Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 14 Desember 2020 | 12:21 WIB
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa KPU Sleman Sutoto Jatmiko - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Sleman 2020 pada Senin (14/12/2020). Rapat pleno tersebut dihadiri jajaran KPU Sleman, Bawaslu Sleman, saksi dari masing-masing paslon, dan jajaran PPK setiap kecamatan di Sleman.

Salah satu saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 01 sempat tidak hadir dalam rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut. Kendati begitu, rapat pleno tetap bisa dilaksanakan dan dianggap sah.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Sutoto Jatmiko mengatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah. Pasalnya, sesuai dengan PKPU nomor 19 tahun 2020 pasal 20 ayat 5, jika ada saksi atau bawaslu yang tidak hadir, rapat pleno tetap bisa dilakukan dan dianggap sah.

"Dalam hal ini rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Sleman sudah sesuai aturan dan sah meskipun tidak dihadiri oleh saksi salah satu paslon. Sebab, itu memang bukan hal yang wajib," kata Sutoto.

Baca Juga: Sambangi Gresik, Ketua KPU Sidak Sirekap yang Sempat Eror

Namun tidak lama berselang, saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 01 akhirnya datang untuk mengikuti rapat pleno tersebut. Alhasil, semua saksi dari tiga paslon bupati dan wakil bupati Sleman dinyatakan mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Sementara itu, sempat ditemui kendala terkait dengan website Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang tidak bisa diakses. Hal itu membuat rekapitulasi yang sah dilanjutkan dengan menggunakan program aplikasi lembar kerja Excel.

"Iya tadi web sirekap dan tidak bisa diakses, sehingga menggunakan Excel dan manual saja Mungkin server down, kita hanya tahu tidak bisa diakses," ucapnya.

Disebutkan Sutoto bahwa memang sejak semula Bawaslu RI sudah merekomendasikan untuk tidak menggunakan web atau aplikasi Sirekap. Jadi saat ini penggunaan Sirekap masih sebatas taraf uji coba saja.

Disinggung mengenai tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Sleman tahun ini, kata Sutoto, Sleman paling rendah dibandingkan dengan dua kabupaten lainnya di DIY yang melaksanakan Pilkada. Namun, ia masih enggan untuk mengungkapan secara rinci jumlah partisipasi masyarakat yang dinilai rendah tersebut.

Baca Juga: Tunggu Hasil Resmi dari KPU, Begini Respons Paslon 01 dan 02 Pilkada Sleman

"Sleman paling rendah, soalnya kita hanya mencapai sekitar 75 persen. Saya kira memang sosialisasi terus harus ditingkatkan dengan melibatkan stakeholder yang ada di Sleman. Ditambah juga pandemi Covid-19 juga berpengaruh pada tingkat partisipasi," tandasnya.

Senada, sebelumnya Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, mengakui bahwa memang tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Sleman kali ini belum maksimal. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu tahun 2019 lalu.

"Secara umum dari tingkat partisipasi kali ini memang tidak setinggi pada 2019 kemarin. Kalau saat itu ada beberapa TPS yang sampai kekurangan logistik seperti surat suara kali ini justru terbalik, malah banyak lebihnya," kata Arjuna.

Arjuna menjelaskan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak kali ini hanya menyentuh angka 70 persen saja. Prosesntase itu lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 87,7 persen.

Bahkan tingkat partisipasi di Pemilu 2019 diketahui lebih tinggi dibanding Pemilu 2014. Sebab pada Pemilu tahun 2014 silam itu berada di kisaran angka 81 persen.

Menurut Arjuna, pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor utama yang melatarbelakangi menurunnya angka partisipasi pemilih tersebut. Hal tersebut ditambah dengan kurang memadainya informasi tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang bakal diterapkan saat pemungutan suara.

Load More