Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 09 Desember 2020 | 15:54 WIB
Unggahan di media sosial tentang surat suara Pilkada Sleman 2020 yang sudah tercoblos sebelumnya di TPS 13 Sempu Wedomartani Ngemplak, Rabu (9/12/2020). - (SuaraJogja.id/HO-PAM TPS 13 Sempu)

SuaraJogja.id - Warganet diramaikan dengan adanya dugaan surat suara yang sudah tercoblos di area gambar Paslon 03 Pilkada Sleman Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa di TPS 13 Sempu, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Rabu (9/12/2020).

Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi mengungkapkan, hal tersebut disebabkan miskomunikasi antara saksi salah satu paslon dan KPPS setempat.

Awalnya, seorang pemilih bernama Fajar Wisnu berniat akan mencoblos di TPS tersebut. Tanpa diketahui, ternyata surat suara tersebut dobel.

Setelah dicoblos dan akan dimasukkan ke kotak suara, terlihat bahwa surat suara tersebut dobel.

Baca Juga: Perhitungan Suara di TPS Bobby Nyoblos: Akhyar-Salman 49, Bobby-Aulia 73

"Selanjutnya, surat suara yang ada tanda tangan KPPS dimasukkan ke kotak suara, dan yang tidak ada tanda tangan KPPS dikembalikan kepada KPPS," ujarnya.

Namun demikian, saat surat suara yang tak ada tanda tangan KPPS dikembalikan ke KPPS, saksi paslon tadi justru memfoto kertas itu.

Diduga, gambar itu selanjutnya dikirim ke media sosial.

Dari informasi yang dirangkum di lapangan, saksi dari paslon yang sempat memfoto surat suara tadi memiliki gangguan pendengaran, sehingga diduga, ia tak mendengar dengan baik informasi kejadian yang sesungguhnya saat berada di TPS.

Diketahui, pada sekitar pukul 08.30 WIB media sosial diramaikan dengan adanya informasi berisikan gambar surat suara telah dicoblos sebelum si pemilih akan memberikan suara atau mencoblos.

Baca Juga: Didampingi Putra dan Menantu, Sri Muslimatun Nyoblos Pertama di TPS Mlati

Dalam unggahan itu, tertera pula pesan WhatsApp bertuliskan "ki ono [ini ada] kartu suara yg sdh dicoblos dari sananya, pasangan no 3 ora urus tenaan untung sik arep nyoblos ngerti nek wis coblosan trus jaluk ganti kertu suara [sudah enggak peduli, yang mau nyoblos tahu kalau sudah dicoblos, terus minta ganti surat suara[".

Sementara itu, diungkapkan oleh personel PAM TPS 13 Sempu Bripka Wahyudi, surat dobel yang dikembalikan ke KPPS dinyatakan sebagai surat suara rusak.

Selain itu sebelumnya, muncul pula di platform WhatsApp sebuah form laporan yang dibuat oleh sang saksi paslon bernama Sunardi.

Laporan itu berisikan kronologi bahwa surat suara dobel dan telah tercoblos itu ditemukan sebelum Fajar mencoblos.

Form laporan itu diserahkan kepada pihak internal Sunardi.

"Padahal itu keliru, saksi tidak menyimak dengan baik, dan setahu kami, di TPS ini tak ada form laporan seperti itu," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More