SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh anak remaja harus berurusan dengan kepolisian karena terbukti membawa senjata tajam. Mereka berniat melakukan tawuran terhadap musuhnya di wilayah Dusun Nulis, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, kemudian diringkus kepolisian saat kabur ke daerah indekosnya, Selasa (8/12/2020).
Ketujuh remaja tersebut berinisial, GSP (13), ESK (17), RA (15), GG (16), MDF (14), ADP (16), dan MVF (13). Ketujuhnya masih dalam penyidikan oleh kepolisian di Mapolres Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi membeberkan bahwa penangkapan tujuh remaja tersebut dilakukan pukul 03.00 WIB.
"Petugas kami mengamankan tujuh remaja yang diduga hendak tawuran. Dari kasus itu terdapat senjata tajam yang mereka gunakan untuk melawan musuhnya," jelas Ngadi saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa.
Ia mengatakan, peristiwa bermula saat salah seorang anak mendapat tantangan di grup WhatsApp.
Mereka berencana menjawab tantangan musuh dan berjanji bertemu di sekitar wilayah Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Pukul 02.30 WIB dari indekos, tujuh remaja berangkat ke lokasi yang disepakati. Namun musuh yang dimaksud tak mereka temui.
"Jadi mereka masih mencari penantangnya ini di jalanan. Saat bersamaan anggota polisi berpakaian preman melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kejadian kejahatan jalanan. Di sekitar simpang empat Tamantirto, Kasihan, Bantul, anggota polisi melihat ada empat orang mengendarai motor jenis Honda Vario dan Scoopy," ujar dia.
Dua remaja yang berboncengan itu terlihat membawa gear yang diikatkan dengan tali dan diseret ke aspal. Petugas lalu mengejar remaja tersebut hingga ke wilayah Dusun Nulis.
Baca Juga: Anggota FPI Bawa Pistol Adang Polisi, BIN: Bukan Kriminalitas Biasa
"Remaja ini berlari ke arah utara dari simpang empat Tamantirto. Mereka kabur ke sebuah indekos dan kami amankan," ujar dia.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah gear, senjata tajam jenis pedang samurai beserta sarung pedang warna hitam dengan panjang 70 sentimeter.
Atas perbuatan mereka, satu orang remaja berinisial ESK ditetapkan sebagai pelaku anak dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam.
"Saat ini masih kami selidiki lebih lanjut karena mereka anak di bawah umur baru kami lakukan pembinaan. Kami belum menjatuhkan sanksi, namun erat kaitannya dengan pasal kepemilikan senjata tajam," kata Ngadi.
Disinggung apakah kasus tersebut imbas dari pembelajaran jarak jauh yang menyebabkan anak jenuh, Ngadi tak bisa membeberkan lebih lanjut.
"Mungkin ada arah ke sana karena tak ada pengawasan sehingga mereka jenuh dan melakukan tindakan itu. Terlebih lagi ditantang untuk tawuran oleh musuh mereka," jelasnya.
Berita Terkait
-
Anggota FPI Bawa Pistol Adang Polisi, BIN: Bukan Kriminalitas Biasa
-
Penyesalan Anggota Gengster Remaja Surabaya Setelah Bunuh Lawannya
-
Geng Remaja Tanggung Surabaya Janjian Tawuran Subuh-Subuh Lewat Medsos
-
Pernah Bobol Rumah, Pelaku Penjambret Guru di Bantul Merupakan Residivis
-
Sadis! Satu ABG Luka 17 Tusukan Dalam Tawuran Antar Geng Remaja di Surabaya
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Kematian Bambang hingga Ricuh di Simpang Gramedia, Pakar: Jangan Biarkan Ormas Jadi Polisi Jalanan
-
Gagal Amankan Aksi di Simpang Empat Gramedia, JPW Kecam Pembiaran Bentrokan dan Keterlibatan Ormas
-
Sempat Dirawat, Panti Rapih Pastikan 6 Mahasiswa Korban Demo Sudah Dipulangkan
-
Mahasiswa Terluka saat Demo di Simpang Gramedia Jogja, UGM Siapkan Langkah Hukum
-
6 Mahasiswa UGM dan UNY Jadi Korban di Aksi Simpang Empat Gramedia, Kena Pukul di Kepala