Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 09 Desember 2020 | 15:54 WIB
Unggahan di media sosial tentang surat suara Pilkada Sleman 2020 yang sudah tercoblos sebelumnya di TPS 13 Sempu Wedomartani Ngemplak, Rabu (9/12/2020). - (SuaraJogja.id/HO-PAM TPS 13 Sempu)

Sementara itu, diungkapkan oleh personel PAM TPS 13 Sempu Bripka Wahyudi, surat dobel yang dikembalikan ke KPPS dinyatakan sebagai surat suara rusak.

Selain itu sebelumnya, muncul pula di platform WhatsApp sebuah form laporan yang dibuat oleh sang saksi paslon bernama Sunardi.

Laporan itu berisikan kronologi bahwa surat suara dobel dan telah tercoblos itu ditemukan sebelum Fajar mencoblos.

Form laporan itu diserahkan kepada pihak internal Sunardi.

Baca Juga: Perhitungan Suara di TPS Bobby Nyoblos: Akhyar-Salman 49, Bobby-Aulia 73

"Padahal itu keliru, saksi tidak menyimak dengan baik, dan setahu kami, di TPS ini tak ada form laporan seperti itu," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More