Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 12 November 2020 | 15:27 WIB
Ilustrasi media sosial (Shutterstock).

Padahal, dalam Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017, telah dijabarkan beberapa lokasi yang dilarang dipasangi APK.

"Aturan itu berlaku baik APK yang disediakan oleh KPU maupun mandiri oleh paslon. Lokasi tersebut di antaranya tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan," kata dia.

Selain itu, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut dan ketentuan lainnya yang telah diatur dalam PKPU.

Jika nantinya ditemukan ada APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka pihaknya akan melakukan tindak lanjut, mulai dari surat peringatan, hingga pencopotan apabila tidak diindahkan.

Baca Juga: Karena Nyanyi Dukung Rizieq Seorang Prajurit Ditahan, Ini Penjelasan TNI-AU

Kontributor : Uli Febriarni

Load More