Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Yuliani
Jum'at, 20 November 2020 | 14:56 WIB
Jerinx SID ditemani ibu dan istri, Nora Alexandra sebelum menjalani sidang. [Instagram]

Nora Alexandra lantas mengucapkan bahwa ujian ini membuatnya lebih kuat menjalani ujian rumah tangga. Perempuan berdarah Swiss ini pun berharap agar oknum-oknum yang tak menyukainya dan suami tidak mengganggunya dengan ancaman dan lainnya.

"Beban saya sudah cukup berat! Mohon untuk sebagian kawan JRX yang tidak menyukai saya jangan ganggu saya dengan hal-hal yang membuat saya murka. Anda pro sama JRX dan melukai hati saya sama saja Anda bukan kawan! Ada baiknya kalian rangkul kami (JRX & Nora) bukan malah memusuhi saya istri JRX tanpa sebab dan kejelasan yang nyata," ucap Nora Alexandra.

Seperti diketahui, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Majelis Hakim memutuskan bahwa berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jerinx terbukti bersalah. Majelis hakim membacakan Jerinx jelas meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan.

Berdasarkan putusan tersebut, Jerinx dikenai pidana penjara selama satu tahun dua bulan. Selain itu Jerinx juga dikenai uang denda sebesar RP 10 Juta Rupiah atau setara kurungan penjara satu bulan.

Baca Juga: Jerinx Divonis Penjara, Nora Alexandra Malah Dapat Ancaman Pembunuhan

Load More