SuaraJogja.id - Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35+ (GTKHNK) DIY protes kepada Pemda DIY. Mereka, yang sudah bekerja selama belasan tahun, tak kunjung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara peluang untuk menjadi ASN makin tipis. Sebab, sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), batas maksimal penerimaan CPNS termasuk guru pada usia 35 tahun.
“Guru honorer di DIY sekira lima ribu. Rata-rata teman-teman guru dan tenaga pendidik ini pengabdian di atas 10, ada yang 15 tahun juga. Namun ya itu, honor kami rata-rata sekitar Rp300-500 ribu per bulan, ini masih di bawah standar UMK,” papar Yuda Sutawa, Humas GTKHNK di DPRD DIY, Senin (23/11/2020) sore.
Karenanya, mereka meminta dukungan dari Pemda dan DPRD DIY untuk mendorong pemerintah pusat menerbitkan Kepres terkait prioritas tes CPNS mendatang.
Begitu juga untuk honor yang mestinya mendapatkan perhatian dari pusat melalui APBN.
Apalagi selama ini, mereka mendapatkan honor dari Pemda.
Angkanya pun tak besar karena di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Kami merasa kalau disamakan dengan fresh graduate ya [tidak] mungkin bagaimana karena sudah mengabdi sebagai honorer bertahun-tahun," tandasnya.
Hal senada disampaikan salah seorang guru SMPN 1 Godean, Syaiful Aman. Ia mengaku telah mencoba memperjuangkan nasib, sama seperti rekan-rekannya.
Baca Juga: Kabar Baik Untuk Guru Honorer, Tahun Depan Bisa Jadi Pegawai Pemerintah
Namun alih-alih turun ke jalan, mereka ingin melakukannya melalui diplomasi dan kajian akademis.
"Kami tetap harus memberikan contoh hal yang santun meski kondisi yang dirasakan tak baik. Karena itu, kami pilih jalur yang kami anggap pantas oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Kami berjuang, hari ini matur [menyampaikan] pada Pemda, DPRD, dan juga terus melakukan kajian akademik,” paparnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mendukung langkah para guru dan tenaga pendidik untuk mendapatkan gaji layak serta prioritas dalam CPNS.
Karenanya, DPR DIY akan menyusun surat resmi yang ditujukan pada Gubernur DIY agar membuat surat dukungan atas perjuangan para guru honorer.
"Kami juga akan mohon pada Gubernur untuk memberikan surat dukungan pada tenaga honorer. Hari ini atau besok kami juga buat surat, mendukung dikirimkan ke pemerintah pusat dan DPR RI," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kabar Baik Untuk Guru Honorer, Tahun Depan Bisa Jadi Pegawai Pemerintah
-
Sri Mulyani Jamin Guru Honorer Lolos PPPK Akan Dapat Gaji Rp 4 Juta
-
Dilaporkan ke Komisi ASN, PNS Beri Dukungan ke Paslon Bisa Diberhentikan
-
Login info.gtk.kemdikbud.go.id, BLT untuk Honorer, Cara Cek dan Mencairkan
-
Jadi Syarat BLT Guru Honorer Cair, Begini Format SPTJM
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10