SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2016-2017. Sejumlah saksi pun turut dipanggil dalam prosesnya.
Di antara nama-nama yang dipanggil sebagai saksi, Edy Wahyudi tidak luput di dalamnya. Edy dipanggil sesuai dengan kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) 2016 dan PPK 2017 Pemda DIY dalam pembangunan Stadion Mandala Krida.
Pasalnya saat proyek tersebut berjalan, Edy masih menjabat sebagai Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY, sebelum akhirnya digeser pada kisaran tahun 2019 lalu.
Edy, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY, menyampaikan bahwa pemeriksaan kepada dirinya telah dilakukan di Jakarta, Senin (23/11/2020) lalu.
Baca Juga: Aksi Tunggal di Mandala Krida, Aktivis JCW Desak Kasus Korupsi Dituntaskan
"Kemarin itu saya ada undangan untuk dimintai keterangan. Intinya tentang tugas pokok fungsi pokok saya selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK) waktu itu," ujar Edy saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/11/2020)
Edy enggan merinci terkait teknis pemeriksaan itu sendiri, mulai dari berapa lama maupun sejumlah pertanyaan lain yang diajukan.
Disampaikan Edy bahwa ia hanya menjelaskan hal-hal terkait ketugasannya saja. Edy juga memaparkan rentetan tugas PPK sepanjang pelaksanaan proyek stadion Mandala Krida Yogyakarta tersebut.
"Kemarin sampai terkait tupoksi juga ditanyakan dan saya sudah menjelaskan sedemikian rupa, istilahnya dengan penandatanganan berita acara yang disusun beliau-beliau itu," ungkapnya.
Edy mengklaim bahwa penjelasan itu sudah sesuai dengan kenyataan yang ada. Artinya, setiap tahapan yang ditempuhnya saat itu juga sudah sesuai dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan Serahkan Penyelidikan ke KPK
"Penjelasannya ya selaku PPK sesuai perundang-undangan itu, ada pengadaan barang dan jasa. Ada juga menetapkan HPS [Harga Penetapan Sendiri], lalu tentang spesifikasi," paparnya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi