Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 07 Desember 2020 | 17:38 WIB
para tersangka penganiayaan di warung burjo di kawasan Jakal beberapa waktu lalu saat dihadirkan di Mapolsek Ngaglik, Senin (7/12/2020). (kontributor/uli febriarni)

Selain menangkap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, motor matic milik BY, kursi serta sapu bergagang yang digunakan untuk menganiaya korban.

Kedua tersangka terancam dikenakan pasal 170, 363 KUH Pidana.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Alokasi Vaksin Covid-19 di Sleman Belum Fix, Ini Kata Dinkes Sleman

Load More