SuaraJogja.id - Kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang menimpa seorang guru di Jalan Nitipuran, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul menemukan titik terang. Pelaku berinisial BSW (33) menyerahkan diri setelah empat hari menjadi buronan polisi.
Hal itu disampaikan langsung oleh pelaku penjambretan saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Bantul, Rabu (2/12/2020).
"Saya sembunyi di rumah, karena menyesal saya ke sini menyerahkan diri," ujar BSW ditemui di Mapolres Bantul, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tahu ketika video penjambretan viral di media sosial. Pelaku juga tahu saat itu dirinya melakukan pencurian kepada seorang ibu-ibu.
"Saya tau (jika viral) saya kasihan dan menyerahkan diri," terang BSW sambil tertunduk lesu.
Konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto membeberkan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada 25 November dimana bertepatan dengan peringatan hari guru nasional.
"Pelaku melakukan aksinya pada pagi hari ketika korban akan melakukan peringatan hari guru nasional di sekolahnya. Sekitar pukul 07.30 wib, korban yang melintas di jalur itu didahului oleh pelaku sambil merebut tas yang dibawa korban," kata Yuliyanto.
Ia melanjutkan, korban yang hilang kendali langsung terjatuh dan mengalami luka-luka. Korban bernama Menik Reneng Lestari (45) mendapat perawatan di rumah sakit PKU Muhammadiyah Bantul.
Sementara pelaku kabur membawa barang curian berupa tas krem yang berisi handphone, charger handphone, surat penting dan dompet.
Baca Juga: Antisipasi Libur Akhir Tahun, Dispar Bantul Minta Wisatawan Taat Prokes
Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, jaket hitam dan celana jeans milik pelaku, satu buah handphone merk Xiaomi beserta box-nya, charger handphone, serta tas warna krem milik korban.
Yuliyanto menjelaskan motif pelaku melakukan tindak pencurian dengan kekerasan lantaran masalah ekonomi. Pelaku sengaja menjambret untuk memenuhi kebutuhan makan dua anaknya.
"Pelaku adalah duda, dia mempunyai 2 anak. Karena membutuhkan uang dirinya nekat melakukan hal tersebut, kendati demikian tindakan itu tak dibenarkan dan harus diproses," jelas dia.
Atas tindakan BSW, pelaku yang bekerja dengan menjual kayu bekas ini disangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan sebuah aksi penjambretan terjadi di Jalan Nitipuran Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Rabu (25/11/2020). Korban adalah seorang guru yang hendak berangkat bekerja ke sekolahnya di wilayah Kota Yogyakarta.
Pelaku yang diketahui menggunakan motor jenis RX King warna hitam tanpa plat nomor, memepet korban. Pelaku yang terlihat cctv mengenakan jaket hitam menarik tas korban hingga terjatuh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bukan Sekadar Makanan! Bupati Kulon Progo Ungkap Kunci Utama Atasi Stunting
-
Remaja Dianiaya karena Dikira Klitih di Bantul, Pelaku Berjaket Ojol?
-
Kisah Pilu Transmigran Eksodus: Kembali ke Yogyakarta, Hadapi Jalan Rusak dan Longsor
-
Ingin Saldo DANA Gratis Hingga Rp500.000? Begini Cara Klaim DANA Kaget Khusus untuk Warga Jogja
-
Terungkap, Alasan Gelandangan dan Pengemis "Betah" di Jogja, Bikin Geleng Kepala