Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 21 November 2020 | 17:25 WIB
Lokasi penemuan sesosok mayat di pojok lapangan kentungan, Senin (9/11/2020). (kontributor/uli febriarni)

Kronologi kejadian

Pembunuhan bermula ketika tersangka FEY dan korban memiliki janji untuk bertemu seseorang yang mengaku menjual clurit. 

Namun, ketika pertemuan terjadi, diketahui orang itu tak membawa barang yang dimaksud. Sehingga terjadilah cekcok antara ASP dan penjual clurit. 

Saat itu, korban yang datang bersama istri tak ikut dalam percekcokan. Selanjutnya, korban dan istri kembali ke rumah. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sleman Meroket Lagi, 9 Kasus Baru Berasal dari Kampus UII

"Kemudian tersangka ASP ini lapor ke tersangka FEY, namun dengan keterangan yang agak dilebih-lebihkan. Akhirnya FEY menghubungi korban dan memintanya untuk datang ke kediamannya," kata Suhadi. 

Mendengar itu, korban dan istrinya mendatangi tempat tinggal tersangka FEY. Di TKP sudah ada tersangka ASP, begitu korban datang, kedua tersangka langsung menganiaya korban. 

Mereka menganiaya dengan barang apapun, yang saat itu mereka temukan di sana [tempat tinggal FEY]. Salah satunya wadah cat yang ada isi di dalamnya.

Istri korban sempat melihat suaminya dianiaya dan berteriak meminta pertolongan. Namun, karena kejadian berlangsung dini hari, diperkirakan warga sekitar kemungkinan tidur, dan teriakan istri korban tidak ada yang merespon.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Belajar dari Erupsi Merapi 2010, BPBD Sleman Fokus ke Penerimaan Pengungsi

Load More