Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Husna Rahmayunita
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 15:56 WIB
Sesepij Sandhi Murti, Gusti Ngurah Harta didampingi pengacaranya mendatangi Polda Bali untuk melaporkan AWK Jumat (30/10/2020). (Antara/Ayu Khanisa Pranisitha)

SuaraJogja.id - Pernyataan tentang seks bebas menyeret nama anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK, ke kantor polisi.

Ia dilaporkan Perguruan Sandhi Murti ke Polda Bali atas dua kasus: dugaan penodaan agama dan pernyataan 'seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom'.

Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta bersama seorang warga Nusa Penida telah mendatangi Polda Bali untuk melaporkan AWK.

Menurut dia, seperti diberitakan Suarabali.idanggota DPD RI tersebut telah melontarkan ucapan bernada melecehkan terkait simbol agama Hindu.

Baca Juga: Sebut Seks Bebas Boleh Asal Pakai Kondom, Arya Wedakarna Dipolisikan

"Beberapa minggu lalu yang bersangkutan [Arya Wedakarna] telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida," ujarnya saat ditemui di Polda Bali, Jumat (30/10/2020).

Selain itu, pernyataan AWK terkait seks bebas asal pakai kondom juga dipersoalkan masyarakat.

"Sekitar bulan Januari tahun 2020 lalu, yang bersangkutan [Arya Wedakarna] telah membuat pernyataan di depan siswa-siswi di SMAN 2 Tabanan bahwa seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom," kata dia.

Dia melanjutkan, "AWK ini juga bilang, yang lahir dari ibu hamil sebelum nikah akan jadi anggota ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka dan jadi orang korupsi."

Kuasa hukum Harta, I Nengah Yasa Adi Susanto, mengungkapkan, barang bukti yang akan diserahkan ke kantor polisi berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.

Baca Juga: Sandhi Murti Laporkan AWK ke Polisi Terkait Dugaan Penodaan Agama

"Saya kira ini pokok kesalahannya adalah diunggahnya melalui medsos menyangkut hal-hal yang sangat menganggu perasaan masyarakat, khususnya masyarakat Nusa Penida, tentang ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media," ucap Susanto.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan SOP.

"Untuk prosesnya kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan, ya kita sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada," ucapnya.

Suinaci menambahkan, semuanya melalui proses analisis terlebih dulu.

Setelah dipelajari dan ada unsur-unsur pelanggaran, maka kasus akan diproses lebih lanjut.

"Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit," imbuh dia.

Load More