SuaraJogja.id - Sebanyak enam remaja terpaksa berurusan dengan kepolisian karena tindakan brutal yang dilakukan. Enam orang yang terdiri lima anak di bawah umur dan satu orang dewasa terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban di Jalan Parangtritis, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, Iptu Sigit Teja Sukmana menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 2 November 2020 lalu. Pelaku melancarkan aksinya karena ditantang melalui chat pribadi.
"Kejadiannya 2 November lalu, kebetulan salah satu anak (pelaku) ditantang oleh musuhnya. Mereka janji bertemu pukul 02.00 wib di wilayah Bangunharjo," ujar Sigit Teja ditemui SuaraJogja.id, Selasa (1/12/2020).
Ia menjelaskan, dari chat WhatsApp itu, seorang remaja menerima tantangan dari musuhnya. Sehingga mengajak teman-teman lain yang berjumlah 5 orang.
"Akhirnya mereka datang ke tempat yang telah disepakati. Menunggu musuhnya datang, gerombolan ini melihat dua orang anak yang melintas. Mereka mengira anak yang lewat itu adalah musuh yang sudah berjanji untuk bertemu," jelas Sigit.
Enam orang remaja langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Akibatnya dua korban yang juga di bawah umur mengalami luka sobek di kepala, lecet di tangan dan kaki.
Korban yang terluka mendapat pertolongan warga. Mereka langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan. Sementara pelaku berhasil kabur.
Atas insiden ini korban melaporkan ke Polsek Sewon. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP.
"Dari hasil olah TKP kami mendapat petunjuk ke pelaku itu. Akhirnya kami amankan di beberapa tempat tinggal mereka," kata dia.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul Melesat, RS Rujukan Alami Krisis Tempat Tidur
Sigit menyatakan bahwa lima pelaku adalah anak di bawah umur. Satu pelaku dewasa berinisial MC (19) menjalani masa tahanan di Mapolsek Sewon.
"Satu orang diamankan karena sudah memenuhi usia dewasa. Lima orang lainnya tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan," ujar dia.
Disinggung apakah korban yang dicari oleh para pelaku adalah musuh yang dimaksud, Sigit mengungkapkan bahwa korban anak-anak ini adalah salah sasaran.
"Setelah kami memeriksa handphone korban, tidak ada chat yang mengarah pada rencana tawuran. Kami menduga korban ini salah sasaran," kata dia.
Keenam pelaku disangkakan dengan Pasal 80 UU 35/2014 ayat 2 jo 76 c. Ancamannya pelaku dihukum penjara maksimal 3 tahun.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Terseret Isu Penganiayaan Isa Zega, Pengacara Bungkam
-
Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan AWK ke Mantan Ajudan Dipertanyakan
-
Pelapor Tahu Chintami Atmanegara Diperiksa Kasus Penganiayaan dari Media
-
Polda Bali Panggil Terlapor Dugaan Penganiayaan Terhadap AWK
-
Sesosok Mayat Ditemukan di Lapangan Kentungan, Diduga Korban Penganiayaan
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?
-
Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik
-
Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek
-
Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan