SuaraJogja.id - Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35+ (GTKHNK) DIY protes kepada Pemda DIY. Mereka, yang sudah bekerja selama belasan tahun, tak kunjung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara peluang untuk menjadi ASN makin tipis. Sebab, sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), batas maksimal penerimaan CPNS termasuk guru pada usia 35 tahun.
“Guru honorer di DIY sekira lima ribu. Rata-rata teman-teman guru dan tenaga pendidik ini pengabdian di atas 10, ada yang 15 tahun juga. Namun ya itu, honor kami rata-rata sekitar Rp300-500 ribu per bulan, ini masih di bawah standar UMK,” papar Yuda Sutawa, Humas GTKHNK di DPRD DIY, Senin (23/11/2020) sore.
Karenanya, mereka meminta dukungan dari Pemda dan DPRD DIY untuk mendorong pemerintah pusat menerbitkan Kepres terkait prioritas tes CPNS mendatang.
Baca Juga: Kabar Baik Untuk Guru Honorer, Tahun Depan Bisa Jadi Pegawai Pemerintah
Begitu juga untuk honor yang mestinya mendapatkan perhatian dari pusat melalui APBN.
Apalagi selama ini, mereka mendapatkan honor dari Pemda.
Angkanya pun tak besar karena di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Kami merasa kalau disamakan dengan fresh graduate ya [tidak] mungkin bagaimana karena sudah mengabdi sebagai honorer bertahun-tahun," tandasnya.
Hal senada disampaikan salah seorang guru SMPN 1 Godean, Syaiful Aman. Ia mengaku telah mencoba memperjuangkan nasib, sama seperti rekan-rekannya.
Baca Juga: Sri Mulyani Jamin Guru Honorer Lolos PPPK Akan Dapat Gaji Rp 4 Juta
Namun alih-alih turun ke jalan, mereka ingin melakukannya melalui diplomasi dan kajian akademis.
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi