SuaraJogja.id - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika di wilayah mereka. Sat Res Narkoba Polres Bantul berhasil mengamankan STS (32), warga Patangpuluhan WB 3/337 RT 012 RW 002, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta.
Bersama tersangka, yang tinggal di Perumahan Puspa Indah blok 1 no 1 Karangjati RT 12, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu toples putih berisi tiga tablet silver bertulis Camlet 1 mg Alprazolam, 1000 butir pil putih berlambang huruf Y, satu HP Vivo, dan satu unit sepeda motor Kawasaki ninja no pol AB 6818 CM.
"Satu orang lainnya masih kami buru," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada, Rabu (2/12/2020), ketika dikonfirmasi.
Tersangka diamankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI NO 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan percobaan untuk penyalahgunaan obat daftar G seperti dalam pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Archye mengungkapkan, penangkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Sunan Kudus Rukeman, Kalurahan Tamantirto, Kapanewonan Kasihan, Senin (30/11/2020) pukul 11.00 WIB.
Satu orang berhasil diamankan, sementara satu orang lagi rekan tersangka masih dalam perburuan.
Pada Senin sekira pukul 10.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Kasihan.
Kemudian Tim Opsnal unit 1 melakukan penyelidikan di wilayah Kasihan yang dimaksud.
"Di Jl Sunan Kudus Rukeman, tim kami mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja bernopol AB 6818 CM," tambahnya.
Baca Juga: Detik-detik Pemakai Narkoba Mandi Lumpur, Terciduk saat Sebrangi Sungai
Pihaknya curiga karena orang tersebut terlihat membawa bungkusan di tangan kiri.
Kemudian anggota Sat Res Narkoba menghentikan dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan obat-obatan terlarang tadi.
Menurut keterangan pengendara yang bernama SKS, obat tersebut dibeli secara online dan rencananya akan digunakan sendiri serta akan diedarkan kepada seseorang bernama Bajang.
Hal ini diperkuat dengan adanya chat dari Bajang di nomor WhatsApp milik tersangka.
"Bajang sekarang kami buru," tandasnya.
Tersangka dijerat pasal 62 UU RI NO.5 tahun 1997 dan pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009.
Berita Terkait
-
Detik-detik Pemakai Narkoba Mandi Lumpur, Terciduk saat Sebrangi Sungai
-
Stroke Tio Pakusadewo Sering Kambuh, Pengacara Minta Segera Direhab
-
Kondisi Tio Pakusadewo Memprihatinkan, Pengacara Minta Segera Direhab
-
Di Motornya Ada Sabu, Tokoh Masyarakat di Siak Ini Tak Mengaku
-
Diantar Keluarga, Millen Cyrus Jalani Rehabilitasi Sejak Kemarin
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik