SuaraJogja.id - Masa libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada pekan lalu menyisakan catatan merah mengenai ketertiban mematuhi protokol kesehatan.
Sebanyak 2.883 wisatawan dari luar daerah ternyata masih abai untuk mentaati protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Berdasarkan data Satpol PP DIY, dalam kurun waktu lima hari saja yakni mulai Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (01/11/2020), kasus pelanggaran prokes cukup banyak terjadi. Yakni 270 kasus ( Rabu 28/10/2020), 664 kasus (Kamis 29/10/2020), 380 kasus (Jumat 30/10/2020), 519 kasus (Sabtu 31/10/2020) dan kasus paling banyak di Minggu (01/11/2020) yang mencapai 1.050 kasus.
"Kasus yang mencapai 2.883 ini dari hasil operasi yustisi di 64 titik," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (02/11/2020).
Baca Juga: Gaya Sporty Wulan Guritno Bersepeda di Jogja, Bikin Semangat Olahraga
Pelanggaran prokes selama libur panjang, menurut Noviar paling banyak karena tidak memakai masker, terutama di kawasan perkotaan seperti Malioboro. Sebab wisatawan jauh lebih banyak berkunjung di jantung kota Yogyakarta tersebut. Sedangkan di kawasan pantai, pelanggaran paling banyak terjadi di Pantai Baron.
Jika dihitung per 1 hingga 31 Oktober 2020, total pelanggaran prokes di DIY mencapai 9.485 kasus. Angka ini lebih kecil dibandingkan September 2020 yang mencapai 12.154 kasus.
"Pelanggaran paling banyak wisatawan dengan KTP luar Jogja yakni dari Jateng, Jabar, Jatim dan Jakarta dengan kategori usia 20 sampai 29 tahun. Kami memberikan sanksi pada pelanggar seperti menyapu jalanan kalau di kota dan memungut sampah yang di pantai," jelasnya.
Selain wisatawan, lanjut Noviar, sebanyak 59 pelaku usaha juga melakukan pelanggaran prokes, mulai dari restoran hingga tempat hiburan. Mereka kebanyakan melanggar aturan jaga jarak.
Satpol PP memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 pada pelaku usaha. Jika nantinya tetap kedapatan melanggar prokes, ijin usaha mereka bisa dicabut.
Baca Juga: Tugu Jogja Usai Renovasi Tampak Kinclong, Warganet Sentil Ini ke Pemda DIY
"Semua masih sanksi SP 1 untuk pelaku usaha," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Arus Balik Lebaran: Hingga Jumat 880 Ribu Pemudik Telah Kembali ke Jakarta
-
Antisipasi Parkir Sembarangan di Monas: Dishub Siapkan Derek hingga Tangkap Jukir Liar
-
Gerebek Markas Geng Tawuran di Kemayoran, Polisi Sita Celurit hingga Stick Golf
-
JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir