Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 05 Desember 2020 | 14:10 WIB
Tersangka curanmor S dihadirkan di Mapolsek Kalasan, Sabtu (5/12/2020). - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

Di hari yang ditentukan, polisi membawa motor yang sudah dikempeskan bannya itu untuk berjumpa dengan tersangka S. Lewat transaksi fiktif itu, aparat akhirnya membekuk tersangka yang diketahui sama sekali tidak membawa uang untuk membayar motor tersebut.

"Katanya tidak membawa uang sepeserpun. Untung kami sudah mengempeskan bannya, kalau tidak dia akan kabur. Dan berdasarkan pengakuan pelaku juga begitu, kalau ban motor kami tidak kempes ia akan langsung pergi. Wah, hilang satu unit motor milik anggota kami," terang

Dari keterangan pelaku, uang tersebut selanjutnya dikirimkan kepada istri sirinya yang sedang hamil, di Bandung, Jawa Barat.

Dalam menjalankan aksi mereka, S berperan sebagai joki, sedangkan eksekutornya adalah Doni, yang kini berstatus buron.

Baca Juga: Curi Motor Tetangga di Sewon, Pemuda Asal Jambi Diringkus di Cirebon

Dua Residivis Saling Kenal di Penjara

Doni merupakan sebuah nama yang meluncur dari bibir S kala ditanyai oleh aparat Reskrim Polsek Sleman mengenai rekan persengkokolan jahatnya.

"Doni," ucap tersangka S, singkat.

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Purwanta menerangkan, Doni adalah rekan duet S saat mencuri motor milik Agung dari sebuah kios buah yang berada di Jalan Jogja-Solo, Kalasan.

Diduga Doni sudah lari sampai Puworejo, sehingga Polsek Kalasan bekerja sama dengan Polres Purworejo untuk menangkap Doni.

Baca Juga: Perkara Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dituntut Dua Tahun Penjara

Kedua tersangka merupakan sesama residivis kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor. Baru menghirup udara bebas sejak Maret 2020, diduga keduanya merupakan tahanan yang mendapatkan kesempatan asimilasi, karena pandemi COVID-19.

Load More