SuaraJogja.id - Kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang menimpa seorang guru di Jalan Nitipuran, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul menemukan titik terang. Pelaku berinisial BSW (33) menyerahkan diri setelah empat hari menjadi buronan polisi.
Hal itu disampaikan langsung oleh pelaku penjambretan saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Bantul, Rabu (2/12/2020).
"Saya sembunyi di rumah, karena menyesal saya ke sini menyerahkan diri," ujar BSW ditemui di Mapolres Bantul, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tahu ketika video penjambretan viral di media sosial. Pelaku juga tahu saat itu dirinya melakukan pencurian kepada seorang ibu-ibu.
"Saya tau (jika viral) saya kasihan dan menyerahkan diri," terang BSW sambil tertunduk lesu.
Konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto membeberkan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada 25 November dimana bertepatan dengan peringatan hari guru nasional.
"Pelaku melakukan aksinya pada pagi hari ketika korban akan melakukan peringatan hari guru nasional di sekolahnya. Sekitar pukul 07.30 wib, korban yang melintas di jalur itu didahului oleh pelaku sambil merebut tas yang dibawa korban," kata Yuliyanto.
Ia melanjutkan, korban yang hilang kendali langsung terjatuh dan mengalami luka-luka. Korban bernama Menik Reneng Lestari (45) mendapat perawatan di rumah sakit PKU Muhammadiyah Bantul.
Sementara pelaku kabur membawa barang curian berupa tas krem yang berisi handphone, charger handphone, surat penting dan dompet.
Baca Juga: Antisipasi Libur Akhir Tahun, Dispar Bantul Minta Wisatawan Taat Prokes
Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, jaket hitam dan celana jeans milik pelaku, satu buah handphone merk Xiaomi beserta box-nya, charger handphone, serta tas warna krem milik korban.
Yuliyanto menjelaskan motif pelaku melakukan tindak pencurian dengan kekerasan lantaran masalah ekonomi. Pelaku sengaja menjambret untuk memenuhi kebutuhan makan dua anaknya.
"Pelaku adalah duda, dia mempunyai 2 anak. Karena membutuhkan uang dirinya nekat melakukan hal tersebut, kendati demikian tindakan itu tak dibenarkan dan harus diproses," jelas dia.
Atas tindakan BSW, pelaku yang bekerja dengan menjual kayu bekas ini disangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan sebuah aksi penjambretan terjadi di Jalan Nitipuran Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Rabu (25/11/2020). Korban adalah seorang guru yang hendak berangkat bekerja ke sekolahnya di wilayah Kota Yogyakarta.
Pelaku yang diketahui menggunakan motor jenis RX King warna hitam tanpa plat nomor, memepet korban. Pelaku yang terlihat cctv mengenakan jaket hitam menarik tas korban hingga terjatuh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta