Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 11 Desember 2020 | 20:20 WIB
Komplotan tersangka dihadirkan dalam jumpa pers kasus pencurian motor lintas provinsi di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (11/12/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Tersangka HK jual motornya di Surakarta, Jawa Tengah. Hasil penjualan itu tersangka dapat untung Rp500 ribu," sebutnya.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, kata Riko, terbukti telah menerima gadai, tukar, menyewa, dan membeli motor hasil curian tersebut.

Keempat tersangka lainnya mencoba mencari keuntungan dari suatu barang yang diperoleh dari tindak kejahatan.

“Satu motor dari tersangka dijual kepada empat tersangka lainnya untuk mendapat keuntungan. Padahal ya mereka tahu, kendaraan ini hasil curian. Mereka masing-masing untung Rp.400 ribu sampai Rp.1.450 ribu. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," sebutnya.

Baca Juga: Kejar-kejaran, Polresta Yogyakarta Tangkap Pencuri Motor di Kontrakan

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 362 KUH Pidana dan 408 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.

Load More