SuaraJogja.id - ASP alias Bowo, tersangka DPO dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, terhadap korban FAR (22), akhirnya ditangkap jajaran Polsek Depok Timur.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Depok Timur Iptu Aldhino Prima mengatakan, tersangka yang memiliki alamat tinggal di Ganjuran, Depok, Sleman tersebut diciduk pada Minggu (15/11/2020).
Diketahui, tersangka ASP adalah otak penganiayaan hingga menyebabkan meregangnya nyawa korban.
“Sekarang kami menyinkronkan pengakuan antara dua tersangka,” kata dia, Sabtu (21/11/2020).
Selama sepekan kabur, tersangka yang masih berstatus pelajar itu bersembunyi di rumah ayahnya, di Sorowajan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
"Keberadaan tersangka kami dapatkan dari informasi beberapa sumber. Termasuk keterangan dari ibu tersangka yang berada di Sleman," ujarnya.
Aldhino menjelaskan, sebelumnya aparat sudah meminta keterangan dari ibu ASP. Namun karena tersangka tidak berada di rumah saat itu, sehingga sang ibu pasrah anaknya diproses hukum.
"Sebelum tersangka ke rumah ayahnya di Bantul, ia diketahui sempat singgah ke rumah ibunya di Condongcatur, berselang beberapa jam setelah kejadian," tutur Aldhino.
Setelah itu, tersangka pergi tak diketahui tujuannya, satu hari kemudian baru ke rumah ayahnya di Bantul.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sleman Meroket Lagi, 9 Kasus Baru Berasal dari Kampus UII
Sebelumnya diberitakan, sesosok tubuh laki-laki tak bernyawa ditemukan di pojok selatan luar Lapangan Kentungan, Pedukuhan Kentungan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Senin (9/11/2020) sekitar pukul 06.00 WIB. Diduga jenazah tersebut merupakan korban penganiayaan oleh lebih dari satu orang.
Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi mengatakan, dari dua orang tersangka, satu tersangka berinisial FEY telah ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian, yaitu sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pengeroyokan dilakukan kedua tersangka kepada korban, dengan cara melempar wadah cat yang masih ada isi di dalamnya. Kemudian korban diinjak, sampai meninggal dunia, mayat ditutup selimut saat dibuang di pojok lapangan Kentungan," ujarnya.
Tersangka FEY ditangkap saat ia berada di tempat tinggalnya, tak jauh dari tempat penemuan jenazah korban. Meski sempat kabur ke rumah tetangganya, FEY akhirnya dapat ditangkap aparat tanpa perlawanan.
Dugaan sementara, kematian korban disebabkan oleh perdarahan hebat di kepala, akibat tindakan tersangka. Informasi lain terkait penganiayaan, jajaran kepolisian akan mencocokkan antara keterangan tersangka dan hasil visum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku disangkakan pasal berlapis. Antara lain pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun; Pasal 170 ayat 1 & 2 ancaman paling lama 12 tahun; Pasal 365 ayat 1 penjara paling lama 9 tahun; Pasal 365 ayat 3 penjara paling lama 15 tahun.
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
Terkini
-
Muhammadiyah Sentil Menteri Baru Prabowo: "Jabatan Bukan Kebanggaan, Tapi...
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?