SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menindak dua akun media sosial (medsos) milik dua paslon peserta Pilkada Sleman 2020.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, sejak 26 September 2020 hingga sekarang, Bawaslu Sleman telah memproses dua perkara dugaan pelanggaran iklan kampanye di medsos yang dilakukan oleh akun resmi paslon.
Arjuna menyebutkan, bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan yaitu, kedua akun paslon tersebut telah beriklan di Facebook dan Instagram sebelum masanya sesuai jadwal iklan kampanye -- 22 November 2020 hingga 5 Desember 2020.
"Kedua dugaan pelanggaran tersebut telah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman untuk selanjutnya diberi sanksi administratif," ujarnya, Kamis (12/11/2020).
Sanksi administratif yang diberikan itu berupa peringatan tertulis kepada kedua timses atau tim kampanye paslon.
"Selain pelanggaran iklan, kami juga telah menyampaikan laporan iklan kampanye, dilakukan oleh dua akun relawan paslon. Dua akun itu tidak ada dalam daftar KPU Sleman, di Bawaslu RI melalui Bawaslu DIY," kata dia.
Arjuna menerangkan, kedua akun tak terdaftar itu juga mengiklankan paslon sebelum masa iklan kampanye di media sosial.
"Penanganan selanjutnya terkait sanksi terhadap kedua akun itu akan dilakukan oleh Bawaslu RI berkordinasi dengan pengelola Facebook Indonesia dan Kementerian Kominfo RI," imbuh Arjuna.
Bawaslu Sleman akan terus mengawasi kampanye yang dilakukan oleh paslon. Sejak dimulainya masa kampanye Pilkada 2020 Sleman pada 26 September 2020 lalu, Bawaslu Sleman sudah membentuk tim terdiri dari lima orang, untuk memantau akun-akun media sosial paslon maupun tim kampanye dan relawan. Tim pengawas tersebut turut mengawasi ketentuan lain terkait kampanye di media sosial.
Baca Juga: Karena Nyanyi Dukung Rizieq Seorang Prajurit Ditahan, Ini Penjelasan TNI-AU
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sleman Ibnu Darpito menjelaskan, Bawaslu Sleman sudah menyurati 11 media massa karena tersebut menayangkan iklan paslon peserta Pilkada 2020 sebelum memasuki masa kampanye.
Selain persoalan memasang iklan, ditemukan pula pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Idealnya, pemasangan APK diawali dengan pengajuan izin kepada pihak-pihak terkait. Namun demikian, banyak dari tim kampanye paslon tak mengurus izin.
"Banyak yang memasang APK tidak tidak sesuai ketentuan," ungkapnya.
Bukan hanya APK dipasang tak sesuai ketentuan, beberapa APK juga dipasang di luar wilayah Kabupaten Sleman, bahkan di luar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Ada yang di lintas kabupaten, ada yang lintas propinsi. Sampun dicopot, tapi kalau di Prambanan belum direkom [untuk dicopot]," tuturnya.
Diduga pemasangan APK tak sesuai ketentuan maupun APK di luar wilayah Sleman disebabkan ketidaktahuan tim kampanye tentang batas wilayah administratif Kabupaten Sleman.
Berita Terkait
-
Karena Nyanyi Dukung Rizieq Seorang Prajurit Ditahan, Ini Penjelasan TNI-AU
-
Anggota TNI AU Nyanyi Dukung Rizieq Ditahan, Kenapa?
-
Pemotor Naik Moge Tabrak Bocah Sepedaan, Warganet Kritik Aksinya
-
Bikin Heran, Dua Orang Maling Baku Hantam Berebut Motor Curian
-
Survei: Pemerintah Lebih Sibuk Kampanye 3M Ketimbang 3T Saat Pandemi
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10