Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 30 November 2020 | 18:14 WIB
Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti pakaian yang dikenakan dua pelaku perusakan Gedung DPRD DIY di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Dua pelaku perusakan Gedung DPRD DIY saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) silam telah diamankan. Keduanya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menuturkan, kedua pelaku ini berinisial D dan E. Mereka diamankan pada 14 Oktober 2020 lalu. Dari data yang didapat, kedua pelaku ini masih berusia 16 tahun.

"Keduanya sudah berhasil diamankan sejak tanggal 14 Oktober kemarin dan dua orang pelaku ini umurnya masih 16 tahun semua," kata Yuliyanto kepada awak media, Senin (30/11/2020).

Yuliyanto menyebutkan bahwa dua pelaku yang masih remaja ini merupakan warga Kapanewon Gamping dan Sleman, Kabupaten Sleman. Keduanya diamankan setelah diduga terlibat dalam perusakan beberapa fasilitas berupa papan nama di Gedung DPRD DIY beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dalami Pembakaran Cafe Legian, Polisi Lakukan Face Matching ke 5 Kandidat

Lebih lanjut, disampaikan Yuliyanto, keduanya terlihat dalam rekaman beberapa video amatir saat aksi yang sempat berlangsung ricuh tersebut. Dari video itu, terlihat ada beberapa orang yang melakukan perusakan dengan melempari benda ke area Gedung DPRD DIY hingga mencopoti tulisan "DPRD DIY".

"Setelah melakukan pencocokan di video dan dari berbagai data yang ada di media seosial, akhirnya dua orang pelaku ini yang berhasil diamankan," tuturnya.

Dari kejadian itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain potongan papan nama kantor DPRD DIY serta jaket kuning dan biru yang turut dikenakan kedua pelaku tersebut saat melakukan aksi perusakan itu.

"Dua tersangka yang bersangkutan sudah diamankan, sudah diproses. Berkasnya sudah sampai di kejaksaan, tinggal diteliti oleh jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah akan P21," sebutnya.

Yuliyanto menuturkan bahwa Polresta Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan kepada enam tersangka dalam peristiwa demo pada 8 Oktober lalu itu. Jumlah itu berdasarkan dari dua tersangka perusakan Gedung DPRD DIY, ditambah dengan empat tersangka lainnya yang melakukan perusakan di pos polisi gardu anim.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Pos Polisi Saat Demo, 3 Masih Pelajar

Dari peristiwa tersebut, dua tersangka perusakan Gedung DPRD DIY ini akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, Yuliyanto juga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka lain dalam peristiwa anarkis tersebut.

"Ya kemungkinan tersangka bertambah pasti masih ada, misal terkait perusakan terhadap mobil polisi yang sampai sekarang itu belum muncul. Mudah-mudahan segera bisa diamankan," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menambahkan, dua pelaku yang masih di bawah umur tersebut berhasil diamankan di rumahnya masing-masing.

Riko menduga, keterlibatan mereka melakukan aksi perusakan itu akibat dari terpancingnya emosi saat kondisi mulai makin tidak terkendali.

"Kami masih terus melakukan pendalaman kepada para pelaku terkait motif dan atau kelompok apa yang terlibat di belakangnya," kata Riko.

Load More