SuaraJogja.id - Pelaku berinisial BSW (33) yang melakukan penjambretan terhadap guru bernama Menik Reneng Lestari (45), kerap berurusan dengan polisi. BSW, tercatat dua kali masuk penjara karena aksi kejahatannya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan dua kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
"Pelaku sudah dua kali berurusan dengan polisi. Jadi kasus yang di Bantul ini yang ketiga kali," ungkap Yuliyanto saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (2/12/2020).
Yuliyanto menjelaskan pelaku melakukan aksi pertamanya berupa kasus kepemilikan senjata tajam. BSW terbukti membawa sajam untuk melakukan aksi kejahatan.
"Kasus pertama terjadi pada 2014 lalu. Pelaku terbukti memiliki senjata tajam. Dari penuturannya kasus ini ditangani oleh Polresta Yogyakarta," kata dia.
Tak hanya itu, pelaku yang tercatat sebagai warga Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta juga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Hal itu terjadi tahun 2017, saat pelaku diajak oleh rekannya.
"Dia mengaku diajak temannya untuk membobol rumah. Dua kasus ini ditangani polresta," ungkap dia.
Kasus terakhir, pelaku yang bekerja sebagai penjual kayu bekas melancarkan aksi penjambretan di Jalan Nitipuran, Bantul. BSW mengaku saat itu pulang setelah menyewa truk.
"Saya rencana membantu teman mencarikan truk di wilayah Bantul. Namun tidak dapat dan memutuskan pulang (lewat Jalan Nitipuran) ke Kota Yogyakarta. Sesampainya di jalan, saya melihat ada ibu-ibu dan muncul niat mencuri," ujar BSW.
Baca Juga: Antisipasi Libur Akhir Tahun, Dispar Bantul Minta Wisatawan Taat Prokes
Ia mengaku bahwa aksi kejahatannya viral di media sosial. Pelaku juga merasa kasihan terhadap korban setelah melihat video rekaman yang tersebar.
"Saya tahu (jika viral), saya juga tahu dan melihat dari FB (Facebook). Saya juga merasa kasihan," ujar dia.
Pelaku yang sempat menjadi buronan polisi selama empat hari akhirnya menyerahkan diri.
"Saya sembunyi di rumah, karena menyesal saya ke sini menyerahkan diri," ujar BSW.
Atas tindakan BSW, pelaku yang bekerja dengan menjual kayu bekas ini disangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan sebuah aksi penjambretan terjadi di Jalan Nitipuran Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Rabu (25/11/2020). Korban adalah seorang guru yang hendak berangkat bekerja ke sekolahnya di wilayah Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Persulit Usulan Gelar Pahlawan HB II, Trah Sultan Gugat UU Gelar dan Tanda Jasa ke MK
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Efek Domino, Akademisi Desak Pemerintah Evaluasi Subsidi BBM
-
Baru 58 SPPG di Sleman Kantongi SLHS, 35 Dapur MBG Berhenti Sementara
-
Digeruduk Masa Akibat Pelayanan Lambat, Pemkab dan BPN Sleman Sepakati Evaluasi Besar
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik