SuaraJogja.id - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membekuk pelaku pemerasan terhadap empat orang pengunjung di Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Pelaku yang berinisial AD alias Duwoh itu berhasil ditangkap di indekosnya di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada Kamis (22/10/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Alun-Alun Kidul (Alkid), Keraton Yogyakarta.
Kejadian berawal pada pukul 18.00 WIB, saat korban bersama empat orang temannya mengunjungi Malioboro.
Sekitar pukul 19.00 WIB korban dan rekan-rekannya yang tiba di Malioboro memutuskan untuk melanjutkan untuk berkunjung ke Alkid untuk mencari makan. Sesampainya di Alkid dan memesan makanan, lalu mereka memutuskan untuk makan bersama di tengah lapangan.
Baca Juga: Peras Pengemis, Oknum Satpol PP Patam Sudah Tiga Bulan Beraksi
"Saat itu kemudian pelaku datang dan seketika langsung menuduh korban serta teman-temannya telah mengeroyok keponakannya," kata Riko kepada awak media saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Senin (16/11/2020).
Riko melanjutkan, setelah itu, pelaku meminta semua ponsel milik korban berserta rekan-rekannya tadi dengan alasan untuk melakukan pengecekan percakapan.
Bahkan tersangka sempat mengancam akan memukuli korban jika tidak mau menyerahkan ponselnya.
Setelah berpura-pura mengecek percakapan di ponsel korban, pelaku langsung membawa semua ponsel. Dikatakan Riko, hal tersebut dilakukan sebagai jaminan untuk dikroscek kepada keponakan tersangka.
"Namun ternyata, setelah pelaku pergi, tidak kembali lagi, dan korban dan teman-temannya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kraton Yogyakarta," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Batam Tak Beri Bantuan Hukum 3 Oknum Satpol PP Pelaku Pemerasan
Diungkapkan Riko, setelah pihaknya mendalami laporan tersebut, akhirnya pelaku berhasil diamankan di indekosnya pada 29 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Gamping, Sleman, dan sejumlah barang bukti diamankan.
Riko menyebutkan bahwa dari peristiwa tersebut, ada sekitar empat unit ponsel yang diambil tersangka, yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp10.300.000.
Ditambahkan Riko, pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama di lokasi yang berbeda, yakni di Alun-Alun Klaten, Sleman, dan Bantul.
Dari pengakuan tersangka yang diterima kepolisian, modusnya adalah mencari sasaran anak-anak di bawah umur yang kemudian dituduh telah melakukan penganiayaan.
"Hasil kejahatan tersebut sudah ada yang dijual oleh tersangka, salah satunya HP sudah dijual lewat online dan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan," imbuhnya.
Akibat kejadian ini, tersangka AD alias Duwoh, yang diketahui merupakan warga asal Kecamatan Karangtengah, Demak, Jawa Tengah itu, dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
-
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
-
Arie Kriting Soroti Kasus Kematian ASN Lombok Utara yang Diduga Jadi Korban Pemerasan Polisi
-
Kompak Palak Kepsek Miliaran Rupiah, Modus Licik Brigadir BSP dan Kompol R Minta Fee DAK SMKN Sumut
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan