SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menindak dua akun media sosial (medsos) milik dua paslon peserta Pilkada Sleman 2020.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, sejak 26 September 2020 hingga sekarang, Bawaslu Sleman telah memproses dua perkara dugaan pelanggaran iklan kampanye di medsos yang dilakukan oleh akun resmi paslon.
Arjuna menyebutkan, bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan yaitu, kedua akun paslon tersebut telah beriklan di Facebook dan Instagram sebelum masanya sesuai jadwal iklan kampanye -- 22 November 2020 hingga 5 Desember 2020.
"Kedua dugaan pelanggaran tersebut telah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman untuk selanjutnya diberi sanksi administratif," ujarnya, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Karena Nyanyi Dukung Rizieq Seorang Prajurit Ditahan, Ini Penjelasan TNI-AU
Sanksi administratif yang diberikan itu berupa peringatan tertulis kepada kedua timses atau tim kampanye paslon.
"Selain pelanggaran iklan, kami juga telah menyampaikan laporan iklan kampanye, dilakukan oleh dua akun relawan paslon. Dua akun itu tidak ada dalam daftar KPU Sleman, di Bawaslu RI melalui Bawaslu DIY," kata dia.
Arjuna menerangkan, kedua akun tak terdaftar itu juga mengiklankan paslon sebelum masa iklan kampanye di media sosial.
"Penanganan selanjutnya terkait sanksi terhadap kedua akun itu akan dilakukan oleh Bawaslu RI berkordinasi dengan pengelola Facebook Indonesia dan Kementerian Kominfo RI," imbuh Arjuna.
Bawaslu Sleman akan terus mengawasi kampanye yang dilakukan oleh paslon. Sejak dimulainya masa kampanye Pilkada 2020 Sleman pada 26 September 2020 lalu, Bawaslu Sleman sudah membentuk tim terdiri dari lima orang, untuk memantau akun-akun media sosial paslon maupun tim kampanye dan relawan. Tim pengawas tersebut turut mengawasi ketentuan lain terkait kampanye di media sosial.
Baca Juga: Anggota TNI AU Nyanyi Dukung Rizieq Ditahan, Kenapa?
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sleman Ibnu Darpito menjelaskan, Bawaslu Sleman sudah menyurati 11 media massa karena tersebut menayangkan iklan paslon peserta Pilkada 2020 sebelum memasuki masa kampanye.
Selain persoalan memasang iklan, ditemukan pula pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Idealnya, pemasangan APK diawali dengan pengajuan izin kepada pihak-pihak terkait. Namun demikian, banyak dari tim kampanye paslon tak mengurus izin.
"Banyak yang memasang APK tidak tidak sesuai ketentuan," ungkapnya.
Bukan hanya APK dipasang tak sesuai ketentuan, beberapa APK juga dipasang di luar wilayah Kabupaten Sleman, bahkan di luar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Ada yang di lintas kabupaten, ada yang lintas propinsi. Sampun dicopot, tapi kalau di Prambanan belum direkom [untuk dicopot]," tuturnya.
Diduga pemasangan APK tak sesuai ketentuan maupun APK di luar wilayah Sleman disebabkan ketidaktahuan tim kampanye tentang batas wilayah administratif Kabupaten Sleman.
Berita Terkait
-
Karena Nyanyi Dukung Rizieq Seorang Prajurit Ditahan, Ini Penjelasan TNI-AU
-
Anggota TNI AU Nyanyi Dukung Rizieq Ditahan, Kenapa?
-
Pemotor Naik Moge Tabrak Bocah Sepedaan, Warganet Kritik Aksinya
-
Bikin Heran, Dua Orang Maling Baku Hantam Berebut Motor Curian
-
Survei: Pemerintah Lebih Sibuk Kampanye 3M Ketimbang 3T Saat Pandemi
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
- Tristan Gooijer: Aku Siap Jalani Proses!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
-
Jay Idzes Sulit Direkrut, Udinese Beralih ke Calon Rekan Kevin Diks
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
Terkini
-
Dari TKI Ilegal ke Kurir Sabu Tisu Basah, Tato Artis Jadi Pintu Masuk Sindikat Internasional
-
Sabu Cair dalam Tisu Basah: Jaringan Narkoba Internasional Gemparkan Yogyakarta!
-
Tisu Basah Berisi Sabu, Polda DIY Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara di Bandara YIA
-
JP Morgan Borong Saham BBRI, Sinyal Kuat Kepercayaan Global ke BRI
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup