Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 08 Desember 2020 | 18:05 WIB
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi (kemeja merah) memberi keterangan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (8/12/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh anak remaja harus berurusan dengan kepolisian karena terbukti membawa senjata tajam. Mereka berniat melakukan tawuran terhadap musuhnya di wilayah Dusun Nulis, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, kemudian diringkus kepolisian saat kabur ke daerah indekosnya, Selasa (8/12/2020).

Ketujuh remaja tersebut berinisial, GSP (13), ESK (17), RA (15), GG (16), MDF (14), ADP (16), dan MVF (13). Ketujuhnya masih dalam penyidikan oleh kepolisian di Mapolres Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi membeberkan bahwa penangkapan tujuh remaja tersebut dilakukan pukul 03.00 WIB.

"Petugas kami mengamankan tujuh remaja yang diduga hendak tawuran. Dari kasus itu terdapat senjata tajam yang mereka gunakan untuk melawan musuhnya," jelas Ngadi saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa.

Baca Juga: Anggota FPI Bawa Pistol Adang Polisi, BIN: Bukan Kriminalitas Biasa

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat salah seorang anak mendapat tantangan di grup WhatsApp.

Mereka berencana menjawab tantangan musuh dan berjanji bertemu di sekitar wilayah Tamantirto, Kasihan, Bantul.

Pukul 02.30 WIB dari indekos, tujuh remaja berangkat ke lokasi yang disepakati. Namun musuh yang dimaksud tak mereka temui.

"Jadi mereka masih mencari penantangnya ini di jalanan. Saat bersamaan anggota polisi berpakaian preman melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kejadian kejahatan jalanan. Di sekitar simpang empat Tamantirto, Kasihan, Bantul, anggota polisi melihat ada empat orang mengendarai motor jenis Honda Vario dan Scoopy," ujar dia.

Dua remaja yang berboncengan itu terlihat membawa gear yang diikatkan dengan tali dan diseret ke aspal. Petugas lalu mengejar remaja tersebut hingga ke wilayah Dusun Nulis.

Baca Juga: Penyesalan Anggota Gengster Remaja Surabaya Setelah Bunuh Lawannya

"Remaja ini berlari ke arah utara dari simpang empat Tamantirto. Mereka kabur ke sebuah indekos dan kami amankan," ujar dia.

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah gear, senjata tajam jenis pedang samurai beserta sarung pedang warna hitam dengan panjang 70 sentimeter.

Atas perbuatan mereka, satu orang remaja berinisial ESK ditetapkan sebagai pelaku anak dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam.

"Saat ini masih kami selidiki lebih lanjut karena mereka anak di bawah umur baru kami lakukan pembinaan. Kami belum menjatuhkan sanksi, namun erat kaitannya dengan pasal kepemilikan senjata tajam," kata Ngadi.

Disinggung apakah kasus tersebut imbas dari pembelajaran jarak jauh yang menyebabkan anak jenuh, Ngadi tak bisa membeberkan lebih lanjut.

"Mungkin ada arah ke sana karena tak ada pengawasan sehingga mereka jenuh dan melakukan tindakan itu. Terlebih lagi ditantang untuk tawuran oleh musuh mereka," jelasnya.

Load More