Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 17 November 2020 | 20:05 WIB
Ganjar menjelaskan sudut pandang UU Cipta Kerja dari sudut pandang ketenagakerjaan. - (YouTube/UGM)

SuaraJogja.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membahas mengenai UU Cipta Kerja dari sisi ketenagakerjaan. Setidaknya ada empat undang-undang yang perlu disinkronkan, yakni UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional, UU 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial dan UU 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

Dalam UU 13 Tahun 2003 memiliki total 193 pasal. Pada UU Cipta Kerja ada 133 pasal yang masih dugunakan, 29 pasal dihapus, 31 pasal dirubah dan 17 pasal lainnya disisipkan. Dari UU 40 Tahun 2004 yang terdiri dari 53 pasal. Ada 47 pasal yang digunakan, tidak ada yang dihapus, satu pasal dirubah dan 5 pasal lainnya disisipkan.

Sementara dari UU 24 Tahun 2011 yang terdiri dari 71 pasal, ada 68 pasal yang masih berlaku, dan 3 pasal dirubah. Kemudian dari UU 18 Tahun 2017 dari 91 pasal, 87 di antaranya masih berlaku, 3 lainnya dirubah dan hanya 1 pasal yang kemudian disisipkan. Dari dua UU ini tidak ada yang dihapuskan.

"Pemerintah kita juga salah, karena komunikasi kita buruk," terang Ganjar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Ganjar Setuju Libur Akhir Tahun Ditunda

Dari peristiwa demo yang terjadi di Jawa Tengah, ada beberapa langkah yang ditempuh Ganjar. Termasuk di antaranya adalah berkomunikasi dengan beberapa pihak. Dari situ, ia menyimpulkan bahwa pemerintah juga melakukan kesalahan dengan adanya komunikasi yang buruk.

Meskipun mengaku tidak mengikuti setiap perkembangan rapat pembahasan oleh DPR. Ganjar menemukan fakta bahwa setiap hasil rapat ternyata sudah diunggah di website pemerintah. Namun, ia juga mempertanyakan apa yang sebenarnya ditolak oleh masyarakat apakah Omnibus Law atau agenda yang lainnya.

Dari lima bab yang diatur mengenai ketenagakerjaan, ada beberapa pokok masalah yang perlu disorot. Yakni mengenai tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, lembur, cuti panjang, upah minimum, pemutusan hubungan kerja, dan perusahaan penempatan pekerja migran indonesia.

"Yang bisa mengikuti peraturan perundang-undangan untuk memberikan pesangon 32 kali gaji hanya 5%," terang Ganjar.

Ada 300 lebih perusahaan di Jawa Tengah yang melakukan PHK. Dari jumlah tersebut, hanya 5% di antaranya yang bisa memberikan pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebesar 32 kali gaji. Itu terjadi secara berulang-ulang dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Kota Tua Medan Bisa Setara dengan Semarang

Ganjar menilai, untuk apa membuat angka yang secara sosiologis tidak pernah ketemu. Sementara saat ini dunia tengah mengalami perubahan akibat adanya distrupsi di berbagai sektor. Dalam penentuan UMP diwilayahnya, Ganjar memutuskan untuk menggunakan PP yang lama untuk dimasukkan dalam regulasi.

Dari pertemuannya dengan buruh, Ganjar kemudian menyampaikan beberapa hal yang bisa dijadikan sorotan yakni ancaman atau sanksi pidana bagi pelanggar pengupahan. Kerja lembur yang semakin tidak memperhatikan jam istirahat para pekerja atau buruh. Pengaturan cuti panjang dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.

Kemudian, besaran pesangon yang dinilai lebih kecil jika dibandingkan dengan UU sebelumnya. Penggantian kekurangan pesangon dengan jaminan kehilangan pekerjaan masih belum menutup besaran pesangon menurut UU 13 tahun 2003. Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan bagian dari BPJS ketenagakerjaan yang sifatnya adalah iuran.

Load More