SuaraJogja.id - Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35+ (GTKHNK) DIY protes kepada Pemda DIY. Mereka, yang sudah bekerja selama belasan tahun, tak kunjung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara peluang untuk menjadi ASN makin tipis. Sebab, sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), batas maksimal penerimaan CPNS termasuk guru pada usia 35 tahun.
“Guru honorer di DIY sekira lima ribu. Rata-rata teman-teman guru dan tenaga pendidik ini pengabdian di atas 10, ada yang 15 tahun juga. Namun ya itu, honor kami rata-rata sekitar Rp300-500 ribu per bulan, ini masih di bawah standar UMK,” papar Yuda Sutawa, Humas GTKHNK di DPRD DIY, Senin (23/11/2020) sore.
Karenanya, mereka meminta dukungan dari Pemda dan DPRD DIY untuk mendorong pemerintah pusat menerbitkan Kepres terkait prioritas tes CPNS mendatang.
Begitu juga untuk honor yang mestinya mendapatkan perhatian dari pusat melalui APBN.
Apalagi selama ini, mereka mendapatkan honor dari Pemda.
Angkanya pun tak besar karena di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Kami merasa kalau disamakan dengan fresh graduate ya [tidak] mungkin bagaimana karena sudah mengabdi sebagai honorer bertahun-tahun," tandasnya.
Hal senada disampaikan salah seorang guru SMPN 1 Godean, Syaiful Aman. Ia mengaku telah mencoba memperjuangkan nasib, sama seperti rekan-rekannya.
Baca Juga: Kabar Baik Untuk Guru Honorer, Tahun Depan Bisa Jadi Pegawai Pemerintah
Namun alih-alih turun ke jalan, mereka ingin melakukannya melalui diplomasi dan kajian akademis.
"Kami tetap harus memberikan contoh hal yang santun meski kondisi yang dirasakan tak baik. Karena itu, kami pilih jalur yang kami anggap pantas oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Kami berjuang, hari ini matur [menyampaikan] pada Pemda, DPRD, dan juga terus melakukan kajian akademik,” paparnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mendukung langkah para guru dan tenaga pendidik untuk mendapatkan gaji layak serta prioritas dalam CPNS.
Karenanya, DPR DIY akan menyusun surat resmi yang ditujukan pada Gubernur DIY agar membuat surat dukungan atas perjuangan para guru honorer.
"Kami juga akan mohon pada Gubernur untuk memberikan surat dukungan pada tenaga honorer. Hari ini atau besok kami juga buat surat, mendukung dikirimkan ke pemerintah pusat dan DPR RI," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kabar Baik Untuk Guru Honorer, Tahun Depan Bisa Jadi Pegawai Pemerintah
-
Sri Mulyani Jamin Guru Honorer Lolos PPPK Akan Dapat Gaji Rp 4 Juta
-
Dilaporkan ke Komisi ASN, PNS Beri Dukungan ke Paslon Bisa Diberhentikan
-
Login info.gtk.kemdikbud.go.id, BLT untuk Honorer, Cara Cek dan Mencairkan
-
Jadi Syarat BLT Guru Honorer Cair, Begini Format SPTJM
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta