
SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menindak dua akun media sosial (medsos) milik dua paslon peserta Pilkada Sleman 2020.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, sejak 26 September 2020 hingga sekarang, Bawaslu Sleman telah memproses dua perkara dugaan pelanggaran iklan kampanye di medsos yang dilakukan oleh akun resmi paslon.
Arjuna menyebutkan, bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan yaitu, kedua akun paslon tersebut telah beriklan di Facebook dan Instagram sebelum masanya sesuai jadwal iklan kampanye -- 22 November 2020 hingga 5 Desember 2020.
"Kedua dugaan pelanggaran tersebut telah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman untuk selanjutnya diberi sanksi administratif," ujarnya, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Karena Nyanyi Dukung Rizieq Seorang Prajurit Ditahan, Ini Penjelasan TNI-AU
Sanksi administratif yang diberikan itu berupa peringatan tertulis kepada kedua timses atau tim kampanye paslon.
"Selain pelanggaran iklan, kami juga telah menyampaikan laporan iklan kampanye, dilakukan oleh dua akun relawan paslon. Dua akun itu tidak ada dalam daftar KPU Sleman, di Bawaslu RI melalui Bawaslu DIY," kata dia.
Arjuna menerangkan, kedua akun tak terdaftar itu juga mengiklankan paslon sebelum masa iklan kampanye di media sosial.
"Penanganan selanjutnya terkait sanksi terhadap kedua akun itu akan dilakukan oleh Bawaslu RI berkordinasi dengan pengelola Facebook Indonesia dan Kementerian Kominfo RI," imbuh Arjuna.
Bawaslu Sleman akan terus mengawasi kampanye yang dilakukan oleh paslon. Sejak dimulainya masa kampanye Pilkada 2020 Sleman pada 26 September 2020 lalu, Bawaslu Sleman sudah membentuk tim terdiri dari lima orang, untuk memantau akun-akun media sosial paslon maupun tim kampanye dan relawan. Tim pengawas tersebut turut mengawasi ketentuan lain terkait kampanye di media sosial.
Baca Juga: Anggota TNI AU Nyanyi Dukung Rizieq Ditahan, Kenapa?
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sleman Ibnu Darpito menjelaskan, Bawaslu Sleman sudah menyurati 11 media massa karena tersebut menayangkan iklan paslon peserta Pilkada 2020 sebelum memasuki masa kampanye.
Berita Terkait
-
Meta Kritik Rencana Komdigi Batasi Anak Indonesia Main Medsos: Pemerintah Belum Transparan
-
Batal Gelar Program Sarapan Bergizi Gratis, Pramono Bakal Renovasi Kantin Sekolah Biar Bisa Jadi SPPG
-
Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun
-
Aplikasi X Sempat Pulih tapi Eror Lagi, Elon Musk Sebut Ada Serangan Siber
-
Ole Romeny: Fans Timnas Indonesia di Medsos Meledak!
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
Terkini
-
Papua Global Spices, UMKM Papua Barat yang Sukses Tembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Jogja Masuk 11 Besar, OJK Terima 58 Ribu Lebih Aduan Kejahatan Keuangan
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman