SuaraJogja.id - Sejumlah Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kalurahan Bejiharjo Kapanewonan Karangmojo Gunungkidul memilih mengundurkan diri ketimbang harus mengikuti rangkaian rapid test yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Pengunduran diri tersebut mereka lakukan usai rapat Forkompinda yang dilaksanakan di wilayah mereka, Rabu (2/12/2020). Pengunduran diri tersebut mewakili ratusan anggota KPPS lainnya yang menolak jalani rapid test.
Di Kalurahan Bejiharjo setidaknya ada 270 bersikukuh tolak jalani rapid test. Mereka beralasan trauma dengan hasil rapid test di awal Covid-19 lalu. Mereka mengungkapkan jika sebelumnya tidak pernah disebutkan adanya syarat rapid test untuk anggota KPPS.
Salah satu anggota KPPS yang menolak rapid test, Windi Duriwiantoro mengaku sangat trauma menjalani rapid test. Kejadian beberapa bulan lalu yang membuat sejumlah warga di Kalurahan Bejiharjo terlockdown karena adanya covid-19 di lokasi tersebut.
"Saya trauma, ya bagaimana trauma itu. Gak bisa ditawar-tawar lagi biarpun nanti hasilnya dirahasiakan biarpun nanti selama isolasi dapat bantuan," kata lelaki yang juga menjabat Dukuh Ngringin, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Rabu (02/12/2020).
Ia mengatakan, awal keinginannya menjadi anggota KPPS karena ingin agar pelaksanaan Pilkada di tempaynya berjalan lancar. Sedari awal rekrutmen, ia merasa tak pernah mendapatkan syarat rapid test menjadi bagian utama dalam menjadi KPPS. Karena jika di awal rekruitmen ada syarat rapid test maka ia tidak akan mendaftar menjadi KPPS karena trauma.
Jika kemudian nantinya tetap dipaksa untuk menjalani rapid test ia akan mengundurkan diri sebagai anggota KPPS. Pengunduran diri sebagai anggota KPPS tersebut juga mewakili anggota KPPS lainnya yang menolak mengikuti rapid test.
"Lebih baik saya menggunakan hak pilih saya saja. Tidak jadi KPPS, malah lebih enak," ujar Windi.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengakui penolakan rapid test tersebut membuat KPU kebingungan karena segala perlengkapan dan peralatan pencoblosan hampir didistribusikan. Dalam pendistribusian logistik Pilkada tersebut, peran KPPS sangat penting.
Baca Juga: Diduga Bara Belum Padam, Rumah Pembuat Arang di Gunungkidul Ludes Terbakar
Hani mengatakan, belum ada solusi pas untuk 270 anggota KPPS di Kalurahan Bejiharjo yang menolak rapid test ini. Secara intens pihaknya akan melangsungkan komunikasi dengan pimpinannya di KPU RI agar menemukan solusi yang tepat.
"Kami juga masih menunggu sampai 4 Desember di UPT Puskesmas Karangmojo barangkali ada yang berubah pikiran dan mau menjalani rapid test," papar Hani.
Menurutnya, anggota KPPS tidak bisa semerta-merta mengundurkan diri. Terlebih hanya karena alasan tak mau rapid test. Karena dalam peraturan KPU, yang bisa mengundurkan diri ini dan harus diganti kalau dia positif, sakit dan meninggal dunia.
"Waktunya memang mepet kami akan segera membuat solusi kebijakan," tandas dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY