Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 17 November 2020 | 17:10 WIB
Mahfud MD membuka diskusi virtual Telaah UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. - (YouTube/UGM)

Kedua pembuatannya menjadi alat pembenar untuk penguasa dan ketiga mudah ditafsirkan dengan peraturan lainnya. Pengamatan itu, Mahfud minta untuk bisa digunakan dalam telaah. Ia menulis hal itu dalam disertasi yang ditulis dua puluh tahun lebih yang lalu ketika menempuh pendidikan S3 di UGM.

"Tetapi apapun hasilnya, di dalam disertasi itu saya membuat dua rekomendasi,"

Pertama jika hukum ingin baik maka konfigurasi politik harus berubah. Dari otoriter di jaman orde baru menjadi demokratis. Kedua, kalau hukum ingin baik harus ada Mahkamah Konstitusi. Oleh karena UU Cipta Kerja sudah menjadi fakta, jika perlu diperbaiki melalui forum akademisi ini ada tiga cara yang diberikan pemerintah.

Pertama yakni dengan melakukan Juidical Review ke Mahkamah Konstistusi, yang saat ini sudah dilakukan. Kedua jika ada masalah subtantif bisa diusulkan untuk legislatif review, serta ketiga saat ini pemerintah menyiapkan pokja untuk menampung pendapat masyarakat sebagai bahan diskusi yang kelak akan diaplikasikan dalam peraturan turunan.

Baca Juga: Tolak Otsus hingga Omnibus Law, Mahasiswa Papua Geruduk Istana Siang Ini

Sementara untuk pilihan Perpu guna mengubah UU Cipta Kerja belum bisa dilakukan karena berpotensi menimbulkan protes untuk menimbulkan permintaan perubahan regulasi lainnya. Sementara pemerintah sudah mencatat saran itu sambil menampilkan pilihan saran lainnya. Terakhir, Mahfud berterimakasih karena UGM mau menyelenggarakan forum akademis tersebut.

Load More