SuaraJogja.id - Kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang menimpa seorang guru di Jalan Nitipuran, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul menemukan titik terang. Pelaku berinisial BSW (33) menyerahkan diri setelah empat hari menjadi buronan polisi.
Hal itu disampaikan langsung oleh pelaku penjambretan saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Bantul, Rabu (2/12/2020).
"Saya sembunyi di rumah, karena menyesal saya ke sini menyerahkan diri," ujar BSW ditemui di Mapolres Bantul, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tahu ketika video penjambretan viral di media sosial. Pelaku juga tahu saat itu dirinya melakukan pencurian kepada seorang ibu-ibu.
"Saya tau (jika viral) saya kasihan dan menyerahkan diri," terang BSW sambil tertunduk lesu.
Konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto membeberkan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada 25 November dimana bertepatan dengan peringatan hari guru nasional.
"Pelaku melakukan aksinya pada pagi hari ketika korban akan melakukan peringatan hari guru nasional di sekolahnya. Sekitar pukul 07.30 wib, korban yang melintas di jalur itu didahului oleh pelaku sambil merebut tas yang dibawa korban," kata Yuliyanto.
Ia melanjutkan, korban yang hilang kendali langsung terjatuh dan mengalami luka-luka. Korban bernama Menik Reneng Lestari (45) mendapat perawatan di rumah sakit PKU Muhammadiyah Bantul.
Sementara pelaku kabur membawa barang curian berupa tas krem yang berisi handphone, charger handphone, surat penting dan dompet.
Baca Juga: Antisipasi Libur Akhir Tahun, Dispar Bantul Minta Wisatawan Taat Prokes
Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, jaket hitam dan celana jeans milik pelaku, satu buah handphone merk Xiaomi beserta box-nya, charger handphone, serta tas warna krem milik korban.
Yuliyanto menjelaskan motif pelaku melakukan tindak pencurian dengan kekerasan lantaran masalah ekonomi. Pelaku sengaja menjambret untuk memenuhi kebutuhan makan dua anaknya.
"Pelaku adalah duda, dia mempunyai 2 anak. Karena membutuhkan uang dirinya nekat melakukan hal tersebut, kendati demikian tindakan itu tak dibenarkan dan harus diproses," jelas dia.
Atas tindakan BSW, pelaku yang bekerja dengan menjual kayu bekas ini disangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan sebuah aksi penjambretan terjadi di Jalan Nitipuran Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Rabu (25/11/2020). Korban adalah seorang guru yang hendak berangkat bekerja ke sekolahnya di wilayah Kota Yogyakarta.
Pelaku yang diketahui menggunakan motor jenis RX King warna hitam tanpa plat nomor, memepet korban. Pelaku yang terlihat cctv mengenakan jaket hitam menarik tas korban hingga terjatuh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka