Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 10 Desember 2020 | 16:59 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan surat suara dalam Pilkada Sleman saat pemungutan suara, Rabu (9/12/2020). Kejadian yang sempat membuat ramai warganet itu diketahui karena ditemukan surat suara baru yang sudah tercoblos di area salah satu gambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan, pihaknya memang sudah mengetahui terkait dugaan pelanggaran yang sempat viral di media sosial itu. Kendati begitu, pihaknya belum bisa menyimpulkan lebih lanjut tentang kejadian yang terjadi sebenarnya.

"Kami memang kemarin sudah dapat informasi terkait dugaan pelanggaran tercoblosnya surat suara di area gambar Paslon 03 Pilkada Sleman Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa di TPS 13 Sempu, Kalurahan Wedomartani, Ngemplak, Sleman, sebelum digunakan," kata Karim saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/12/2020).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Karim menjelaskan, saat itu pihaknya langsung meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang memang berada di lokasi. Sebab, memang terdapat banyak informasi yang beredar ketika peristiwa tersebut terjadi.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Bawaslu: 2.324 TPS Tertukar Surat Suaranya

Disebutkan Karim bahwa ada informasi yang menyebut ada dua surat suara yang terlipat menjadi satu. Dari situ hanya ada satu saja yang berlubang atau diduga digunakan terlebih dahulu.

"Nah saya tidak tahu apakah berlubangnya itu adalah coblosan atau ada kemungkinan lain tidak tahu, tapi kemudian yang dikembalikan oleh pemilih yang berlubang dan dianggap tidak sah. Satu diberikan kepada KPPS, dan satu digunakan secara sah," ungkapnya.

Karim menuturkan bahwa pengawas TPS langsung merespon dengan cepat temuan tersebut untuk dicarikan solusi lebih lanjut. Namun terkait dengan siapa dan bagaimana hal itu bisa terjadi Bawaslu Sleman mengaku masih akan berkonsultasi dengan Bawaslu DIY.

Langkah yang saat ini diambil, kata Karim, yakni melakukan penelusuran awal dan investigasi lebih dalam perihal dugaan kasus ini. Menurutnya, memang masih banyak kemungkinan yang belum bisa langsung diputuskan secara sepihak siapa yang salah.

"Apakah itu ada kesengajaan dari KPPS atau pemilihnya sendiri yang kemudian dicoblos secara ganda dan mengaku sudah ada lubang. Atau malah ada pihak ketiga yang terlibat saat kemarin melipat. Kita tidak bisa berasumsi karena masih melakukan proses penyelidikan," terangnya.

Baca Juga: Serba-serbi Pilkada 2020: TPS Unik hingga Corat-coret Surat Suara

Karim menyampaikan bahwa dua coblosan yang ada di satu surat suara tersebut ada pada gambar paslon nomor dua dan tiga.

Ditambahkan Karim, pihaknya belum bisa menginformasikan lebih lanjut terkait kemungkinan pidana yang bakal dikenakan sesuai dengan temuan dugaan ini. Fokusnya saat ini tetap untuk mencari lebih lanjut penyebab terjadinya kasus tersebut.

"Masih dicari adakah unsur-unsur kesengajaan yang menyebabkan pidana atau tidak. Sebab kita harus tahu subyek hukumnya terlebih dulu, kalau tidak tahu subyek hukumnya untuk dijadikan terlapornya kita juga tidak bisa berbuat banyak," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, media sosial diramaikan dengan adanya dugaan surat suara yang sudah tercoblos di area gambar Paslon 03 Pilkada Sleman Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa di TPS 13 Sempu, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Rabu (9/12/2020).

Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi, yang dikonfirmasi tentang peristiwa tersebut, saat itu mengatakan, kejadian tersebut disebabkan oleh miskomunikasi antara saksi salah satu paslon dan KPPS setempat. Kronologinya berawal dari salah seorang pemilih bernama Fajar Wisnu yang berniat akan mencoblos di TPS tersebut.

Namun tanpa diketahui, ternyata surat suara yang hendak digunakan tersebut ganda. Baru setelah dicoblos dan akan dimasukkan ke kotak suara, diketahui bahwa surat suara tersebut terlipat secara ganda.

"Selanjutnya, surat suara yang ada tanda tangan KPPS dimasukkan ke kotak suara, dan yang tidak ada tanda tangan KPPS dikembalikan kepada KPPS," ujar Wiwik.

Sayangnya, justru saat surat suara yang tak ada tanda tangan KPPS dan dikembalikan ke KPPS itu yang difoto oleh saksi paslon. Selanjutnya diduga, gambar itu dikirim ke media sosial.

Load More