SuaraJogja.id - Masa libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada pekan lalu menyisakan catatan merah mengenai ketertiban mematuhi protokol kesehatan.
Sebanyak 2.883 wisatawan dari luar daerah ternyata masih abai untuk mentaati protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Berdasarkan data Satpol PP DIY, dalam kurun waktu lima hari saja yakni mulai Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (01/11/2020), kasus pelanggaran prokes cukup banyak terjadi. Yakni 270 kasus ( Rabu 28/10/2020), 664 kasus (Kamis 29/10/2020), 380 kasus (Jumat 30/10/2020), 519 kasus (Sabtu 31/10/2020) dan kasus paling banyak di Minggu (01/11/2020) yang mencapai 1.050 kasus.
"Kasus yang mencapai 2.883 ini dari hasil operasi yustisi di 64 titik," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (02/11/2020).
Baca Juga: Gaya Sporty Wulan Guritno Bersepeda di Jogja, Bikin Semangat Olahraga
Pelanggaran prokes selama libur panjang, menurut Noviar paling banyak karena tidak memakai masker, terutama di kawasan perkotaan seperti Malioboro. Sebab wisatawan jauh lebih banyak berkunjung di jantung kota Yogyakarta tersebut. Sedangkan di kawasan pantai, pelanggaran paling banyak terjadi di Pantai Baron.
Jika dihitung per 1 hingga 31 Oktober 2020, total pelanggaran prokes di DIY mencapai 9.485 kasus. Angka ini lebih kecil dibandingkan September 2020 yang mencapai 12.154 kasus.
"Pelanggaran paling banyak wisatawan dengan KTP luar Jogja yakni dari Jateng, Jabar, Jatim dan Jakarta dengan kategori usia 20 sampai 29 tahun. Kami memberikan sanksi pada pelanggar seperti menyapu jalanan kalau di kota dan memungut sampah yang di pantai," jelasnya.
Selain wisatawan, lanjut Noviar, sebanyak 59 pelaku usaha juga melakukan pelanggaran prokes, mulai dari restoran hingga tempat hiburan. Mereka kebanyakan melanggar aturan jaga jarak.
Satpol PP memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 pada pelaku usaha. Jika nantinya tetap kedapatan melanggar prokes, ijin usaha mereka bisa dicabut.
Baca Juga: Tugu Jogja Usai Renovasi Tampak Kinclong, Warganet Sentil Ini ke Pemda DIY
"Semua masih sanksi SP 1 untuk pelaku usaha," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Liburan di Kampung Main dari Pasar Wiguna x Wonderful Indonesia: Wadah Anak Bermain dan Belajar
-
AgenBRILink SDM Mart Dorong Pengembangan Usaha Masyarakat di Grobogan
-
Kesaksian Warga Soal Cekcok Order Kopi Berujung Ricuh, Driver Ojol Disebut Sempat Telat Berjam-jam
-
Polisi Pastikan Telusuri Provokator Aksi Massa Driver ShopeeFood di Sleman yang Berujung Ricuh
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood