SuaraJogja.id - Dua pelaku perusakan Gedung DPRD DIY saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) silam telah diamankan. Keduanya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menuturkan, kedua pelaku ini berinisial D dan E. Mereka diamankan pada 14 Oktober 2020 lalu. Dari data yang didapat, kedua pelaku ini masih berusia 16 tahun.
"Keduanya sudah berhasil diamankan sejak tanggal 14 Oktober kemarin dan dua orang pelaku ini umurnya masih 16 tahun semua," kata Yuliyanto kepada awak media, Senin (30/11/2020).
Yuliyanto menyebutkan bahwa dua pelaku yang masih remaja ini merupakan warga Kapanewon Gamping dan Sleman, Kabupaten Sleman. Keduanya diamankan setelah diduga terlibat dalam perusakan beberapa fasilitas berupa papan nama di Gedung DPRD DIY beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dalami Pembakaran Cafe Legian, Polisi Lakukan Face Matching ke 5 Kandidat
Lebih lanjut, disampaikan Yuliyanto, keduanya terlihat dalam rekaman beberapa video amatir saat aksi yang sempat berlangsung ricuh tersebut. Dari video itu, terlihat ada beberapa orang yang melakukan perusakan dengan melempari benda ke area Gedung DPRD DIY hingga mencopoti tulisan "DPRD DIY".
"Setelah melakukan pencocokan di video dan dari berbagai data yang ada di media seosial, akhirnya dua orang pelaku ini yang berhasil diamankan," tuturnya.
Dari kejadian itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain potongan papan nama kantor DPRD DIY serta jaket kuning dan biru yang turut dikenakan kedua pelaku tersebut saat melakukan aksi perusakan itu.
"Dua tersangka yang bersangkutan sudah diamankan, sudah diproses. Berkasnya sudah sampai di kejaksaan, tinggal diteliti oleh jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah akan P21," sebutnya.
Yuliyanto menuturkan bahwa Polresta Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan kepada enam tersangka dalam peristiwa demo pada 8 Oktober lalu itu. Jumlah itu berdasarkan dari dua tersangka perusakan Gedung DPRD DIY, ditambah dengan empat tersangka lainnya yang melakukan perusakan di pos polisi gardu anim.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Pos Polisi Saat Demo, 3 Masih Pelajar
Dari peristiwa tersebut, dua tersangka perusakan Gedung DPRD DIY ini akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dalami Pembakaran Cafe Legian, Polisi Lakukan Face Matching ke 5 Kandidat
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Pos Polisi Saat Demo, 3 Masih Pelajar
-
Dua Pekan Lagi Satrio Pencoret 'Saya Kafir' di Musala Darussalam Disidang
-
Kerja Belasan Tahun, Guru Honorer Jogja Protes Tak Kunjung Jadi ASN
-
Otak Pelaku Perusakan Mobil Dinas Saat Demo Rusuh di Medan Ditangkap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
Terkini
-
Dulu Didoktrin JAD, Kini Jualan Ayam Bakar di Sleman: Kisah Inspiratif Mantan Teroris Tobat
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan