SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menindak dua akun media sosial (medsos) milik dua paslon peserta Pilkada Sleman 2020.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, sejak 26 September 2020 hingga sekarang, Bawaslu Sleman telah memproses dua perkara dugaan pelanggaran iklan kampanye di medsos yang dilakukan oleh akun resmi paslon.
Arjuna menyebutkan, bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan yaitu, kedua akun paslon tersebut telah beriklan di Facebook dan Instagram sebelum masanya sesuai jadwal iklan kampanye -- 22 November 2020 hingga 5 Desember 2020.
"Kedua dugaan pelanggaran tersebut telah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman untuk selanjutnya diberi sanksi administratif," ujarnya, Kamis (12/11/2020).
Sanksi administratif yang diberikan itu berupa peringatan tertulis kepada kedua timses atau tim kampanye paslon.
"Selain pelanggaran iklan, kami juga telah menyampaikan laporan iklan kampanye, dilakukan oleh dua akun relawan paslon. Dua akun itu tidak ada dalam daftar KPU Sleman, di Bawaslu RI melalui Bawaslu DIY," kata dia.
Arjuna menerangkan, kedua akun tak terdaftar itu juga mengiklankan paslon sebelum masa iklan kampanye di media sosial.
"Penanganan selanjutnya terkait sanksi terhadap kedua akun itu akan dilakukan oleh Bawaslu RI berkordinasi dengan pengelola Facebook Indonesia dan Kementerian Kominfo RI," imbuh Arjuna.
Bawaslu Sleman akan terus mengawasi kampanye yang dilakukan oleh paslon. Sejak dimulainya masa kampanye Pilkada 2020 Sleman pada 26 September 2020 lalu, Bawaslu Sleman sudah membentuk tim terdiri dari lima orang, untuk memantau akun-akun media sosial paslon maupun tim kampanye dan relawan. Tim pengawas tersebut turut mengawasi ketentuan lain terkait kampanye di media sosial.
Baca Juga: Karena Nyanyi Dukung Rizieq Seorang Prajurit Ditahan, Ini Penjelasan TNI-AU
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sleman Ibnu Darpito menjelaskan, Bawaslu Sleman sudah menyurati 11 media massa karena tersebut menayangkan iklan paslon peserta Pilkada 2020 sebelum memasuki masa kampanye.
Selain persoalan memasang iklan, ditemukan pula pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Idealnya, pemasangan APK diawali dengan pengajuan izin kepada pihak-pihak terkait. Namun demikian, banyak dari tim kampanye paslon tak mengurus izin.
"Banyak yang memasang APK tidak tidak sesuai ketentuan," ungkapnya.
Bukan hanya APK dipasang tak sesuai ketentuan, beberapa APK juga dipasang di luar wilayah Kabupaten Sleman, bahkan di luar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Ada yang di lintas kabupaten, ada yang lintas propinsi. Sampun dicopot, tapi kalau di Prambanan belum direkom [untuk dicopot]," tuturnya.
Diduga pemasangan APK tak sesuai ketentuan maupun APK di luar wilayah Sleman disebabkan ketidaktahuan tim kampanye tentang batas wilayah administratif Kabupaten Sleman.
Berita Terkait
-
Karena Nyanyi Dukung Rizieq Seorang Prajurit Ditahan, Ini Penjelasan TNI-AU
-
Anggota TNI AU Nyanyi Dukung Rizieq Ditahan, Kenapa?
-
Pemotor Naik Moge Tabrak Bocah Sepedaan, Warganet Kritik Aksinya
-
Bikin Heran, Dua Orang Maling Baku Hantam Berebut Motor Curian
-
Survei: Pemerintah Lebih Sibuk Kampanye 3M Ketimbang 3T Saat Pandemi
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan
-
Menjajal 5G di Kereta Jogja-Solo, XLSMART Tembus 200 Mbps
-
UGM Buka Suara Soal Tarif Wisdom Park: Pengelola Hanya Beri Edukasi, Tidak Ada Pemungutan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Muhammadiyah Tegas Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi BNPB