Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 30 November 2020 | 14:54 WIB
Ilustrasi kecelakaan. (BeritaJatim)

SuaraJogja.id - NH (32), seorang duda warga Pedukuhan Kalisari, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi usai kedapatan mencuri sepeda motor milik korban kecelakaan lalu lintas.

Kanit Reskrim Polsek Turi Aiptu Kiswanto menyesalkan, bukannya ikut prihatin atas yang menimpa sesama warga Turi, tersangka saat itu justru mencuri sepeda motor milik korban.

Ia menyebutkan, korban, yang sepeda motornya dicuri oleh NH, adalah Dwi A, yang mengalami kecelakaan di Jalan Kawedan-Jurugan, tepatnya di Pedukuhan Kawedan, Kalurahan Bangunkerto sekitar akhir Oktober silam.

"Motifnya tak lain karena faktor ekonomi yang menghimpitnya. Oleh tersangka, motor hasil curian dia jual, kemudian [uangnya] dibelikan telepon genggam dan kebutuhan makan," ungkapnya.

Baca Juga: Kecelakaan Tol Cipali: 8 dari 10 Korban Tewas Terindentifikasi, Ini Datanya

Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan ancaman selama 7 tahun penjara.

Pencurian bermula ketika korban Dwi A, yang mengendarai sepeda motor Honda GL, mengalami kecelakaan di Jalan Kawedan-Jurugan, tepatnya Pedukuhan Kawedan, Bangunkerto.

Warga yang mengetahui kecelakaan itu langsung menolong dan membawa korban ke klinik terdekat dan meninggalkan kendaraan korban. Mengetahui kejadian itu, muncul niat jahat tersangka ingin menguasai sepeda motor korban yang tertinggal di tepi jalan.

"Dia tidak membantu korban saat terjatuh,” kata Kiswanto.

Tersangka kemudian membawa sepeda motor ke rumahnya dan langsung melepas beberapa bagian suku cadang sepeda motor tersebut, selanjutnya menjualnya. Sesaat kemudian, korban, yang berniat mengambil sepeda motornya yang tertinggal di lokasi laka, sudah tidak menemukannya di lokasi.

Baca Juga: Daftar 10 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Cipali Pagi Ini

Korban, yang kehilangan sepeda motornya, kemudian membuat laporan ke Polsek Turi. Dari pengakuan korban, kendaraan korban ternyata sudah dijual kepada seseorang inisial YS.

Beberapa komponen yang berhasil dijual oleh NH yakni berupa tangki motor, yang dijual ke pasar klitikan Sleman seharga Rp50 ribu. Sementara, kerangka dan mesin dijual daring seharga Rp1.550.000.

Dari penjualan daring tadi, suku cadang motor curian itu dibeli oleh YS (26), seorang tukang jual-beli kebutuhan otomotif, warga Kapanewon Minggir. Setelah membeli barang dari tersangka NH, YS menjual kembali suku cadang itu lewat daring.

"Korban ini melihat postingan yang diunggah oleh YS. Setelah memastikan itu kendaraan miliknya, korban melapor ke Polsek Turi. Jadi, pihak YS mendapat komponen motor itu dari tersangka NH. YS juga tidak mengetahui jika barang tersebut hasil curian,” tutur Kiswanto lagi.

Mendapat informasi tersebut, aparat langsung mencari tersangka NH dan amenangkap lelaki itu di sekitar kediamannya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah rangka sepeda motor GL, 1 buah knalpot, 1 buah mesin GL dan 1 buah telepon genggam.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More