Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 03 Desember 2020 | 12:58 WIB
Suasana rilis kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi 7 tahun silam di Mapolda DIY, Kamis (3/12/2020). (kontributor/uli febriarni).

Aparat yang menginterogasi tersangka, mengetahui bahwa EBP menghabisi nyawa Sri dengan sejumlah cara. Yaitu dengan memukul korban menggunakan helm, mencekik korban, membenturkan kepala korban ke arah batu dan menginjaknya hingga korban meninggal dunia.

"Kami awalnya mengira ini pembunuhan biasa, ternyata ada rentang waktu yang digunakan pelaku untuk berpikir sebelum menghabisi korban. Jadi arahnya ke dugaan pembunuhan berencana," terangnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Pro Kontra Bilik "Ayah Bunda" di Pengungsian Merapi, Ini Kata BPBD Sleman

Load More