SuaraJogja.id - Sebanyak enam remaja terpaksa berurusan dengan kepolisian karena tindakan brutal yang dilakukan. Enam orang yang terdiri lima anak di bawah umur dan satu orang dewasa terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban di Jalan Parangtritis, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, Iptu Sigit Teja Sukmana menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 2 November 2020 lalu. Pelaku melancarkan aksinya karena ditantang melalui chat pribadi.
"Kejadiannya 2 November lalu, kebetulan salah satu anak (pelaku) ditantang oleh musuhnya. Mereka janji bertemu pukul 02.00 wib di wilayah Bangunharjo," ujar Sigit Teja ditemui SuaraJogja.id, Selasa (1/12/2020).
Ia menjelaskan, dari chat WhatsApp itu, seorang remaja menerima tantangan dari musuhnya. Sehingga mengajak teman-teman lain yang berjumlah 5 orang.
"Akhirnya mereka datang ke tempat yang telah disepakati. Menunggu musuhnya datang, gerombolan ini melihat dua orang anak yang melintas. Mereka mengira anak yang lewat itu adalah musuh yang sudah berjanji untuk bertemu," jelas Sigit.
Enam orang remaja langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Akibatnya dua korban yang juga di bawah umur mengalami luka sobek di kepala, lecet di tangan dan kaki.
Korban yang terluka mendapat pertolongan warga. Mereka langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan. Sementara pelaku berhasil kabur.
Atas insiden ini korban melaporkan ke Polsek Sewon. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP.
"Dari hasil olah TKP kami mendapat petunjuk ke pelaku itu. Akhirnya kami amankan di beberapa tempat tinggal mereka," kata dia.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul Melesat, RS Rujukan Alami Krisis Tempat Tidur
Sigit menyatakan bahwa lima pelaku adalah anak di bawah umur. Satu pelaku dewasa berinisial MC (19) menjalani masa tahanan di Mapolsek Sewon.
"Satu orang diamankan karena sudah memenuhi usia dewasa. Lima orang lainnya tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan," ujar dia.
Disinggung apakah korban yang dicari oleh para pelaku adalah musuh yang dimaksud, Sigit mengungkapkan bahwa korban anak-anak ini adalah salah sasaran.
"Setelah kami memeriksa handphone korban, tidak ada chat yang mengarah pada rencana tawuran. Kami menduga korban ini salah sasaran," kata dia.
Keenam pelaku disangkakan dengan Pasal 80 UU 35/2014 ayat 2 jo 76 c. Ancamannya pelaku dihukum penjara maksimal 3 tahun.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Terseret Isu Penganiayaan Isa Zega, Pengacara Bungkam
-
Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan AWK ke Mantan Ajudan Dipertanyakan
-
Pelapor Tahu Chintami Atmanegara Diperiksa Kasus Penganiayaan dari Media
-
Polda Bali Panggil Terlapor Dugaan Penganiayaan Terhadap AWK
-
Sesosok Mayat Ditemukan di Lapangan Kentungan, Diduga Korban Penganiayaan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Jogja Diguyur Hujan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Lengkap Rabu, 17 September 2025
-
Profil Ni Made Dwipanti Indrayanti: Sekda DIY Perempuan Pertama di Jogja yang Sarat Prestasi
-
Rahasia Serangga Kali Kuning Terungkap! Petualangan Edukatif yang Bikin Anak Cinta Alam
-
Ni Made Jadi Sekda DIY: Mampukah Selesaikan Masalah Sampah dan TKD yang Membelit Yogyakarta?
-
40 Kebakaran dalam 8 Bulan di Yogyakarta: Waspada Korsleting dan Kelalaian