Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:21 WIB
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menunjukkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor di rumah kontrakan wilayah Mergangsan, di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (11/12/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan JF (44), warga Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, akibat aksinya mencuri sepeda motor. Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di rumah kontrakan di daerah Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban bernama Nurul Kharista, warga Batangan, Pati, Jawa Tengah yang kebetulan tinggal di sebuah kontrakan di daerah Mergangsan tersebut. Dilaporkan bahwa korban telah kehilangan sepeda motor miliknya pada tanggal 21 Oktober 2020 lalu.

Dijelaskan Riko, kronologi kejadian berawal saat pelaku mulai memantau atau mempelajari keadaan sekitar tempat targetnya terlebih dahulu. Saat dirasa keadaan sudah cukup sepi pelaku mulai melangsungkan aksinya menggasak sepeda motor yang ada.

"Sasaran pelaku memang rumah kontrakan atau kost," kata Riko kepada awak media, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga: Kenalan Via Medsos, SK Gasak Sepeda Motor Milik Janda di Yogyakarta

Riko melanjutkan, setelah berhasil menggondol salah satu motor yang ada di sebuah kontrakan tersebut, pelaku langsung kabur. Dalam perjalannnya dengan motor hasil curiannya itu, pelaku berinisiatif untuk mengganti nomor polisi yang terpasang.

Hal itu bertujuan agar motor hasil curian tersebut tidak dikenali oleh orang-orang. Sebab motor tersebut digunakan sendiri oleh pelaku untuk berkegiatan sehari-hari.

Dari laporan yang sudah dibuat oleh korban tadi, Satreskrim Polresta Yogyakarta menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan korban dan saksi. Saat dilakukan penyidikan, petugas mencurigai nomor polisi yang terpasang di salah satu sepeda motor honda beat.

"Saat penyidikan anggota ada yang mencurigai nomor polisi di salah satu kendaraan. Lalu petugas langsung mendatangi orang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait surat-surat kendaraan itu. Tapi sayangnya pelaku malah melarikan diri," ucapnya.

Riko menyampaikan sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dengan pelaku yang mencoba melarikan diri tadi. Namun saat pengejaran dilakukan pelaku terjatuh bersama dengan motor yang dibawa sehingga pelaku dapat diamankan beserta motornya.

Baca Juga: Saling Kenal di Penjara Purworejo, 2 Residivis Duet Gasak Motor di Sleman

Setelah berhasil ditangkap, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan kepada pelaku yang tidak bisa menunjukkan bukti surat-surat sepeda motor yang sah tadi. Akhirnya setelah dicari data sepeda motor tersebut, didapati bahwa sepeda motor tersebut pernah dilaporkan hilang di Polsek Mergangsan.

"Setelah dilakuakn pemeriksaan dan dicocokkan ternyata benar motor itu milik korban yang melapor sebelumnya," ungkapnya.

Dari peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sat unit sepeda motor bermerk Honda Beat warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi K 5838 NU. Sedangkan plat nomor yang sudah terpasang atau diganti tadi adalah AB 5370 NK.

Riko mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta benda masing-masing khsusunya sepeda motor.

Sebab, aksi pencurian tidak hanya dilakukan dari orang yang saling kenal tapi juga memang ada niatan dari pelaku setelah merasa ada kesempatan di situ.

Akibat kejadian ini pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.

Load More