Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 05 Desember 2020 | 14:10 WIB
Tersangka curanmor S dihadirkan di Mapolsek Kalasan, Sabtu (5/12/2020). - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - S alias Bandil harus mendekam di ruang tahanan Polsek Kalasan, Sleman terhitung sejak Jumat (4/12/2020). Penangkapan S dilakukan setelah aparat Polsek Kalasan menggunakan umpan satu unit motor matic untuk dibeli S.

Kapolsek Kalasan Kompol Sumantri mengatakan, selain S, jajarannya sedang memburu Doni, rekan tersangka saat melakukan kejahatan.

Sumantri menerangkan, penangkapan S diawali dengan adanya laporan pencurian kendaraan bermotor pada 27 November 2020 subuh.

Korban bernama Agung Setia, yang sedang menjaga kios buah, terbangun dari tidur akan mendirikan salat Subuh. Namun tetiba, ia melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di kios buah tersebut.

Baca Juga: Curi Motor Tetangga di Sewon, Pemuda Asal Jambi Diringkus di Cirebon

"Pelaku membuka tali yang digunakan korban untuk menutup pintu kios. Dari keterangan tersangka, saat itu hanya sedang kebetulan lewat walau memang mereka sedang mencari motor [untuk dicuri]," kata dia, Sabtu (5/12/2020).

Untuk membawa pergi sepeda motor korban, pelaku turut membawa pergi kuncinya. Dari pengakuan korban, ia lupa letak kunci kendaraannya saat itu.

"Korban hanya berkata, kalau bukan diletakkan di gantungan, ya kunci itu masih menempel di motor," ujar Sumantri.

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Purwanta mengatakan, lewat penelusuran yang dilakukan aparat, ditemukan kejanggalan. Anjing milik korban, yang biasa ada di kios, dijumpai mati sepekan sebelum kejadian pencurian.

Motor hasil curian kedua pelaku dijual seharga Rp3,5 juta, kepada seorang yang diduga penadah, yang merupakan orang Purworejo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Perkara Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dituntut Dua Tahun Penjara

Upaya pengejaran dilakukan oleh petugas dengan berbekal nomor WhatsApp milik pelaku S. Polisi mencoba menawarkan motor kepadanya dengan berkirim pesan hingga muncul kesepakatan harga Rp3,5 juta.

Di hari yang ditentukan, polisi membawa motor yang sudah dikempeskan bannya itu untuk berjumpa dengan tersangka S. Lewat transaksi fiktif itu, aparat akhirnya membekuk tersangka yang diketahui sama sekali tidak membawa uang untuk membayar motor tersebut.

"Katanya tidak membawa uang sepeserpun. Untung kami sudah mengempeskan bannya, kalau tidak dia akan kabur. Dan berdasarkan pengakuan pelaku juga begitu, kalau ban motor kami tidak kempes ia akan langsung pergi. Wah, hilang satu unit motor milik anggota kami," terang

Dari keterangan pelaku, uang tersebut selanjutnya dikirimkan kepada istri sirinya yang sedang hamil, di Bandung, Jawa Barat.

Dalam menjalankan aksi mereka, S berperan sebagai joki, sedangkan eksekutornya adalah Doni, yang kini berstatus buron.

Dua Residivis Saling Kenal di Penjara

Doni merupakan sebuah nama yang meluncur dari bibir S kala ditanyai oleh aparat Reskrim Polsek Sleman mengenai rekan persengkokolan jahatnya.

"Doni," ucap tersangka S, singkat.

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Purwanta menerangkan, Doni adalah rekan duet S saat mencuri motor milik Agung dari sebuah kios buah yang berada di Jalan Jogja-Solo, Kalasan.

Diduga Doni sudah lari sampai Puworejo, sehingga Polsek Kalasan bekerja sama dengan Polres Purworejo untuk menangkap Doni.

Kedua tersangka merupakan sesama residivis kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor. Baru menghirup udara bebas sejak Maret 2020, diduga keduanya merupakan tahanan yang mendapatkan kesempatan asimilasi, karena pandemi COVID-19.

"Mereka kenal di LP Purworejo," ucapnya.

Sebelumnya, S masuk bui karena menjadi joki dalam pencurian motor, peran yang sama dalam kejahatannya kali ini di Kalasan. Tersangka diancam dengan pasal 363 KUH Pidana, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More