SuaraJogja.id - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mengeluarkan surat pernyataan terkait meningkatnya status Gunung Merapi dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III).
Dalam surat yang dikirimkan kepada Kepala BNPB, Gubernur DIY dan Jateng, serta Bupati Magelang, Sleman, Boyolali, dan Klaten itu, disampaikan bahwa aktivitas Gunung Merapi mengalami peningkatan yang berdampak pada perubahan status, Kamis (5/11/2020).
Pascaerupsi pada 2010, Gunung Merapi kembali mengalami erupsi magmatis pada 11 Agustus 2018, yang berlangsung hingga September 2019. Gunung Merapi kembali memasuki fase intrusi magma baru, yang ditandai dengan peningkatan gempa Vulkanik Dalam (VA) dan rangkaian letusan eksplosif sampai dengan Juni 2020.
Setelah letusan ekspolosif pada Juni lalu, kegempaan internal mulai mengalami peningkatan. Kemudian terjadi pemendekan jarak baseline EDM sektor Barat Laut Babadan-RB1 sebesar 4 cm. Setelah itu, pemendekan jarak terus berlangsung dengan laju sekitar 3 mm/hari sampai September 2020.
Sejak Oktober, kegempaan meningkat makin intensif. Kondisi tersebut sudah melampaui kondisi menjelang munculnya kubah lava pada April 2006, tetapi masih lebih rendah jika dibandingkan dengan kondisi sebelum erupsi tahun 2010.
Sampai saat ini kegempaan dan deformasi masih terus meningkat. Berdasarkan hal tersebut dimungkinakn terjadi proses ekstrusi magma secara cepat atau letusan eksplosif. Potensi ancaman bahaya berupa guguran lava, lontran material, dan awan panas sejauh maksimal 5 km.
Berdasarkan evaluasi data pemantauan tersebut, BPPTKG menyimpulkan bahwa aktivitas vulkanik saat ini dapat berlanjut ke erupsi yang membahayakan penduduk. Oleh karenanya, status Gunung Merapi ditingkatkan dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III), yang berlaku sejak pukul 12:00 WIB.
Dari perubahan tersebut, ada beberapa wilayah di DIY dan Jawa Tengah yang masuk dalam daerah bahaya. Di antaranya berada di Kabupaten Sleman, Magelang, Boyolali, dan Klaten. Selain itu, kegiatan penambangan di beberapa wilayah diminta untuk dihentikan.
Pelaku wisata juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi. Selanjutnya, pemerintah daerah empat kabupaten yang disebutkan sebelumnya diminta mempersiapkan segala sesuatu terkait antisipasi erupsi.
Baca Juga: Wadah Seniman Muda, Artotel Yogyakarta Apresiasi Jogja Art Week 2020
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin