Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 24 November 2020 | 20:40 WIB
Ekonom Yudhistira menjelaskan faktor resiko perizinan. - (YouTube/BEMKMUGM)

Konsepsi RBA dalam UU Cipta Kerja memiliki rumus Risiko = Prospek = Probabilitas x Intensitas. Setelah ditelusuri, rumus itu sudah digunakan sejak lama dan telah dikritisi oleh OECD (2010), di mana risiko memiliki variasi definisi. Probabilitas x Intensitas tidak bisa digunakan di semua sektor.

Untuk mengukur tingkat bahaya, Yudhistira mengaku tidak menemukan konteks ke-Indonesiaan dalam naskah akademik hingga naskah asli UU Cipta Kerja. Konflik Agraria menjadi salah satu yang pasti terjadi di Indonesia, tetapi belum ditemukan peraturan mengenai regulasi tanah adat di UU Cipta Kerja.

Kejanggalan lainnya adalah cara penentuan perusahaan bisa dimasukkan dalam kategori rendah atau tinggi. Hal ini menyangkut pada pengawasan dari kelembagaan yang tidak berjalan dengan baik karena belum terlihat adanya peraturan yang memperbaiki aspek kelembagaan.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Ciptakan Konsep Rancangan Teknologi Redestilasi pada PIMNAS33

Load More