SuaraJogja.id - Dua pelaku perusakan Gedung DPRD DIY saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) silam telah diamankan. Keduanya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menuturkan, kedua pelaku ini berinisial D dan E. Mereka diamankan pada 14 Oktober 2020 lalu. Dari data yang didapat, kedua pelaku ini masih berusia 16 tahun.
"Keduanya sudah berhasil diamankan sejak tanggal 14 Oktober kemarin dan dua orang pelaku ini umurnya masih 16 tahun semua," kata Yuliyanto kepada awak media, Senin (30/11/2020).
Yuliyanto menyebutkan bahwa dua pelaku yang masih remaja ini merupakan warga Kapanewon Gamping dan Sleman, Kabupaten Sleman. Keduanya diamankan setelah diduga terlibat dalam perusakan beberapa fasilitas berupa papan nama di Gedung DPRD DIY beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dalami Pembakaran Cafe Legian, Polisi Lakukan Face Matching ke 5 Kandidat
Lebih lanjut, disampaikan Yuliyanto, keduanya terlihat dalam rekaman beberapa video amatir saat aksi yang sempat berlangsung ricuh tersebut. Dari video itu, terlihat ada beberapa orang yang melakukan perusakan dengan melempari benda ke area Gedung DPRD DIY hingga mencopoti tulisan "DPRD DIY".
"Setelah melakukan pencocokan di video dan dari berbagai data yang ada di media seosial, akhirnya dua orang pelaku ini yang berhasil diamankan," tuturnya.
Dari kejadian itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain potongan papan nama kantor DPRD DIY serta jaket kuning dan biru yang turut dikenakan kedua pelaku tersebut saat melakukan aksi perusakan itu.
"Dua tersangka yang bersangkutan sudah diamankan, sudah diproses. Berkasnya sudah sampai di kejaksaan, tinggal diteliti oleh jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah akan P21," sebutnya.
Yuliyanto menuturkan bahwa Polresta Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan kepada enam tersangka dalam peristiwa demo pada 8 Oktober lalu itu. Jumlah itu berdasarkan dari dua tersangka perusakan Gedung DPRD DIY, ditambah dengan empat tersangka lainnya yang melakukan perusakan di pos polisi gardu anim.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Pos Polisi Saat Demo, 3 Masih Pelajar
Dari peristiwa tersebut, dua tersangka perusakan Gedung DPRD DIY ini akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Video Rumah Makan Dirusak karena Buka di Siang Hari saat Ramadan
-
Viral! Warga Sweeping Warung Saat Ramadan, Netizen Geram dengan Aksi Perusakan
-
Nekat Rusak Fasilitas Umum saat Aksi Indonesia Gelap di Jakarta, Pria Ini Nekat Bawa Kabur CCTV
-
Viral Ngamuk Rusak Pagar Rumah, Seorang Kakek di Tambora Jakbar Dilaporkan ke Polisi
-
Biodata Irenne Ghea: Penyanyi Dangdut Jadi Korban Perusakan Mobil di Nganjuk
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Berencana Balik Lebaran Lewat Tol Tamanmartani, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Hilang Saat Berangkat Kerja, Wanita Muda Asal Wonogiri Ditemukan Tewas Mengambang di Bantul
-
Nasabah harus Waspada, Ini Tips dari BRI agar Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan