Konsepsi RBA dalam UU Cipta Kerja memiliki rumus Risiko = Prospek = Probabilitas x Intensitas. Setelah ditelusuri, rumus itu sudah digunakan sejak lama dan telah dikritisi oleh OECD (2010), di mana risiko memiliki variasi definisi. Probabilitas x Intensitas tidak bisa digunakan di semua sektor.
Untuk mengukur tingkat bahaya, Yudhistira mengaku tidak menemukan konteks ke-Indonesiaan dalam naskah akademik hingga naskah asli UU Cipta Kerja. Konflik Agraria menjadi salah satu yang pasti terjadi di Indonesia, tetapi belum ditemukan peraturan mengenai regulasi tanah adat di UU Cipta Kerja.
Kejanggalan lainnya adalah cara penentuan perusahaan bisa dimasukkan dalam kategori rendah atau tinggi. Hal ini menyangkut pada pengawasan dari kelembagaan yang tidak berjalan dengan baik karena belum terlihat adanya peraturan yang memperbaiki aspek kelembagaan.
Berita Terkait
-
Konsisten Lawan UU Cipta Kerja, Aktivis Tolak Undangan Bertemu Jokowi
-
Diundang ke Istana, Aktivis: Upaya Jokowi Lemahkan Gerakan Anti UU Ciptaker
-
Terbakar Saat Demo UU Cipta Kerja, Halte Transjakarta Senen Kini Lebih Luas
-
Ikut Gugat ke MK, Migrant Care: UU Ciptaker Lenggangkan Perdagangan Orang
-
MK Sidang Perdana UU Cipta Kerja Gugatan Serikat Pekerja
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Tanah Rp2 Miliar Dilelang Cuma Rp420 Juta, Warga Kulon Progo Gugat BUMN Lembaga Pinjaman
-
Ormas Terlibat Kekerasan, Muhammadiyah Desak Polisi Tak Tebang Pilih
-
17 Persen Penerima PKH di DIY Terindikasi Judol, Dinsos Tangguhkan Bansos
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM
-
Konservasi Indonesia Dinilai Masih Negara-Sentris, PCS 2026 Dorong Perubahan Paradigma