SuaraJogja.id - Pelaku berinisial BSW (33) yang melakukan penjambretan terhadap guru bernama Menik Reneng Lestari (45), kerap berurusan dengan polisi. BSW, tercatat dua kali masuk penjara karena aksi kejahatannya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan dua kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
"Pelaku sudah dua kali berurusan dengan polisi. Jadi kasus yang di Bantul ini yang ketiga kali," ungkap Yuliyanto saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (2/12/2020).
Yuliyanto menjelaskan pelaku melakukan aksi pertamanya berupa kasus kepemilikan senjata tajam. BSW terbukti membawa sajam untuk melakukan aksi kejahatan.
"Kasus pertama terjadi pada 2014 lalu. Pelaku terbukti memiliki senjata tajam. Dari penuturannya kasus ini ditangani oleh Polresta Yogyakarta," kata dia.
Tak hanya itu, pelaku yang tercatat sebagai warga Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta juga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Hal itu terjadi tahun 2017, saat pelaku diajak oleh rekannya.
"Dia mengaku diajak temannya untuk membobol rumah. Dua kasus ini ditangani polresta," ungkap dia.
Kasus terakhir, pelaku yang bekerja sebagai penjual kayu bekas melancarkan aksi penjambretan di Jalan Nitipuran, Bantul. BSW mengaku saat itu pulang setelah menyewa truk.
"Saya rencana membantu teman mencarikan truk di wilayah Bantul. Namun tidak dapat dan memutuskan pulang (lewat Jalan Nitipuran) ke Kota Yogyakarta. Sesampainya di jalan, saya melihat ada ibu-ibu dan muncul niat mencuri," ujar BSW.
Baca Juga: Antisipasi Libur Akhir Tahun, Dispar Bantul Minta Wisatawan Taat Prokes
Ia mengaku bahwa aksi kejahatannya viral di media sosial. Pelaku juga merasa kasihan terhadap korban setelah melihat video rekaman yang tersebar.
"Saya tahu (jika viral), saya juga tahu dan melihat dari FB (Facebook). Saya juga merasa kasihan," ujar dia.
Pelaku yang sempat menjadi buronan polisi selama empat hari akhirnya menyerahkan diri.
"Saya sembunyi di rumah, karena menyesal saya ke sini menyerahkan diri," ujar BSW.
Atas tindakan BSW, pelaku yang bekerja dengan menjual kayu bekas ini disangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan sebuah aksi penjambretan terjadi di Jalan Nitipuran Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Rabu (25/11/2020). Korban adalah seorang guru yang hendak berangkat bekerja ke sekolahnya di wilayah Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?