Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 08 Desember 2020 | 20:05 WIB
Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul menunjukkan nomor urut yang didapat dalam pengundian di KPU Bantul, Kamis (24/9/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Menurut Musnif, KPPS saat ini telah mengatur dan membagi waktu kehadiran para pemilih. Kepatuhan pemilih terhadap waktu kehadiran ini sangat penting.

"Sudah kami berikan waktu dan durasi. Nantinya agar tidak terjadi kerumunan di TPS," jelas Musnif.

Diketahui, Kabupaten Bantul terdapat 2.085 TPS dengan DPT 704.688. Artinya, tiap TPS maksimal terdapat 500 pemilih. Nantinya waktu pencoblosan diatur. Misalnya, urutan 1-50 mencoblos pukul 07.00-07.59 WIB, begitu seterusnya. Apabila terpaksa datang ke TPS dan terjadi antrean, maka pemilih sebaiknya antre dengan memperhatikan jarak aman, minimal satu meter.

Terpisah, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, di masing- masing TPS juga sudah ada alur protokol kesehatan yang dibuat berlapis. Ketika pemilih datang, maka akan langsung disarankan untuk cuci tangan terlebih dahulu, kemudian ada pengukuran suhu badan.

Baca Juga: Besok Pilkada 2020, Ini Daftar Paslon yang Bertarung di 7 Daerah Kalbar

Sebelum menyalurkan hak pilih, nantinya pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai dan ketika keluar dari TPS akan diminta untuk cuci tangan kembali.

Tiap TPS juga disediakan bilik khusus. Bilik itu untuk mengantisipasi pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas atau bersuhu 37,5 derajat.

"Saat pemilihan, kami juga ada bilik khusus. Jadi pelayanan akan dilakukan terpisah. Selanjutnya pemilih kami minta untuk segera memeriksakan diri," ujar Didik.

Load More