Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 12 November 2020 | 15:27 WIB
Ilustrasi media sosial (Shutterstock).

Selain persoalan memasang iklan, ditemukan pula pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Idealnya, pemasangan APK diawali dengan pengajuan izin kepada pihak-pihak terkait. Namun demikian, banyak dari tim kampanye paslon tak mengurus izin.

"Banyak yang memasang APK tidak tidak sesuai ketentuan," ungkapnya.

Bukan hanya APK dipasang tak sesuai ketentuan, beberapa APK juga dipasang di luar wilayah Kabupaten Sleman, bahkan di luar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Ada yang di lintas kabupaten, ada yang lintas propinsi. Sampun dicopot, tapi kalau di Prambanan belum direkom [untuk dicopot]," tuturnya.

Baca Juga: Karena Nyanyi Dukung Rizieq Seorang Prajurit Ditahan, Ini Penjelasan TNI-AU

Diduga pemasangan APK tak sesuai ketentuan maupun APK di luar wilayah Sleman disebabkan ketidaktahuan tim kampanye tentang batas wilayah administratif Kabupaten Sleman.

Padahal, dalam Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017, telah dijabarkan beberapa lokasi yang dilarang dipasangi APK.

"Aturan itu berlaku baik APK yang disediakan oleh KPU maupun mandiri oleh paslon. Lokasi tersebut di antaranya tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan," kata dia.

Selain itu, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut dan ketentuan lainnya yang telah diatur dalam PKPU.

Jika nantinya ditemukan ada APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka pihaknya akan melakukan tindak lanjut, mulai dari surat peringatan, hingga pencopotan apabila tidak diindahkan.

Baca Juga: Anggota TNI AU Nyanyi Dukung Rizieq Ditahan, Kenapa?

Kontributor : Uli Febriarni

Load More