SuaraJogja.id - Kasus dugaan prostitusi online di kalangan artis kembali menghebohkan publik. Kali ini, dua artis perempuan ditangkap bersama satu perempuan dan satu laki-laki oleh polisi.
Kasus tersebut dibongkar Polsek Tanjung Priok, seperti disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra
"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online. Iya [artis]," kata Paksi saat ditemui di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).
Paksi mengungkapkan, sosok artis yang diamankan itu berinisial ST (27) dan MA (26). Keduanya dibekuk karena diduga terlibat kasus prostitusi online pada Rabu (25/11/2020) malam di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga meringkus pria berinisial AR dan perempuan berinisial CS.
"Tiga perempuan, satu laki-laki, tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis," ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus dugaan prostitusi online itu
"Iya [artis] saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis," kata Paksi.
Paksi belum mau berkomentar lebih jauh soal artis ST dan MA yang ditangkap dalam kasus prostitusi online. Alasannya, polisi masih melakukan pemeriksaan setelah kedua artis itu ditangkap karena dugaan prostitusi online.
Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, Artis ST dan MA Ditangkap Saat di Hotel
"Keduanya sudah kita bawa ke Polsek. Sabar yah, keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman petugas," ujar Paksi.
Berita Terkait
-
Dinar Candy Tolak Tawaran Kencan Rp1 Miliar: Aku Gak Jualan, Rezekiku Masih Banyak
-
Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Viral di Media Sosial! Pria Mirip Jeffrey Epstein Terekam Mengendarai Mobil di Florida
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026