Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 02 November 2020 | 18:07 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil melintasi Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Sabtu (31/10/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Masa libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada pekan lalu menyisakan catatan merah mengenai ketertiban mematuhi protokol kesehatan.

Sebanyak 2.883 wisatawan dari luar daerah ternyata masih abai untuk mentaati protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Berdasarkan data Satpol PP DIY, dalam kurun waktu lima hari saja yakni mulai Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (01/11/2020), kasus pelanggaran prokes cukup banyak terjadi.  Yakni 270 kasus ( Rabu 28/10/2020), 664 kasus (Kamis 29/10/2020), 380 kasus (Jumat 30/10/2020), 519 kasus (Sabtu 31/10/2020) dan kasus paling banyak di Minggu (01/11/2020) yang mencapai 1.050 kasus.

"Kasus yang mencapai 2.883 ini dari hasil operasi yustisi di 64 titik," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (02/11/2020).

Baca Juga: Gaya Sporty Wulan Guritno Bersepeda di Jogja, Bikin Semangat Olahraga

Pelanggaran prokes selama libur panjang, menurut Noviar paling banyak karena tidak memakai masker, terutama di kawasan perkotaan seperti Malioboro. Sebab wisatawan jauh lebih banyak berkunjung di jantung kota Yogyakarta tersebut. Sedangkan di kawasan pantai, pelanggaran paling banyak terjadi di Pantai Baron

Jika dihitung per 1 hingga 31 Oktober 2020, total pelanggaran prokes di DIY mencapai 9.485 kasus. Angka ini lebih kecil dibandingkan September 2020 yang mencapai 12.154 kasus.

"Pelanggaran paling banyak wisatawan dengan KTP luar Jogja yakni dari Jateng, Jabar, Jatim dan Jakarta dengan kategori usia 20 sampai 29 tahun. Kami memberikan sanksi pada pelanggar seperti menyapu jalanan kalau di kota dan memungut sampah yang di pantai," jelasnya.

Selain wisatawan, lanjut Noviar, sebanyak 59 pelaku usaha juga melakukan pelanggaran prokes, mulai dari restoran hingga tempat hiburan. Mereka kebanyakan melanggar aturan jaga jarak.

Satpol PP memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 pada pelaku usaha. Jika nantinya tetap kedapatan melanggar prokes, ijin usaha mereka bisa dicabut.

Baca Juga: Tugu Jogja Usai Renovasi Tampak Kinclong, Warganet Sentil Ini ke Pemda DIY

"Semua masih sanksi SP 1 untuk pelaku usaha," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More