SuaraJogja.id - Masa libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada pekan lalu menyisakan catatan merah mengenai ketertiban mematuhi protokol kesehatan.
Sebanyak 2.883 wisatawan dari luar daerah ternyata masih abai untuk mentaati protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Berdasarkan data Satpol PP DIY, dalam kurun waktu lima hari saja yakni mulai Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (01/11/2020), kasus pelanggaran prokes cukup banyak terjadi. Yakni 270 kasus ( Rabu 28/10/2020), 664 kasus (Kamis 29/10/2020), 380 kasus (Jumat 30/10/2020), 519 kasus (Sabtu 31/10/2020) dan kasus paling banyak di Minggu (01/11/2020) yang mencapai 1.050 kasus.
"Kasus yang mencapai 2.883 ini dari hasil operasi yustisi di 64 titik," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (02/11/2020).
Baca Juga: Gaya Sporty Wulan Guritno Bersepeda di Jogja, Bikin Semangat Olahraga
Pelanggaran prokes selama libur panjang, menurut Noviar paling banyak karena tidak memakai masker, terutama di kawasan perkotaan seperti Malioboro. Sebab wisatawan jauh lebih banyak berkunjung di jantung kota Yogyakarta tersebut. Sedangkan di kawasan pantai, pelanggaran paling banyak terjadi di Pantai Baron.
Jika dihitung per 1 hingga 31 Oktober 2020, total pelanggaran prokes di DIY mencapai 9.485 kasus. Angka ini lebih kecil dibandingkan September 2020 yang mencapai 12.154 kasus.
"Pelanggaran paling banyak wisatawan dengan KTP luar Jogja yakni dari Jateng, Jabar, Jatim dan Jakarta dengan kategori usia 20 sampai 29 tahun. Kami memberikan sanksi pada pelanggar seperti menyapu jalanan kalau di kota dan memungut sampah yang di pantai," jelasnya.
Selain wisatawan, lanjut Noviar, sebanyak 59 pelaku usaha juga melakukan pelanggaran prokes, mulai dari restoran hingga tempat hiburan. Mereka kebanyakan melanggar aturan jaga jarak.
Satpol PP memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 pada pelaku usaha. Jika nantinya tetap kedapatan melanggar prokes, ijin usaha mereka bisa dicabut.
Baca Juga: Tugu Jogja Usai Renovasi Tampak Kinclong, Warganet Sentil Ini ke Pemda DIY
"Semua masih sanksi SP 1 untuk pelaku usaha," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Dukungan Jokowi dalam Pilkada Jakarta: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
-
Rieke Diah Pitaloka Sentil Ridwan Kamil: Jangan Rendahkan Perempuan Janda!
-
Melihat Perjalanan Perupa Korsel Hyun Nahm di Indonesia Lewat Pameran Kawah Ojol
-
Bukan KTP Jakarta Tapi Ikut Pilkada, Ridwan Kamil dan Suswono Kena Nyinyir: Undang-undang Apa Ini?
-
Bukan Ajang Eksperimen, Anies Ngaku Gak Asal-asalan Dukung Pramono: Saya Kenal, Tahu Pikiran dan Rekam Jejaknya
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025