SuaraJogja.id - Pakar Hukum Internasional UGM Sigit Riyanto memiliki beberapa catatan atas UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mengusung nilai-nilai UGM yang menyampaikan kejujuran, Sigit menjamin penggunaan informasi yang bertanggung jawab dalam data yang digunakan untuk bahan kajian UU Cipta Kerja tersebut.
Menurut Sigit, Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai hukum membuat pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi menepikan faktor lainnya. Pada dasarnya, Sigit mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, UU membuka investasi sekaligus mengorbankan banyak hal fundamental seperti lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA).
"Riset dan Inovasi dalam UU ini justru dipinggirkan karena tergerus kebijakan impor yang longgar," terang Sigit.
Ia mengatakan, prinsip umum di seluruh dunia adalah transfer teknologi dalam pemanfaatan paten, tetapi tidak digunakan dalam regulasi ini. UU Cipta Kerja juga menyediakan landasan hukum bagi investasi global. Sayang, lanjutnya, ada beberapa kekurangan di UU ini, mulai dari prosesnya, substansi, dan bahkan redaksionalnya yang pincang. Ancamannya bukan mendapat investor yang baik, tetapi justru investor yang destruktif.
Sigit menyebutkan, pada dasarnya hukum itu bersikap menjaga peradaban yang bisa dimanfaatkan secara positif maupun negatif. Namun dengan karakteristik UU Cipta Kerja dengan kecacatan mulai dari level redaksional, menurut Sigit, masyarakat bisa menebak produk hukum seperti apa yang dihasilkan.
"Kami ingin bicara jujur, kami ingin bicara objektif. Berdasarkan dengan informasi yang didapatkan," tutup Sigit.
Dari sisi hukum internasional, ia mengungkapkan, ada beberapa catatan kritis yang disampaikan, dilihat dari beberapa sumber terpercaya. Karakteristik UU Cipta Kerja, menurutnya, masih bersifat menjadikan Indonesia sebagai negara pasar dan bukan negara yang melakukan riset dan inovasi.
Sementara, ekonom Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM Yudhistira menyoroti kompleksitas perizinan berbasis risiko dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, mulai dari Bab 3 UU No 11 Tahun 2020 terjadi miskonsepsi terkait perizinan berbasis risiko yang dipaparkan.
Dalam naskah akademik yang dijelaskan Menteri Luhut pada acara yang berbeda, solusi yang dipaparkan adalah dengan melonggarkan berbagai peraturan yang ada, terutama dalam hal perizinan. Sayangnya, Yudhistira menilai, pihaknya belum melihat adanya upaya untuk memberbaiki aspek kelembagaan.
Baca Juga: Mahasiswa UGM Ciptakan Konsep Rancangan Teknologi Redestilasi pada PIMNAS33
"Di mana aspek pembangunan ini dalam teori pembangunan yang ada saat ini adalah suatu usaha yang penting," terangnya.
Tak hanya membahas soal investasi, ia juga membicarakan unsur manusia dan lembaga. Bab III UU ini mengatur tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Yudhistira melihat, pasal 6 hingga 12 mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko .
Ada banyak hal yang diklasifikasikan Yudhistira untuk dipertimbangakan sebelum memberikan izinan berbasis risiko. Masalahnya adalah, kemungkinan masalah dari tidak akan terjadi hingga pasti terjadi belum dimasukkan dalam skema penghitungan perizinan berbasis risiko UU Cipta Kerja.
Klasifikasi risiko usaha dibagi menjadi empat, yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Hal unik yang dilihat Yudhistira, jika risiko rendah, itu hanya butuh Nomor Induks Berusaha (NIB), sementara risiko tinggi butuh NIB dan izin dari Pemerintah Pusat atau Daerah.
"Persyaratannya itu lebih sulit daripada risiko tinggi," terang Yudhistira dalam webinar telaah UU NO 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang diselenggarakan BEM KM UGM, Selasa (24/11/2020).
Dalam risiko menangah rendah dan menengah tinggi, dibutuhkan sertifikat standar yang dinilai lebih sulit dari mencari izin pemerintah daerah atau pusat. Sama seperti Sigit, Yudhistira juga mempertanyakan kurangnya akses riset dan inovasi dalam penerapan UU Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Konsisten Lawan UU Cipta Kerja, Aktivis Tolak Undangan Bertemu Jokowi
-
Diundang ke Istana, Aktivis: Upaya Jokowi Lemahkan Gerakan Anti UU Ciptaker
-
Terbakar Saat Demo UU Cipta Kerja, Halte Transjakarta Senen Kini Lebih Luas
-
Ikut Gugat ke MK, Migrant Care: UU Ciptaker Lenggangkan Perdagangan Orang
-
MK Sidang Perdana UU Cipta Kerja Gugatan Serikat Pekerja
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang