SuaraJogja.id - ASP alias Bowo, tersangka DPO dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, terhadap korban FAR (22), akhirnya ditangkap jajaran Polsek Depok Timur.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Depok Timur Iptu Aldhino Prima mengatakan, tersangka yang memiliki alamat tinggal di Ganjuran, Depok, Sleman tersebut diciduk pada Minggu (15/11/2020).
Diketahui, tersangka ASP adalah otak penganiayaan hingga menyebabkan meregangnya nyawa korban.
“Sekarang kami menyinkronkan pengakuan antara dua tersangka,” kata dia, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sleman Meroket Lagi, 9 Kasus Baru Berasal dari Kampus UII
Selama sepekan kabur, tersangka yang masih berstatus pelajar itu bersembunyi di rumah ayahnya, di Sorowajan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
"Keberadaan tersangka kami dapatkan dari informasi beberapa sumber. Termasuk keterangan dari ibu tersangka yang berada di Sleman," ujarnya.
Aldhino menjelaskan, sebelumnya aparat sudah meminta keterangan dari ibu ASP. Namun karena tersangka tidak berada di rumah saat itu, sehingga sang ibu pasrah anaknya diproses hukum.
"Sebelum tersangka ke rumah ayahnya di Bantul, ia diketahui sempat singgah ke rumah ibunya di Condongcatur, berselang beberapa jam setelah kejadian," tutur Aldhino.
Setelah itu, tersangka pergi tak diketahui tujuannya, satu hari kemudian baru ke rumah ayahnya di Bantul.
Baca Juga: Belajar dari Erupsi Merapi 2010, BPBD Sleman Fokus ke Penerimaan Pengungsi
Sebelumnya diberitakan, sesosok tubuh laki-laki tak bernyawa ditemukan di pojok selatan luar Lapangan Kentungan, Pedukuhan Kentungan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Senin (9/11/2020) sekitar pukul 06.00 WIB. Diduga jenazah tersebut merupakan korban penganiayaan oleh lebih dari satu orang.
Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi mengatakan, dari dua orang tersangka, satu tersangka berinisial FEY telah ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian, yaitu sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pengeroyokan dilakukan kedua tersangka kepada korban, dengan cara melempar wadah cat yang masih ada isi di dalamnya. Kemudian korban diinjak, sampai meninggal dunia, mayat ditutup selimut saat dibuang di pojok lapangan Kentungan," ujarnya.
Tersangka FEY ditangkap saat ia berada di tempat tinggalnya, tak jauh dari tempat penemuan jenazah korban. Meski sempat kabur ke rumah tetangganya, FEY akhirnya dapat ditangkap aparat tanpa perlawanan.
Dugaan sementara, kematian korban disebabkan oleh perdarahan hebat di kepala, akibat tindakan tersangka. Informasi lain terkait penganiayaan, jajaran kepolisian akan mencocokkan antara keterangan tersangka dan hasil visum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku disangkakan pasal berlapis. Antara lain pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun; Pasal 170 ayat 1 & 2 ancaman paling lama 12 tahun; Pasal 365 ayat 1 penjara paling lama 9 tahun; Pasal 365 ayat 3 penjara paling lama 15 tahun.
- 1
- 2
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
TKP ABA Mulai Dipasang Pagar, Jukir dan Pedagang Masih Beraktivitas
-
Produksi Garmen yang Kebakaran Mandeg, Pabrik Milik BUMN Ini Siap Tampung Produksi Sementara
-
Wacana Buku Cetak di Sekolah Rakyat Jadi Penyelamat, Industri Percetakan Dapat Angin Segar
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Klik Link, Langsung Cuan di Sini
-
Dari Gudeg hingga Inovasi, Yogyakarta Gelar Pameran Makanan Minuman Bertaraf Internasional