SuaraJogja.id - Pasien positif COVID-19 di DIY terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Padahal, di tiga kabupaten di DIY yang menyelenggarakan pilkada -- Bantul, Sleman, dan Gunung Kidul -- tren kasus positif COVID-19 terus meningkat dan angkanya cukup tinggi. Bahkan di tiga kabupaten tersebut bermunculan klaster-klaster baru penularan virus.
Rumah sakit rujukan di DIY saat ini menolak ada orang lain di luar nakes untuk bisa masuk ke ruangan pasien. Kebijakan itu sesuai Standar Operational Procedure (SOP) penanganan pasien COVID-19.
"Sebetulnya mereka [pasien Covid-19] punya hak pilih juga, tapi protokol Covid-19 di rumah sakit kan tidak menghendaki ada orang lain berkunjung," ungkap Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (30/11/2020).
Menurut keterangan Bagus, bawaslu tengah menginventarisasi jumlah pasien COVID-19 yang nantinya tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, mereka tetap bisa mengikuti proses demokrasi tersebut meski berada di rumah sakit rujukan maupun selter.
Baca Juga: Tempat Tidur Pasien Covid-19 Hampir Penuh, Pemkot Lirik Stadion GBLA
Salah satu solusinya dengan meminta bantuan tenaga kesehatan (nakes) untuk mengisi pilihan dari pemilih yang bersangkutan. Namun, nakes tersebut harus menandatangani berita acara untuk merahasiakan pilihan dari pasien.
Selain itu, pasien COVID-19 pun bisa menggunakan sarung tangan, sehingga saat melakukan pencoblosan, maka kertas suara mereka akan steril dari virus hingga ke penghitungan suara.
Dengan demikian, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pun tidak perlu masuk ke ruangan pasien positif COVID-19. Tugas mereka hanya mengambil surat suara dari nakes yang sudah dicoblos pemilih untuk dibawa ke Tempat Pemilihan Suara (TPS). Namun, solusi ini juga tidak serta merta mudah dilakukan di masa pandemi COVID-19 ini.
"Kami akan mengkonsultasikan solusi [bantuan pencoblosan] ke KPU RI karena domain [tugas]-nya di sana," ungkapnya.
Bagus menambahkan, pendataan pemilih yang merupakan pasien COVID-19 juga belum bisa dilakukan. Sebab, dimungkinkan pasien di satu kabupaten merupakan warga dari kabupaten lain.
Baca Juga: UAS Dukung Akhyar-Salman, Tim Pemenangan Bobby: Kita Tak Ambil Pusing
Karenanya, diperlukan koordinasi dalam penyampaian hak pilih mereka. Saat ini jumlah petugas di TPS tiga kabupaten penyelenggara pilkada mencapai 6.010 orang.
Berita Terkait
-
Potret Pemungutan Suara Ulang di Berbagai Daerah Indonesia
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan