Izinkan ASN Berwisata Selama Libur Panjang

Haryadi juga mengimbau kepada warga maupun wisatawan yang berada di Jogja untuk meminta kwitansi sebelum melakukan pembayaran. Jika memang terjadi selisih yang signifikan antara harga sebenarnya dengan harga yang harus dibayarkan oleh pembeli segera laporkan dengan layanan Jogja Smart Service yang sudah disediakan oleh pemkot Jogja.

"Jadi tolong yang merasa di-tuthuk, itu minta kwitansi atau tanda terima. Jangan sampai kejadian dua tahun yang lalu terulang lagi. Kami berharap bahwa kita akan fokus pada hal-hal yang seperti itu," sambung Haryadi.

Tidak hanya kepada pelaku usaha, orang nomor satu di kota Jogja ini juga mengimbau agar penyedia jasa lain seperti tukang parkir yang berada di sejumlah titik wisata maupun kuliner di kota Jogja untuk tidak ikut menaikkan tarif parkir diluar ketentuan. Tukang parkir yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Nuthuk itu juga berlaku kepada tukang parkir, penyedia jasa kuliner, maupun kepada penyedia jasa lainnya. Sudah saya sampaikan kepada teman teman petugas yang mengampu agar mengantisipasi kejadian (nuthuk harga) itu," ungkap Haryadi.

Hadirnya gelombang wisatawan ke kota Jogja juga dinilai oleh Haryadi merupakan angin segar kepada pelaku usaha dan penyedia jasa lainnya yang ada di kota Jogja. Diharapkan, segi ekonomi warga yang terdampak oleh pandemi Covid-19 bisa terbantu dengan wisatawan yang masuk ke Jogja.

Baca Juga: Mahasiswa Aceh Besar Terusir dari Asrama di Jogja, KABY: Pemda Cuma Janji

"Harapan saya (long weekend) jadi angin segar jadi para pelaku ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Tamu sudah mulai banyak, lali lintas sudah mulai padat di Jogja, bukan hanya besok, saya sudah lihat malam Minggu kemarin. Kebeyulan saya keliling, sudah padat, wisatawan sudah pada datang," terang Haryadi.

Load More