SuaraJogja.id - Pernyataan tentang seks bebas menyeret nama anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK, ke kantor polisi.
Ia dilaporkan Perguruan Sandhi Murti ke Polda Bali atas dua kasus: dugaan penodaan agama dan pernyataan 'seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom'.
Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta bersama seorang warga Nusa Penida telah mendatangi Polda Bali untuk melaporkan AWK.
Menurut dia, seperti diberitakan Suarabali.id, anggota DPD RI tersebut telah melontarkan ucapan bernada melecehkan terkait simbol agama Hindu.
"Beberapa minggu lalu yang bersangkutan [Arya Wedakarna] telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida," ujarnya saat ditemui di Polda Bali, Jumat (30/10/2020).
Selain itu, pernyataan AWK terkait seks bebas asal pakai kondom juga dipersoalkan masyarakat.
"Sekitar bulan Januari tahun 2020 lalu, yang bersangkutan [Arya Wedakarna] telah membuat pernyataan di depan siswa-siswi di SMAN 2 Tabanan bahwa seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom," kata dia.
Dia melanjutkan, "AWK ini juga bilang, yang lahir dari ibu hamil sebelum nikah akan jadi anggota ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka dan jadi orang korupsi."
Kuasa hukum Harta, I Nengah Yasa Adi Susanto, mengungkapkan, barang bukti yang akan diserahkan ke kantor polisi berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.
Baca Juga: Sebut Seks Bebas Boleh Asal Pakai Kondom, Arya Wedakarna Dipolisikan
"Saya kira ini pokok kesalahannya adalah diunggahnya melalui medsos menyangkut hal-hal yang sangat menganggu perasaan masyarakat, khususnya masyarakat Nusa Penida, tentang ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media," ucap Susanto.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan SOP.
"Untuk prosesnya kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan, ya kita sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada," ucapnya.
Suinaci menambahkan, semuanya melalui proses analisis terlebih dulu.
Setelah dipelajari dan ada unsur-unsur pelanggaran, maka kasus akan diproses lebih lanjut.
"Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Sebut Seks Bebas Boleh Asal Pakai Kondom, Arya Wedakarna Dipolisikan
-
Sandhi Murti Laporkan AWK ke Polisi Terkait Dugaan Penodaan Agama
-
Terungkap! Gara-gara Ini, Senator Bali Arya Wedakarna Didemo
-
Buntut Kasus AWK Kena Pukul Pendemo, Sejumlah Saksi Diperiksa
-
Anggota DPD RI Dapil Bali Diduga Dianiaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana