SuaraJogja.id - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika di wilayah mereka. Sat Res Narkoba Polres Bantul berhasil mengamankan STS (32), warga Patangpuluhan WB 3/337 RT 012 RW 002, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta.
Bersama tersangka, yang tinggal di Perumahan Puspa Indah blok 1 no 1 Karangjati RT 12, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu toples putih berisi tiga tablet silver bertulis Camlet 1 mg Alprazolam, 1000 butir pil putih berlambang huruf Y, satu HP Vivo, dan satu unit sepeda motor Kawasaki ninja no pol AB 6818 CM.
"Satu orang lainnya masih kami buru," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada, Rabu (2/12/2020), ketika dikonfirmasi.
Tersangka diamankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI NO 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan percobaan untuk penyalahgunaan obat daftar G seperti dalam pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Detik-detik Pemakai Narkoba Mandi Lumpur, Terciduk saat Sebrangi Sungai
Archye mengungkapkan, penangkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Sunan Kudus Rukeman, Kalurahan Tamantirto, Kapanewonan Kasihan, Senin (30/11/2020) pukul 11.00 WIB.
Satu orang berhasil diamankan, sementara satu orang lagi rekan tersangka masih dalam perburuan.
Pada Senin sekira pukul 10.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Kasihan.
Kemudian Tim Opsnal unit 1 melakukan penyelidikan di wilayah Kasihan yang dimaksud.
"Di Jl Sunan Kudus Rukeman, tim kami mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja bernopol AB 6818 CM," tambahnya.
Baca Juga: Stroke Tio Pakusadewo Sering Kambuh, Pengacara Minta Segera Direhab
Pihaknya curiga karena orang tersebut terlihat membawa bungkusan di tangan kiri.
Kemudian anggota Sat Res Narkoba menghentikan dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan obat-obatan terlarang tadi.
Menurut keterangan pengendara yang bernama SKS, obat tersebut dibeli secara online dan rencananya akan digunakan sendiri serta akan diedarkan kepada seseorang bernama Bajang.
Hal ini diperkuat dengan adanya chat dari Bajang di nomor WhatsApp milik tersangka.
"Bajang sekarang kami buru," tandasnya.
Tersangka dijerat pasal 62 UU RI NO.5 tahun 1997 dan pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi
-
Fadli Zon: Indonesia Tak Boleh Lengah Usai Reog, Kebaya, dan Kolintang Diakui UNESCO