"Ketika kami dikirimi ini, di masa itu PN Sleman bisa menerima legalisasi dokumen akta. Kalau hanya [merujuk] data seperti yang diberikan itu, kami tidak punya," terangnya, sembari menunjukkan sebuah hasil pindai salinan Akta Kelahiran yang dikirimkan Ella kepada PN.
Rosihan menyebut, pada periode lampau, tak terkecuali 1985-1986, bila saat itu dibutuhkan, masyarakat bisa melegalisasi dokumen apa pun di PN Sleman. Kebijakan itu selanjutnya tak lagi berlaku sejak sekitar 2000.
Selanjutnya, semua berkas yang memerlukan legalisasi harus dilegalisasi di instansi terkait. Misalnya, legalisasi Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, legalisasi ijazah di lembaga pendidikan.
"Kami menduga [adopsi Ella] tidak lewat proses persidangan. Kalau iya [lewat persidangan], kemungkinan berkas masih ada. Kami menyusun arsip berdasarkan nomor arsipnya," terangnya.
Baca Juga: Divonis 14 Bulan Penjara Kasus IDI Kacung WHO, Jawaban Jerinx Dinanti
Rosihan memperkirakan, Ella bisa mendapatkan data lebih lengkap terkait salinan Akta Kelahiran seperti yang ia miliki tadi bila Ella mencari ke instansi lain, misalnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sleman.
"Kalau memang teregister, kami bisa carikan, tapi kalau hanya legalisasi, kami tak punya datanya," ucapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Emmanuella Tanzil membenarkan, PN Sleman sudah membantunya mencarikan data yang berhubungan dengan dirinya maupun proses adopsi saat Ella bayi.
"Tidak ada data nama saya dan Ibu Nancy. Berarti tidak pernah sidang," ungkapnya.
Kendati hingga kini masih belum banyak menemukan titik terang, Ella belum terpikir untuk bekerja sama dengan pengacara dalam menelusuri asal-usul diri dan orang tua kandungnya.
Baca Juga: Ikuti Sidang Secara Virtual, Kubu Anita Kolopaking: Ini Diskriminasi
"Selama bisa berkomunikasi via surel, WhatsApp, dan telepon. Karena ada teman juga warga negara Belanda, sudah lebih lama mencari ibu kandung di Indonesia tidak pakai pengacara meskipun data dipalsukan dari panti asuhannya, tetapi dia dibantu oleh yayasan Mijn Roots untuk cari ibu kandungnya," papar Ella lebih jauh.
Sebelumnya diberitakan, warganet sempat diramaikan dengan adanya informasi seorang perempuan bernama Emmanuella Tanzil, sedang mencari orang tua kandungnya di Sleman, DIY.
WNI yang tinggal di Liverpool itu diketahui telah diadopsi sejak ia belum genap berusia satu tahun, dari RS Pura Ibunda [di alamat tersebut, kini sudah dibangun RS bedah urologi, RS An Nur].
Kini Ella sedang menantikan hasil tes DNA yang ia lakukan, dengan mengirimkan sampel air liur atau ludah. Tes DNA dilakukan untuk mengetahui darah suku atau ras yang dimiliki oleh Ella.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Divonis 14 Bulan Penjara Kasus IDI Kacung WHO, Jawaban Jerinx Dinanti
-
Ikuti Sidang Secara Virtual, Kubu Anita Kolopaking: Ini Diskriminasi
-
Tidak Bisa Hadir di Ruang Sidang, Anita Kolopaking Kecewa
-
JPU Hadirkan Saksi Secara Virtual, Hakim Tunda Sidang Surat Jalan Palsu
-
Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Kota Kediri Ditutup
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
-
Sri Mulyani Tepok Jidat Lihat Situasi Ketidakpastian Ekonomi Global Saat Ini
-
Rekomendasi 7 Motor Bebek Bekas Rp3 Jutaan, Terkenal Handal di Segala Medan
Terkini
-
4 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Diamankan, Disanksi Bersihkan Objek Wisata Alam Selama 3 Bulan
-
Penggusuran di Lempuyangan: Warga Memohon KAI Izinkan Rayakan Agustusan Terakhir di Rumah Mereka
-
Luncurkan SINAR Sleman, Inovasi Digital Pemkab agar Warga Bisa Kontrol Pembangunan Daerah
-
Purnawirawan Desak Gibran Dimakzulkan, DPR Pilih Tunda Pembahasan: Ada Apa dengan Tanggal 20?
-
Trauma Korban '98 Dibunuh Dua Kali? Sejarawan Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal